Dua Pihak Jadi Tersangka Laka Maut ALS di Muratara, Polisi Dalami Peran dan Unsur Pidana

- Redaksi

Selasa, 4 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bus ALS yang terbakar di Jalan Lintas Sumatera beberapa waktu lalu.

Bus ALS yang terbakar di Jalan Lintas Sumatera beberapa waktu lalu.

SUARAPUBLIK.ID, MURATARA – Penyidikan kecelakaan maut Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dan truk tangki minyak mentah di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, memasuki tahap penetapan tersangka.

 

Satlantas Polres Muratara menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan 19 orang tersebut. Penetapan dilakukan setelah penyidik mendalami keterangan sekitar 50 saksi dan sejumlah alat bukti terkait perkara.

 

Kasatlantas Polres Muratara AKP Muhammad Karim membenarkan penetapan dua tersangka tersebut.

 

“Benar, dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Karim saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa (4/8/2026).

 

Kedua tersangka masing-masing berinisial SH yang disebut sebagai pemilik perusahaan truk tangki minyak mentah asal Jakarta dan Direktur PT ALS asal Medan, Sumatera Utara.

 

Meski telah berstatus tersangka, polisi belum melakukan penahanan terhadap keduanya. Penyidik disebut telah dua kali melayangkan panggilan pemeriksaan, namun keduanya belum hadir dengan alasan berdomisili di luar wilayah Sumatera Selatan.

 

Penyidik kemudian menjadwalkan kembali pemeriksaan. Direktur PT ALS dipanggil pada 5 Agustus 2026, sementara SH dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 10 Agustus 2026.

 

“Kami upayakan agar keduanya bisa kooperatif,” ujar Karim.

 

Karim mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan serta mendalami keterangan dari puluhan saksi. Proses tersebut mencakup pemeriksaan terhadap kernet bus yang selamat, saksi ahli, hingga pihak manajemen perusahaan terkait.

 

Namun, polisi masih berhati-hati dalam menyusun konstruksi perkara. Penyidik memastikan setiap unsur pidana harus memiliki dasar pembuktian yang cukup sebelum perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.

 

“Penetapan tersangka bukan putusan bersalah, makanya kami mesti berhati-hati. Perlu pengujian di setiap prosesnya. Untuk detailnya akan disampaikan dalam rilis resmi,” jelas Karim.

 

Hingga kini, polisi belum membeberkan pasal yang dikenakan maupun peran spesifik masing-masing tersangka. Rincian tersebut akan disampaikan setelah penyidik menyelesaikan tahapan pemeriksaan dan pendalaman perkara.

 

Kecelakaan maut tersebut terjadi pada Rabu (6/5/2026) di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Muratara. Insiden melibatkan Bus ALS dan truk tangki yang membawa minyak mentah.

 

Sebanyak 19 orang meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut. Dari jumlah itu, 17 korban meninggal di lokasi kejadian dalam kondisi terbakar, sedangkan dua korban lainnya meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit.

 

Selain korban jiwa, kecelakaan tersebut juga menyebabkan satu orang mengalami luka bakar berat. Seorang kernet bus dilaporkan selamat dalam insiden maut tersebut.

 

Sebelum kecelakaan, sejumlah penumpang disebut sempat mengeluhkan kondisi bus yang diduga mengalami gangguan teknis. Bahkan, penumpang sempat berniat membatalkan perjalanan, namun pengembalian tiket disebut tidak disetujui pihak pengelola.

 

Dalam perjalanan, bus juga dilaporkan beberapa kali mengalami kendala teknis, di antaranya radiator kehabisan air dan munculnya ceceran oli. Perjalanan tetap dilanjutkan meski kendaraan disebut belum mendapatkan perbaikan teknis yang memadai.

 

Kecelakaan akhirnya terjadi ketika pengemudi bus diduga panik setelah melihat percikan api dari bagian belakang kendaraan. Bus kemudian membanting setir ke kanan hingga bertabrakan dengan truk tangki berisi minyak mentah yang melaju dari arah berlawanan.

 

Benturan tersebut memicu kobaran api besar yang melalap kedua kendaraan dan menyebabkan 19 orang kehilangan nyawa.

 

Polisi kini masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap secara utuh peran dan pertanggungjawaban hukum kedua tersangka dalam kecelakaan maut tersebut.

Penulis : Kiki

Editor : Jaks

Berita Terkait

Irwansyah Terima Keputusan PAW dari PDIP, Pilih Legowo Demi Marwah Partai
Komplotan Pembobol Kabel PLN Digulung di Jambi, Dua Anggota Masih Buron
Wagub Sumsel Cik Ujang Pastikan Jembatan Sungai Menang Dibangun Kembali pada 2027
Banjir Terjang Muratara, 80 Ribu Rumah Tergenang dan Jembatan Gantung Rusak
Korban Jiwa Tragedi Bus ALS di Muratara Bertambah, Pasien Luka Bakar 90 Persen Meninggal
Update Korban Kecelakaan Jalinsum Muratara: 4 Korban Luka Terdata
Laka Maut Muratara: Bus ALS Hantam Truk Tangki, 16 Orang Meninggal Dunia
Polisi Ringkus 3 Hektar Ganja dan Ratusan Kilogram Hasil Panen

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 15:01 WIB

Dua Pihak Jadi Tersangka Laka Maut ALS di Muratara, Polisi Dalami Peran dan Unsur Pidana

Minggu, 28 Juni 2026 - 19:36 WIB

Irwansyah Terima Keputusan PAW dari PDIP, Pilih Legowo Demi Marwah Partai

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:20 WIB

Komplotan Pembobol Kabel PLN Digulung di Jambi, Dua Anggota Masih Buron

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:43 WIB

Wagub Sumsel Cik Ujang Pastikan Jembatan Sungai Menang Dibangun Kembali pada 2027

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:48 WIB

Banjir Terjang Muratara, 80 Ribu Rumah Tergenang dan Jembatan Gantung Rusak

Berita Terbaru

Kota Palembang

Polsri Juara Umum PORSENI XV, Raih 60 Medali dan Ukir Gelar Keenam

Selasa, 4 Agu 2026 - 15:45 WIB