Tiga Terdakwa Kasus Pembunuhan Mayat di Cor Divonis Hukuman Mati

- Redaksi

Selasa, 25 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketiga terdakwa mendengarkan pembacaan putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang. (Photo: Hermansyah)

Ketiga terdakwa mendengarkan pembacaan putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tiga terdakwa yang terlibat kasus pembunuhan terhadap korban Anton Eka Putra, seorang pegawai koperasi yang mayatnya di cor dan di semen, divonis hukuman mati. Ketiga terdakwa yakni Antoni, Pongki Saputra dan Kelpfio Firmansya.

Vonis terhadap para terdakwa disampaikan Majelis Hakim, Raden Zainal Arief SH MH, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (25/2/2025). Vonis yang diberikan Majelis Hakim, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelum membacakan amar putusan, majelis hakim terlebih dahulu menyampaikan hal-hal memberatkan dan meringankan.

Hal-hal memberatkan, bahwa perbuatan para terdakwa mengakibatkan korban Anton Eka Saputra meninggal dunia, serta perbuatan para terdakwa sadis dan kejam. Sedangkan hal-hal yang meringankan tidak ada.

Sehingga, atas perbuatan para terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, atau turut serta melakukan pembunuhan berencana, melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Mengadali dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa l Antoni terdakwa ll Pongki Saputra dan terdakwa lll Kelpfio Firmansya, dengan masing-masing pidana mati,” tegas Hakim Ketua, Raden Zainal Arief SH MH saat membacakan amar putusan.

Sementara itu, tim kuasa hukum ketiga terdakwa dari Posbakum Palembang, Supendi SH MH, saat dikonfirmasi mengatakan terhadap putusan dari majelis hakim tersebut pihaknya menyatakan banding.

“Terhadap putusan tersebut, kami sepakat bersama terdakwa menyatakan sikap untuk banding,” tegasnya.

Diketahui, untuk modus yang dilakukan para terdakwa berdasarkan dakwaan JPU adalah, terkait kesalnya terdakwa Antoni yang meminjam uang kepada korban sebesar Rp 5 juta.

Karena usaha yang sedang dijalani terdakwa sedang sepi, sehingga terjadinya macet pembayaran. Yang membuat terdakwa kesal, adalah ketika mengetahui utangnya yang terus mengalami kenaikan bunga dengan begitu besar, sehingga total utang terdakwa kepada korban menjadi Rp 24 juta.

Kerena kesal terhadap korban, lantaran bunga utangnya terus membengkak, membuat terdakwa merencanakan pembunuhan terhadap korban dengan mengajak dua terdakwa lainnya, Pongki dan Kelpfio.

Akhirnya Terdakwa Antoni mengajak dua terdakwa lainnya untuk melakukan pembunuhan terhadap korban, dengan cara memukul dengan kunci pas dan menjerat leher korban menggunakan seling.

Setelah itu para terdakwa mengubur jasad korban di belakang ruko Distro Anti Mahal dengan cara di cor menggunakan semen. (ANA)

Berita Terkait

KUR BSI Rp9,5 Miliar Bermasalah, Tiga Terdakwa Divonis hingga 6 Tahun 6 Bulan
Bantahan Edison soal Fee Rp3,3 Miliar, Jaksa KPK Ungkap Proyek Disebut Sudah ‘Diatur’ Sejak Awal
Edison Bantah Terima Rp3,3 Miliar, Sebut Saksi Abi Berbohong di Sidang
Hakim Tegur Saksi Harmison: Uang Dipinjam Wajib Dikembalikan
Atas Laporan Warga HI Diamankan, Diduga Bakar Lahan di Kawasan Kalidoni
DPO Begal Sadis di kota Palembang Ditangkap Unit Ranmor
Angkut 10 Ribu Liter Solar Cong, Dua Terdakwa Divonis 1,5 Tahun
Riduan Disebut Hanya Pembuat Aplikasi SANTAN, Kuasa Hukum: Keterlibatan Lain Tidak Ada

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 16:59 WIB

KUR BSI Rp9,5 Miliar Bermasalah, Tiga Terdakwa Divonis hingga 6 Tahun 6 Bulan

Rabu, 30 September 2026 - 16:52 WIB

Bantahan Edison soal Fee Rp3,3 Miliar, Jaksa KPK Ungkap Proyek Disebut Sudah ‘Diatur’ Sejak Awal

Rabu, 30 September 2026 - 14:05 WIB

Edison Bantah Terima Rp3,3 Miliar, Sebut Saksi Abi Berbohong di Sidang

Rabu, 30 September 2026 - 12:58 WIB

Hakim Tegur Saksi Harmison: Uang Dipinjam Wajib Dikembalikan

Rabu, 30 September 2026 - 11:48 WIB

Atas Laporan Warga HI Diamankan, Diduga Bakar Lahan di Kawasan Kalidoni

Berita Terbaru