Dua Pria Pencuri 5 Ekor Kambing di Musi Rawas Diringkus

- Redaksi

Kamis, 15 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua pelaku saat diamankan di Polsek Terawas. (Photo: Istimewa)

Kedua pelaku saat diamankan di Polsek Terawas. (Photo: Istimewa)

SUARAPUBLIK.ID, MUSI RAWAS – Dua pelaku pencuri 5 ekor kambing di Kelurahan Terawas, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas ditangkap. Pelaku ialah Reza Pahlevi (30) dan Tatang Irawan (32) warga Dusun IV Desa Babat.

Aksi pencurian ini terjadi pada Kamis 8 Mei 2025 sekitar pukul 01.40 WIB di kebun sekaligus kandang kambing milik korban Raswan Chandra (50).

Korban saat itu berada di rumah, curiga setelah mendengar suara anjing menggonggong dan melihat pergerakan mencurigakan dari CCTV,” tegas Dedy, Kamis (15/5/2025).

Korban menyaksikan tiga orang tidak dikenal masuk ke area kandang dan segera menghubungi saksi. Namun, salah satu saksi yang menjaga kebun, Ardiyansyah tidak dapat dihubungi saat kejadian.

Korban pun langsung menuju lokasi bersama saksi lainnya dan menemukan bahwa kambingnya telah dicuri. Ardiyansyah yang sempat melihat para pelaku mengaku tak berani bertindak karena pelaku membawa senjata tajam jenis parang.

Ia juga mengenali salah satu pelaku yang mengenakan hoodie hijau, dan pernah terlihat mengintai kandang kambing beberapa hari sebelumnya.

Kapolsek STL Ulu Terawas AKP Dedy Purnomo menerangkan bahwa penangkapan terhadap pelaku usai pihaknya menerima laporan dari korban.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif pada Minggu 11 Mei 2025 sekitar pukul 19.00 WIB.

“Saat itu pelaku datang dengan mobil Calya warna putih bernopol F 1674 UY dan membawa 4 ekor kambing. Kami langsung melakukan penyergapan. Meski sempat mencoba melarikan diri, pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek STL Ulu Terawas,” terang Dedy.

Selain menangkap pelaku, polis juga mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV kejadian mobil Calya putih dengan nomor polisi F 1674 UY, empat ekor kambing, celana training abu-abu merk Li-Ning dan dua bilah senjata tajam.

“Dalam pengungkapan kasus ini, kami juga menetapkan dua pelaku lainnya sebagai DPO, yakni LH (35) dan DD (29), saat ini identitas dan alamatnya telah kami kantongi,” ungkap Dedy.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Selain dua pelaku DPO lainnya, kami juga mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lebih luas,” kata Dedy. (ANA)

Berita Terkait

Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS
Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi
Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi
Dipergoki Bawa Golok di Kawasan Monpera, YS Diamankan Polisi
Polda Sumsel Bidik 20 Korporasi Kasus Karhutla, Empat Perusahaan Baru Menyusul
Kuasa Hukum Apresiasi Unit Ranmor, Desak Pelaku Begal Dhea yang Masih DPO Segera Ditangkap
Angkut 16.000 Liter Minyak Cong, Sutrisno Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Pergoki Suami Bersama Wanita Lain di Hotel, IRT Mengaku Jadi Korban KDRT

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:12 WIB

Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:38 WIB

Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:25 WIB

Dipergoki Bawa Golok di Kawasan Monpera, YS Diamankan Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:40 WIB

Polda Sumsel Bidik 20 Korporasi Kasus Karhutla, Empat Perusahaan Baru Menyusul

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah OKI, Ir. Asmar Wijaya, M.Si., saat sidak di Pasar Kayuagung kabupaten OKI

Ogan Komering Ilir

Kendalikan Inflasi, Pemkab OKI Hadirkan Pangan Bersubsidi untuk Warga

Kamis, 22 Okt 2026 - 20:06 WIB