Dipicu Masalah Utang Rp120 Juta, Dua Sekawan Tembak Rudi hingga Tewas

- Redaksi

Kamis, 30 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Anggota Unit Pidum dan Tim Tekab Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil meringkus dua sekawan yang menembak Kgs M Rudi hingga meregang nyawa.

Identitas tersangka yakni M Ariansyah (30) warga Lorong Pahlawan, Kelurahan Bagus Kuning, dan Ari Putra (26) warga Jalan Lorong Samarinda, Kelurahan Sentosa, Kecamatan Plaju Palembang.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah mengatakan, motif penembakan dikarenakan utang piutang. Di mana korban Rudi memiliki utang sebesar Rp120 juta kepada tersangka Ari.

“Kita melakukan pers rilis ungkap kasus kejahatan penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia,” kata Haris, didampingi Wakasat AKP Iwan Gunawan saat pers rilis, Kamis (30/11/2023).

“Pada Jum’at (27/10) sekitar pukul 09.00 WIB, terjadi penembakan terhadap korban M Rudi. Selang dua hari setelah kejadian korban meninggal dunia di rumah sakit,” tambah Haris.

Haris menyebutkan, selain utang Rp120 juta, korban juga meminjam sepeda motor milik Ari alias Timuk. Lalu, mereka janjian bertemu di Jalan DI Panjaitan, Lorong Lama Laut, Kecamatan Plaju Palembang untuk menyelesaikan permasalahan itu.

“Korban menyampaikan seolah-olah tidak perduli dengan utang tersebut dan motor akan dikembalikan. Tersangka AR memberikan kode kepada MA untuk menembak korban,” jelasnya.

“Seketika tersangka MA mencabut pistol dari pinggang dan menembak kaki korban. Karena korban melawan dan hendak merebut pistol, tersangka AR menembak korban juga,” kata dia.

Setelah korban tersungkur, lanjut Haris, kedua pelaku langsung melarikan diri dan berhasil ditangkap oleh anggotanya di Lhoksemawe, Provinsi Aceh.

“Untuk barang bukti kita amankan satu pucuk senpira yang digunaka MA. Sedangkan senpi dari tersangka AR masih dilakukan pencarian. Kita kenakan Pasal 170 KUHP,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Sucipto Wijaya Gugat SP3 Polda Sumsel, Nilai Penghentian Penyidikan Janggal
Kapolrestabes Palembang: Media dan Aktivis Pilar Strategis Menjaga Kamtibmas di Era Digital
Pelayanan Kepolisian Di Polrestabes Palembang Gratis
Hendak Menjemput Anak Titipan, IRT di Palembang Malah Diduga Dianiaya Suami dan Mertua
Diduga Dipicu Dendam Lama, Remaja Putri di Palembang Jadi Korban Pengeroyokan
Anak Diduga Dianiaya, Ibu Tempuh Jalur Hukum dan Lapor ke Polrestabes Palembang
Polda Sumsel Tangkap Tersangka Kekerasan Seksual Anak
Bobol Toko Manisan, Jabrik Gasak Puluhan Slop Rokok Senilai Rp31 Juta, Diciduk Polisi

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Kuasa Hukum Sucipto Wijaya Gugat SP3 Polda Sumsel, Nilai Penghentian Penyidikan Janggal

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:12 WIB

Kapolrestabes Palembang: Media dan Aktivis Pilar Strategis Menjaga Kamtibmas di Era Digital

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:21 WIB

Pelayanan Kepolisian Di Polrestabes Palembang Gratis

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:30 WIB

Hendak Menjemput Anak Titipan, IRT di Palembang Malah Diduga Dianiaya Suami dan Mertua

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Diduga Dipicu Dendam Lama, Remaja Putri di Palembang Jadi Korban Pengeroyokan

Berita Terbaru