Usai Jadi Tersangka, Haji Alim Resmi Ditahan

Hukum51 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kejati Sumsel, Haji Alim akhirnya langsung dilakukan upaya paksa penahanan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin di Rutan Kelas I Pakjo Palembang, Senin (10/3/2025).

Sebelumnya, Haji Alim bersama Amin Mansyur ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan dokumen buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah Jalan Tol Betung – Tempino Jambi tahun 2024 seluas 34 hektare.

Kajari Muba Roy Riady didampingi Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, Kasi Ops Ario Apriyanto Gofar mengatakan, Tim Penyidik dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah melakukan upaya paksa untuk pemeriksaan terhadap Haji Alim sebagai Tersangka.

Baca Juga :  Terkait Kasus Ini, Mabes Advokasi Hukum Sriwijaya Minta MA dan KY Beri Pengawalan Khusus

“Selanjutnya terhadap tersangka HA langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Saat hendak dilakukan pemeriksaan, Tersangka HA sempat menolak untuk dilakukan pemeriksaan. Sehingga dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari terhitung tanggal 10 Maret 2025 sampai dengan 29 Maret 2025 di Rumah Tahanan Pakjo Palembang,” ujar Roy.

IMG 20250310 WA0074
Kajari Muba melakukan konferensi pers di Kejati Sumsel terkait penahanan Haji Alim. (Photo: Hermansyah)

Roy mengatakan, adapun modus Operandinya dalam perkara ini yaitu, Bahwa HA dan AM, sekira pada Bulan November dan Bulan Desember tahun 2024, bersama-sama melakukan pemalsuan dokumen berupa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang berlokasi di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal guna diajukan sebagai kelengkapan dokumen untuk pergantian ganti rugi lahan pembangunan jalan tol Betung – Tempino Jambi.

Baca Juga :  Kejati Laksanakan Tahap ll Penyerahan BB Dugaan Korupsi Batanghari Sembilan

“Yang mana diketahui oleh mereka bahwa HA bukanlah orang yang berhak atas tanah tersebut, sesuai dengan Pengumuman yang dikeluarkan oleh Panitia Pengadaan Tanah Nomor 285 /500.16.06/x/2024 tanggal 31 Oktober 2024 Daftar Nominatif Kegiatan Pengadaan Tanah Desa Peninggalan dan Pengumuman Nomor 343 /500.16.06/XII/202 tanggal 06 Desember 2024 Daftar Nominatif Kegiatan Pengadaan Tanah Desa Simpang Tungkal,” jelasnya. (ANA)

    Komentar