Delapan Pelaku Judi Kartu Remi di Musi Rawas Ditangkap

- Redaksi

Senin, 3 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Delapan remaja yang diamankan. (Photo: Dokumen Polisi)

Delapan remaja yang diamankan. (Photo: Dokumen Polisi)

SUARAPUBLIK.ID, MUSI RAWAS – Delapan terduga pelaku judi jenis kartu remi di Dusun V, Desa H Wukirsari, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, ditangkap Polisi, pada Sabtu (1/3/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.

Delapan pelaku yang diamankan yakni, berinisial IS (22), DK (19), FN (21), RA (20), FP (22), EA (21), MS (20) dan, JP (21) delapan pelaku merupakan warga Desa H Wukirsari, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura.

Kapolsek Tugumulyo AKP Rusdan saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap kedelapan pelaku.

“Benar bahwa tadi malam, Unit Reskrim Polsek Purwodadi Polres Mura berhasil menangkap, delapan remaja terlibat dalam perjudian kartu remi/berong,” ujar Rusdan, Senin (3/3/2025).

Penangkapan terhadap para pelaku kata Rusdan, bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga bahwa di salah satu warung milik warga di Dusun V, Desa H Wukirsari, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura adanya perjudian jenis kartu remi/berong.

Mendapatkan informasi tersebut, pihaknya  langsung meluncur ke TKP. Setiba di lokasi, ternyata benar, tanpa pikir panjang langsung menangkap kedelapan pelaku beserta barang bukti.

Di antaranya, dua set kartu remi, uang taruhan masing-masing senilai di meja rombongan FP senilai, Rp 95.000, dan di meja rombongan MI senilai Rp 35.000.

“Lalu, setelah ditangkap, kedelapan pelaku digelandang ke Mapolsek Tugumulyo dan dilimpahkan ke Polres Mura,” kata Rusdan.

Lebih dikatakan Rusdan, berdasarkan hasil dari pengakuan pelaku saat diinterogasi, bentuk perjudian yang dilakukan pelaku yakni dibagi dua meja, masing-masing meja terdiri dari empat pelaku, dengan taruhan masing-masing pelaku mempertaruhkan uang Rp 5.000.

“Dalam satu kali putaran permainan, dengan jumlah taruhan seluruhnya Rp 20.000, dan jika salah satu pemain memenangkan permainan, maka pemain tersebut akan mendapatkan uang taruhan senilai Rp 5.000,” terang Rusdan.

Rusdan mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di wilayah hukum Polsek Tugumulyo Polres Mura, kiranya di bulan Ramadan akan lebih baik memperbanyak ibadah dibandingkan melakukan kegiatan negatif yang sifatnya mengundang terjadinya gangguan Kamtibmas.

“Dan, kami tidak segan-segan melakukan tindakan hukum, apabila melakukan perbuatan yang melakukan pelanggaran hukum,” tegas Rusdan. (ANA)

Berita Terkait

Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi
Terbongkar! Jaringan Angkutan Batubara Tanpa Dokumen di OKU Timur Digulung, 12 Orang Diamankan
Dua Pria Tak Dikenal Pepet dan Aniaya IRT di Palembang, Korban Lapor Polisi
Pegawai Baru Diduga Bobol Warung Pecel Lele R&R, Empat Tabung Gas dan Speaker Raib
Residivis Curanmor Dibekuk di Palembang, Polisi Temukan Senpi Rakitan dan Diduga Sabu
Istri dan Anak Hilang Usai Pamit ke Salon, Buruh Harian Lapor Polisi
Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:56 WIB

Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:16 WIB

Terbongkar! Jaringan Angkutan Batubara Tanpa Dokumen di OKU Timur Digulung, 12 Orang Diamankan

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:11 WIB

Dua Pria Tak Dikenal Pepet dan Aniaya IRT di Palembang, Korban Lapor Polisi

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:23 WIB

Pegawai Baru Diduga Bobol Warung Pecel Lele R&R, Empat Tabung Gas dan Speaker Raib

Senin, 13 Juli 2026 - 17:43 WIB

Residivis Curanmor Dibekuk di Palembang, Polisi Temukan Senpi Rakitan dan Diduga Sabu

Berita Terbaru