Jadi Korban Pembacokan, Ricco Laporkan Pelaku ke Polisi

- Redaksi

Selasa, 9 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Ricco Mainandho (40), warga Jalan Bara-Bara, Kecamatan Sako Palembang, melaporkan insiden pengeroyokan dan pembacokan yang menimpanya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

Kejadian tersebut berlangsung di Jalan di Siaran, tepatnya depan bank Sumsel Babel terminal Sako Palembang, pada Jumat (15/12/2023), sekitar pukul 22.00 WIB.

Berdasarkan keterangannya, kejadian ini bermula saat dirinya sedang berjalan dan melintasi tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian, terlapor Devi, Andi dan Rudi, memanggil korban di TKP serta langsung menantang dirinya.

“Saya dipanggil dan tiga terlapor menantang. Tidak lama saya langsung diserang dan ada yang membacok menggunakan senjata tajam (sajam) jenis celurit,” kata Ricco Mainandho, Selasa (9/1/2024).

Akibatnya kejadian itu, korban mengalami luka di bagian kening, luka robek di bagian hidung, luka robek di bagian telinga kiri dan luka robek di bagian rahang kanan.

Dia menambahkan, sebelum mengalami pengeroyokan dan pembacokan dirinya ada dendam lama dengan ketiga terlapor.

“Ini terlapor dendam pak dengan saya karena pernah berantem,” ujar Ricco Mainandho.

Dia berharap dengan laporannya pelaku bis ditangkap polisi dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sementara, laporan korban sudah diterima oleh petugas piket SPKT Poltestabes Palembang dan akan ditindaklanjuti oleh unit Pidum dan Tekab 134.

Selanjutnya, laporan korban diterima dengan laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan UU nomor 1 Tahun 1946 tentang tetang sebagai mana dimaksud dengan pasal 170 KUHP. (ANA)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Sucipto Wijaya Gugat SP3 Polda Sumsel, Nilai Penghentian Penyidikan Janggal
Kapolrestabes Palembang: Media dan Aktivis Pilar Strategis Menjaga Kamtibmas di Era Digital
Pelayanan Kepolisian Di Polrestabes Palembang Gratis
Hendak Menjemput Anak Titipan, IRT di Palembang Malah Diduga Dianiaya Suami dan Mertua
Diduga Dipicu Dendam Lama, Remaja Putri di Palembang Jadi Korban Pengeroyokan
Anak Diduga Dianiaya, Ibu Tempuh Jalur Hukum dan Lapor ke Polrestabes Palembang
Polda Sumsel Tangkap Tersangka Kekerasan Seksual Anak
Bobol Toko Manisan, Jabrik Gasak Puluhan Slop Rokok Senilai Rp31 Juta, Diciduk Polisi

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Kuasa Hukum Sucipto Wijaya Gugat SP3 Polda Sumsel, Nilai Penghentian Penyidikan Janggal

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:12 WIB

Kapolrestabes Palembang: Media dan Aktivis Pilar Strategis Menjaga Kamtibmas di Era Digital

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:21 WIB

Pelayanan Kepolisian Di Polrestabes Palembang Gratis

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:30 WIB

Hendak Menjemput Anak Titipan, IRT di Palembang Malah Diduga Dianiaya Suami dan Mertua

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Diduga Dipicu Dendam Lama, Remaja Putri di Palembang Jadi Korban Pengeroyokan

Berita Terbaru