Uang Nasabah Ditahan, BNI Digugat di Pengadilan Negeri

- Redaksi

Kamis, 15 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang gugatan digelar di Pengadilan Negeri Palembang. (Photo: Hermansyah)

Sidang gugatan digelar di Pengadilan Negeri Palembang. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang Gugatan perdata atau perbuatan melawan hukum yang digelar perdana di PN Palembang bertempat di gedung Musium Tekstil Palembang, Kamis (15/5/2025).

Dalam persidangan yang diketuai hakim tunggal Kristanto Sahat H Sianipar SH MH , dan juga dihadiri oleh pihak Penggugat dan juga pihak tergugat pihak Bank BNI.

Sesusai sidang Jade melalui kuasa hukumnya Lani Novriansyah mengatakan, pihaknya melakukan gugatan sederhana terkait uang kliennya yang ditahan oleh BNI Cabang Palembang.

“Tadi kita sudah menjalani sidang perdana dengan agenda pemeriksaan berkas dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda jawaban dari Tergugat,“ ujar Lani.

Saat disinggung mengenai alasan pihak BNI melakukan penahanan uang kliennya, Lani menjelaskan bahwa berdasarkan informasi dari pihak BNI mereka meminta bukti-bukti transaksi terkait Komplain pemegang kartu Edisi BNI.

“Tetapi, sebelumnya klien kami sudah menunjukkan alat bukti yang dimintai oleh pihak BNI, tetapi pihak BNI masih saja menahan uang klien kami dan sampai sekarang uang tersebut belum diterima oleh klien kami,” ujarnya.

Untuk uang yang ditahan oleh pihak BNI Cabang Palembang yang beralamat di jalan Basuki Rahmad, Lani menurut ada sekitar Rp 90 juta.

Sementara itu, pihak BNI seusai sidang tidak berhasil dikonfirmasi untuk dimintai tanggapannya karena sudah meninggalkan Pengadilan Negeri Palembang di Museum Tekstil Jalan Merdeka. (ANA)

Berita Terkait

Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS
Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi
Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi
Dipergoki Bawa Golok di Kawasan Monpera, YS Diamankan Polisi
Didakwa Terima Uang Pengurusan Pangkat ASN, Kepala BKPSDM Muratara Jalani Sidang Perdana
Bongkar Dugaan Suap Smartboard! Bupati Nonaktif Muara Enim Edison Diadili, Temuan BPK Rp29 Miliar Diduga Menyusut Jadi Rp2,32 Miliar
Polda Sumsel Bidik 20 Korporasi Kasus Karhutla, Empat Perusahaan Baru Menyusul
Bongkar! Dugaan Penipuan Rp7 Miliar, Tuti Apriyani Tak Ditahan! Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Rasa Keadilan

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:12 WIB

Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:38 WIB

Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:25 WIB

Dipergoki Bawa Golok di Kawasan Monpera, YS Diamankan Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:40 WIB

Didakwa Terima Uang Pengurusan Pangkat ASN, Kepala BKPSDM Muratara Jalani Sidang Perdana

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah OKI, Ir. Asmar Wijaya, M.Si., saat sidak di Pasar Kayuagung kabupaten OKI

Ogan Komering Ilir

Kendalikan Inflasi, Pemkab OKI Hadirkan Pangan Bersubsidi untuk Warga

Kamis, 22 Okt 2026 - 20:06 WIB