Dijanjikan Lolos PPPK, Status AS Justru hanya Magang Tanpa Gaji

Kriminal52 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Seorang warga Palembang inisial AS (27), ditipu dengan modus dijanjikan lolos seleksi Pegawai Pemeritah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Setelah ditelusuri, ternyata ia hanya berstatus magang usai bekerja satu tahun tanpa gaji.

Korban AS menyebut, ia dikenalkan kepada terlapor BN dan EK oleh RD pada tahun 2023. Teman lamanya tersebut mengatakan, kedua terlapor (BN dan EK) dapat menjanjikan lolos seleksi PPPK di salah satu instansi Pemerintahan Kota Palembang.

“Pada tahun 2023, saya dijanjikan akan lolos seleksi PPPK di salah satu instansi pemeritahan di Kecamatan Bukit Kecil (Palembang). Syaratnya adalah saya harus bayar Rp 40 juta secara tunai,” ungkapnya, Sabtu (8/3/2025).

Baca Juga :  Kejari Muba Tetapkan Crazy Rich Sumsel Sebagai Tersangka Tipikor Pengadaan Tanah Jalan Tol Betung-Tempino Jambi

AS yang belum bekerja di instansi tersebut, diminta terlapor BN untuk menjadi honorer sebagai salah satu syarat PPPK. Hal itu kemudian disepakatinya sembari menunggu pembukaan seleksi tersebut pada September 2024.

“Lalu tanggal 1 Agustus 2024 lalu, saya meminta surat keterangan sebagai honorer ke bagian Tata Usaha. Ternyata, status saya selama ini hanya magang kerja,” jelasnya.

Korban pun sontak mengonfirmasi pada RD yang mengaku bekerja sebagai PNS di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Namun, terlapor hanya meminta AS untuk sabar dan kembali berjanji segera mengeluarkan surat pernyataan status honorer.

Baca Juga :  Kecanduan Judi Slot dan Narkoba, Pria Asal Tanjung Sanai Nekat Curi Motor

RD pun kemudian menandatangani surat perjanjian di rumah korban, Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang, pada Jumat (2/8/2024).

“Saya minta uang dikembalikan. Besoknya (2/8) RD buat surat pernyataan bermaterai akan mengembalikan uang saya sebesar Rp 40 juta pada Oktober 2024,” ujarnya.

Meski begitu, uang tersebut tidak pernah sampai ke tangannya. Menurut AS, beribu alasan telah dilontarkan RD yang bahkan pernah memblokir nomor kontaknya.

“Magangnya sepanjang 2024 tidak digaji. Sudah dua kali lewat (seleksi PPPK), tetapi janji mereka tidak ditepati,” katanya.

AS yang semakin geram memilih untuk melapor ke pihak kepolisian. Dia mengatakan, telah banyak korban BN yang mengaku sebagai oknum wartawan tersebut.

Baca Juga :  Sebabkan Satu Korban Jiwa, Dua Remaja Terlibat Tawuran di Bui

“Banyak sudah korbannya. Kalau yang saya tahu ada tiga, tetapi masih ada lagi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang AKP Heri membenarkan adanya laporan penipuan tersebut. Dia menyebut, kasus ini diduga termasuk dalam tindak pidana Pasal 378/372 KUHP mengenai Penipuan atau Perbuatan Curang.

“Iya, sudah kami terima laporan penipuan (atau perbuatan curang) dari korban AS siang tadi. Laporannya akan kami teruskan ke tim penyidik untuk ditindaklanjuti,” katanya. (ANA)

    Komentar