Timbun Solar, Dua Terdakwa Divonis Satu Tahun Penjara

- Redaksi

Kamis, 6 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua terdakwa dihadirkan di Pengadilan Negeri Palembang. (Photo: Hermansyah)

Kedua terdakwa dihadirkan di Pengadilan Negeri Palembang. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Akibat melakukan penimbunan Minyak Bersubsidi BBM berjenis Solar, dua terdakwa yakni Agus Riyanto dan Fernandes ahirnya divonis oleh majelis hakim dengan pidana masing-masing selama 1 tahun Penjara.

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim Patti Arimbi SH MH pada persidangan yang digelar di PN palembang, Kamis (6/3/2025).

Dalam Amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang di Subsidi dan /atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah.

Sehingga atas perbuatan para terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mana telah di rubah dalam Pasal 40 angka 9 UU RI No 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa l Agus Riyanto dan terdakwa ll Fernandes oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun serta denda Rp 11 miliar Subsider 1 bulan,“ tegas Hakim Ketua, saat bacakan putusan di persidangan.

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim terdakwa kedua terdakwa langsung menyatakan menerima, semantara itu JPU menyatakan sikap pikir pikir terhadap putusan tersebut.

Untuk diketahui dalam persidangan sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Fajar Wijayanto SH menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 3 bulan serta denda Rp 11 miliar Subsider 2 bulan.

Dalam dakwaan JPU kejadian bermulai bahwa terdakwa l Agus Riyanto dan terdakwa ll Fernandes tepatnya pada tanggal 08 November 2024 yang bertempat  di Lorong Batu Aji 1 Jalan Tanjung Api-api Desa Gasing Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.

Bahwa kedua terdakwa telah melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang di Subsidi dan /atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah.

Bahwa BBM solar yang dialirkan / dimasukkan ke tedmond telah terkumpul di Gudang berjumlah + 3.750 liter yang diperoleh dengan cara membeli di SPBU Sukasari Soekarno Hatta, SPBU Kebun Sayur dan SPBU KM 10 Sukarami dengan menggunakan barcode yang tidak sesuai dengan identitas mobil mobil dumptruck merk Nisan No.Pol. BG 4047 MH dan mobil dumptruck merk Nisan No.Pol. BG 4048 MH warna merah.

Hal tersebut beroperasi sejak tanggal 4 November 2024 sampai dengan tanggal 8 November 2024 dan apabila telah terkumpul sebanyak 5000 Liter maka terdakwa I Agus Riyanto akan melaporkannya kepada sdr. JOKO (DPS) dan sdr. JOKO (DPS) juga yang mengatur siapa pembeli dan yang mengambil BBM solar yang telah terdakwa I Agus Riyanto Bin Sutarman dan terdakwa II Fernandes Bin Ahmad Hatta kumpulkan, dan sdr. JOKO (DPS) adalah orang yang memberikan dana atau uang sebesar Rp. 10.000.000,- kepada terdakwa I Agus Riyanto untuk membeli BBM solar di SPBU. (ANA)

Berita Terkait

PH Tegaskan Mahasiswa UIN Jambi Terdakwa Kasus Vape Etomidate Tidak Bersalah
Saksi Ungkap Dua Kali Aksi Lempar Bom Molotov ke Kantor BCA Palembang, Terdakwa Diduga Kesal Soal Saldo Rp2 Juta
Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi
Vonis Sama dengan Tuntutan JPU, Perantara Jual Beli 20 Gram Sabu Divonis 8,5 Tahun Penjara
Saksi Pokja Mengaku Tak Tahu Proyek Guest House UIN Dibangun Dua Tahap, Hakim: Kok Beda dengan Ketua Pokja?
Terbongkar! Jaringan Angkutan Batubara Tanpa Dokumen di OKU Timur Digulung, 12 Orang Diamankan
SIRA dan PST Kawal Sidang Korupsi Proyek Irigasi Lematang, Desak JPU Usut Dugaan Keterlibatan HM dan A
Eksepsi Ditolak, Sidang Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Ataran Air Lemutu Lanjut ke Pembuktian

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:03 WIB

PH Tegaskan Mahasiswa UIN Jambi Terdakwa Kasus Vape Etomidate Tidak Bersalah

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:56 WIB

Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:53 WIB

Vonis Sama dengan Tuntutan JPU, Perantara Jual Beli 20 Gram Sabu Divonis 8,5 Tahun Penjara

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:51 WIB

Saksi Pokja Mengaku Tak Tahu Proyek Guest House UIN Dibangun Dua Tahap, Hakim: Kok Beda dengan Ketua Pokja?

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:16 WIB

Terbongkar! Jaringan Angkutan Batubara Tanpa Dokumen di OKU Timur Digulung, 12 Orang Diamankan

Berita Terbaru