Uang Nasabah Ditahan, BNI Digugat di Pengadilan Negeri

- Redaksi

Kamis, 15 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang gugatan digelar di Pengadilan Negeri Palembang. (Photo: Hermansyah)

Sidang gugatan digelar di Pengadilan Negeri Palembang. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang Gugatan perdata atau perbuatan melawan hukum yang digelar perdana di PN Palembang bertempat di gedung Musium Tekstil Palembang, Kamis (15/5/2025).

Dalam persidangan yang diketuai hakim tunggal Kristanto Sahat H Sianipar SH MH , dan juga dihadiri oleh pihak Penggugat dan juga pihak tergugat pihak Bank BNI.

Sesusai sidang Jade melalui kuasa hukumnya Lani Novriansyah mengatakan, pihaknya melakukan gugatan sederhana terkait uang kliennya yang ditahan oleh BNI Cabang Palembang.

“Tadi kita sudah menjalani sidang perdana dengan agenda pemeriksaan berkas dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda jawaban dari Tergugat,“ ujar Lani.

Saat disinggung mengenai alasan pihak BNI melakukan penahanan uang kliennya, Lani menjelaskan bahwa berdasarkan informasi dari pihak BNI mereka meminta bukti-bukti transaksi terkait Komplain pemegang kartu Edisi BNI.

“Tetapi, sebelumnya klien kami sudah menunjukkan alat bukti yang dimintai oleh pihak BNI, tetapi pihak BNI masih saja menahan uang klien kami dan sampai sekarang uang tersebut belum diterima oleh klien kami,” ujarnya.

Untuk uang yang ditahan oleh pihak BNI Cabang Palembang yang beralamat di jalan Basuki Rahmad, Lani menurut ada sekitar Rp 90 juta.

Sementara itu, pihak BNI seusai sidang tidak berhasil dikonfirmasi untuk dimintai tanggapannya karena sudah meninggalkan Pengadilan Negeri Palembang di Museum Tekstil Jalan Merdeka. (ANA)

Berita Terkait

PH Tegaskan Mahasiswa UIN Jambi Terdakwa Kasus Vape Etomidate Tidak Bersalah
Saksi Ungkap Dua Kali Aksi Lempar Bom Molotov ke Kantor BCA Palembang, Terdakwa Diduga Kesal Soal Saldo Rp2 Juta
Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi
Vonis Sama dengan Tuntutan JPU, Perantara Jual Beli 20 Gram Sabu Divonis 8,5 Tahun Penjara
Saksi Pokja Mengaku Tak Tahu Proyek Guest House UIN Dibangun Dua Tahap, Hakim: Kok Beda dengan Ketua Pokja?
Terbongkar! Jaringan Angkutan Batubara Tanpa Dokumen di OKU Timur Digulung, 12 Orang Diamankan
SIRA dan PST Kawal Sidang Korupsi Proyek Irigasi Lematang, Desak JPU Usut Dugaan Keterlibatan HM dan A
Eksepsi Ditolak, Sidang Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Ataran Air Lemutu Lanjut ke Pembuktian

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:03 WIB

PH Tegaskan Mahasiswa UIN Jambi Terdakwa Kasus Vape Etomidate Tidak Bersalah

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:56 WIB

Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:53 WIB

Vonis Sama dengan Tuntutan JPU, Perantara Jual Beli 20 Gram Sabu Divonis 8,5 Tahun Penjara

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:51 WIB

Saksi Pokja Mengaku Tak Tahu Proyek Guest House UIN Dibangun Dua Tahap, Hakim: Kok Beda dengan Ketua Pokja?

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:16 WIB

Terbongkar! Jaringan Angkutan Batubara Tanpa Dokumen di OKU Timur Digulung, 12 Orang Diamankan

Berita Terbaru