Dipicu Masalah Utang Rp120 Juta, Dua Sekawan Tembak Rudi hingga Tewas

- Redaksi

Kamis, 30 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Anggota Unit Pidum dan Tim Tekab Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil meringkus dua sekawan yang menembak Kgs M Rudi hingga meregang nyawa.

Identitas tersangka yakni M Ariansyah (30) warga Lorong Pahlawan, Kelurahan Bagus Kuning, dan Ari Putra (26) warga Jalan Lorong Samarinda, Kelurahan Sentosa, Kecamatan Plaju Palembang.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah mengatakan, motif penembakan dikarenakan utang piutang. Di mana korban Rudi memiliki utang sebesar Rp120 juta kepada tersangka Ari.

“Kita melakukan pers rilis ungkap kasus kejahatan penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia,” kata Haris, didampingi Wakasat AKP Iwan Gunawan saat pers rilis, Kamis (30/11/2023).

“Pada Jum’at (27/10) sekitar pukul 09.00 WIB, terjadi penembakan terhadap korban M Rudi. Selang dua hari setelah kejadian korban meninggal dunia di rumah sakit,” tambah Haris.

Haris menyebutkan, selain utang Rp120 juta, korban juga meminjam sepeda motor milik Ari alias Timuk. Lalu, mereka janjian bertemu di Jalan DI Panjaitan, Lorong Lama Laut, Kecamatan Plaju Palembang untuk menyelesaikan permasalahan itu.

“Korban menyampaikan seolah-olah tidak perduli dengan utang tersebut dan motor akan dikembalikan. Tersangka AR memberikan kode kepada MA untuk menembak korban,” jelasnya.

“Seketika tersangka MA mencabut pistol dari pinggang dan menembak kaki korban. Karena korban melawan dan hendak merebut pistol, tersangka AR menembak korban juga,” kata dia.

Setelah korban tersungkur, lanjut Haris, kedua pelaku langsung melarikan diri dan berhasil ditangkap oleh anggotanya di Lhoksemawe, Provinsi Aceh.

“Untuk barang bukti kita amankan satu pucuk senpira yang digunaka MA. Sedangkan senpi dari tersangka AR masih dilakukan pencarian. Kita kenakan Pasal 170 KUHP,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II
Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta
Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka
Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi
Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet
Curi Puluhan Kaleng Susu, Karyawan Indomaret Diserahkan ke Polisi
Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110
Enam Orang Luka dalam Bentrokan Mapolda Sumsel, Pria Bawa Dua Sajam Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:54 WIB

Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:47 WIB

Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:58 WIB

Curi Puluhan Kaleng Susu, Karyawan Indomaret Diserahkan ke Polisi

Berita Terbaru