Modus Proyek Fiktif Terbongkar, Dugaan Kredit Rp 90 Miliar di Bank BRI Seret Oknum Pegawai hingga Direktur Perusahaan

- Redaksi

Rabu, 1 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para tersangka beserta barang bukti dihadirkan dalam press release di Polda Sumsel.

Para tersangka beserta barang bukti dihadirkan dalam press release di Polda Sumsel.

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dugaan praktik penyalahgunaan fasilitas kredit senilai sekitar Rp 90 miliar di bank BRI di Sumatera Selatan akhirnya terbongkar. Kasus ini diduga dijalankan dengan modus penggunaan dokumen proyek yang tidak sesuai fakta untuk meloloskan pencairan kredit, hingga menyeret oknum pegawai bank dan direktur perusahaan.

 

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel menetapkan 15 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit post financing yang terjadi sepanjang 2022 hingga 2023. Dari jumlah tersebut, tiga orang telah ditahan, sementara penyidik masih terus mengembangkan kasus terhadap tersangka lainnya.

 

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel AKBP Listiyono Dwi Nugroho mengatakan, praktik tersebut melibatkan 10 debitur yang mengajukan pembiayaan melalui sejumlah perusahaan.

 

Menurutnya, agar pengajuan kredit disetujui, para pelaku diduga membuat berbagai dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

 

“Dokumen yang digunakan antara lain kontrak pekerjaan, surat pesanan, dokumen tagihan, hingga berita acara serah terima pekerjaan yang diduga tidak sesuai fakta,” ujar Listiyono, Rabu (1/7/2026).

 

Setelah kredit dicairkan, dana kemudian ditarik secara tunai maupun dipindahkan ke sejumlah rekening tertentu. Akibatnya, seluruh fasilitas kredit tersebut mengalami kemacetan dan menimbulkan kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 90 miliar.

 

Listiyono menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari dua laporan yang diterima penyidik pada Juni 2024. Selama proses penyidikan, polisi memeriksa 48 saksi yang berasal dari pihak perbankan dan perusahaan terkait, serta meminta keterangan ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia.

 

Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan 15 tersangka yang terdiri atas oknum pegawai bank, direktur perusahaan, dan sejumlah pihak lain yang diduga berperan dalam penyusunan dokumen tidak benar.

 

“Tiga tersangka telah dilakukan penahanan, sedangkan tersangka lainnya masih menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan perkara,” kata Listiyono.

 

Selain itu, penyidik turut menyita berbagai barang bukti berupa kontrak pekerjaan, surat pesanan, dokumen tagihan, berita acara serah terima pekerjaan, kuitansi, standar operasional prosedur pemberian kredit, hingga dokumen hasil audit.

 

“Saat ini penyidik masih terus mendalami perkara untuk mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana serta memastikan setiap pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” tegas Listiyono.

 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan di sektor perbankan.

 

“Penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polda Sumsel dalam memberantas tindak pidana yang berpotensi merugikan keuangan negara, mengganggu stabilitas sektor perbankan, dan menurunkan kepercayaan masyarakat. Proses penyidikan akan terus kami kawal secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga tuntas,” ujar Nandang.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, juncto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Penulis : Uci

Editor : Jaks

Berita Terkait

Polisi Gerebek Dua Lokasi Diduga Markas Kampung Narkoba di SU I Palembang
Astra Motor Sumsel Bekali 154 Alumni & Mahasiswa Unsri Lewat Marketing Bootcamp
Stop Bullying! LBH Bima Sakti Ingatkan Mahasiswa Bela Negara Dimulai dari Kampus
Pertamina Peduli, 10.000 Masker Dibagikan kepada Masyarakat Terdampak Kabut Asap di Palembang
Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Sidang Perdana 13 Oktober
Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu
Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza
Pegadaian Kanwil III Sumbagsel Salurkan Bantuan Lewat Program Mengetuk Pintu Langit
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:49 WIB

Polisi Gerebek Dua Lokasi Diduga Markas Kampung Narkoba di SU I Palembang

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Astra Motor Sumsel Bekali 154 Alumni & Mahasiswa Unsri Lewat Marketing Bootcamp

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Stop Bullying! LBH Bima Sakti Ingatkan Mahasiswa Bela Negara Dimulai dari Kampus

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:01 WIB

Pertamina Peduli, 10.000 Masker Dibagikan kepada Masyarakat Terdampak Kabut Asap di Palembang

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:25 WIB

Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Sidang Perdana 13 Oktober

Berita Terbaru