Gemantara Desak IPR Muratara Dipercepat, Tambang Ilegal Diminta Ditutup Sebelum Izin Terbit

- Redaksi

Rabu, 9 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MURATARA, SUARAPUBLIK.ID – Gerakan Mahasiswa Muratara (Gemantara) mendorong Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mempercepat realisasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

 

Dorongan tersebut disampaikan Gemantara saat mendatangi kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

 

Gemantara menilai persoalan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Muratara tidak cukup diselesaikan hanya melalui penertiban dan penindakan hukum. Pemerintah juga dinilai perlu memberikan solusi berupa kepastian hukum melalui skema pertambangan rakyat.

 

Koordinator Lapangan Gemantara, Hikmi Wahyudi, mengatakan pihaknya tidak bermaksud mempertahankan aktivitas pertambangan ilegal. Menurutnya, selama legalitas pertambangan rakyat belum diterbitkan, aktivitas pertambangan tanpa izin tetap harus dihentikan.

 

“Yang kami perjuangkan bukan PETI dipertahankan, tetapi harus ada kepastian hukum. Pertambangan emas ilegal harus ditutup sebelum adanya izin WPR dan IPR keluar. Setelah legalitasnya tersedia, masyarakat bisa menjalankan aktivitas pertambangan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah,” ujar Hikmi.

 

Hikmi mengatakan penutupan aktivitas pertambangan ilegal perlu diiringi solusi yang jelas bagi masyarakat. Sebab, sebagian warga selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas mendulang emas.

 

Menurutnya, pemerintah harus memastikan masyarakat tidak hanya dihadapkan pada penindakan, tetapi juga diberikan jalur legal apabila wilayah pertambangan rakyat telah ditetapkan dan mekanisme perizinannya tersedia.

 

Di sisi lain, Gemantara mengakui aktivitas pertambangan tanpa izin dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, termasuk kualitas air sungai yang selama ini dimanfaatkan masyarakat.

 

“Kalau penegakan hukum dilakukan, harus ada solusi. Bukan hanya menertibkan warga yang menambang emas. Pemerintah harus memberikan jalan keluar melalui izin pertambangan rakyat,” katanya.

 

Gemantara menilai legalitas melalui IPR dapat menjadi batas yang jelas antara aktivitas pertambangan yang diperbolehkan dan kegiatan yang melanggar hukum. Dengan adanya izin, pemerintah juga dinilai lebih mudah melakukan pengawasan, pengendalian, serta memberikan sanksi terhadap kegiatan yang tidak sesuai ketentuan.

 

Karena itu, Gemantara mendesak Pemprov Sumsel dan Dinas ESDM mempercepat proses pengelolaan WPR serta penerbitan IPR sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Pemprov Sumsel Siapkan Dokumen

 

Sementara itu, Kepala Bidang Pengusahaan Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sumatera Selatan, Ilham, mengatakan pemerintah tengah menyiapkan berbagai dokumen yang diperlukan untuk merealisasikan pengelolaan pertambangan rakyat di Muratara.

 

Dokumen tersebut antara lain berkaitan dengan lingkungan, rencana reklamasi, dan rencana pascatambang. Pemerintah juga tengah melakukan penyesuaian regulasi terkait pajak pertambangan rakyat.

 

Menurut Ilham, sejumlah langkah telah dilakukan untuk mempercepat proses tersebut. Salah satunya melalui studi tiru ke Nusa Tenggara Barat yang melibatkan Wakil Gubernur Sumsel, sejumlah organisasi perangkat daerah dari Muratara, serta Polres Muratara.

 

“Kita sudah bersurat ke Menteri ESDM dan sudah mendapat jawaban. Mereka menyatakan akan memfasilitasi penyusunan dokumen untuk empat blok IPR di Muratara,” jelas Ilham.

 

Tahapan berikutnya, kata Ilham, adalah melakukan survei dengan melibatkan Pemerintah Kabupaten Muratara agar proses penyusunan dokumen dapat berjalan dengan baik.

 

“Intinya kita harus menyusun dokumen WPR dan IPR. Untuk pelaksanaannya memang masih membutuhkan waktu dan proses,” ujarnya.

 

Ilham menjelaskan WPR yang diajukan oleh Bupati Muratara telah ditetapkan oleh Kementerian ESDM. Dari wilayah tersebut terdapat empat blok yang dapat dikelola masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Masyarakat yang berdomisili di wilayah yang telah ditetapkan nantinya dapat bergabung untuk mengelola pertambangan rakyat melalui mekanisme dan legalitas yang ditentukan pemerintah.

 

Ilham menegaskan pemerintah sepakat bahwa aktivitas PETI dapat menimbulkan kerusakan lingkungan dan selama ini belum memberikan kontribusi daerah secara optimal.

 

Karena itu, solusi yang sedang didorong adalah penataan kegiatan pertambangan melalui WPR dan IPR. Dengan adanya legalitas, aktivitas pertambangan rakyat diharapkan dapat berjalan secara lebih tertib, terawasi, dan sesuai ketentuan.

Penulis : Yun

Editor : Jaks

Berita Terkait

Hafis Ditemukan Tak Bernyawa Setelah Dua Hari Hilang di Sungai Rawas
19 Nyawa Melayang, Polisi Bongkar Pelanggaran Keselamatan di Balik Tragedi ALS-Mobil Tangki
Dua Pihak Jadi Tersangka Laka Maut ALS di Muratara, Polisi Dalami Peran dan Unsur Pidana
Irwansyah Terima Keputusan PAW dari PDIP, Pilih Legowo Demi Marwah Partai
Komplotan Pembobol Kabel PLN Digulung di Jambi, Dua Anggota Masih Buron
Wagub Sumsel Cik Ujang Pastikan Jembatan Sungai Menang Dibangun Kembali pada 2027
Banjir Terjang Muratara, 80 Ribu Rumah Tergenang dan Jembatan Gantung Rusak
Korban Jiwa Tragedi Bus ALS di Muratara Bertambah, Pasien Luka Bakar 90 Persen Meninggal

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 21:17 WIB

Gemantara Desak IPR Muratara Dipercepat, Tambang Ilegal Diminta Ditutup Sebelum Izin Terbit

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:23 WIB

Hafis Ditemukan Tak Bernyawa Setelah Dua Hari Hilang di Sungai Rawas

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:09 WIB

19 Nyawa Melayang, Polisi Bongkar Pelanggaran Keselamatan di Balik Tragedi ALS-Mobil Tangki

Selasa, 4 Agustus 2026 - 15:01 WIB

Dua Pihak Jadi Tersangka Laka Maut ALS di Muratara, Polisi Dalami Peran dan Unsur Pidana

Minggu, 28 Juni 2026 - 19:36 WIB

Irwansyah Terima Keputusan PAW dari PDIP, Pilih Legowo Demi Marwah Partai

Berita Terbaru