Tiga Terdakwa Kasus Pembunuhan Mayat di Cor Divonis Hukuman Mati

- Redaksi

Selasa, 25 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketiga terdakwa mendengarkan pembacaan putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang. (Photo: Hermansyah)

Ketiga terdakwa mendengarkan pembacaan putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tiga terdakwa yang terlibat kasus pembunuhan terhadap korban Anton Eka Putra, seorang pegawai koperasi yang mayatnya di cor dan di semen, divonis hukuman mati. Ketiga terdakwa yakni Antoni, Pongki Saputra dan Kelpfio Firmansya.

Vonis terhadap para terdakwa disampaikan Majelis Hakim, Raden Zainal Arief SH MH, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (25/2/2025). Vonis yang diberikan Majelis Hakim, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelum membacakan amar putusan, majelis hakim terlebih dahulu menyampaikan hal-hal memberatkan dan meringankan.

Hal-hal memberatkan, bahwa perbuatan para terdakwa mengakibatkan korban Anton Eka Saputra meninggal dunia, serta perbuatan para terdakwa sadis dan kejam. Sedangkan hal-hal yang meringankan tidak ada.

Sehingga, atas perbuatan para terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, atau turut serta melakukan pembunuhan berencana, melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Mengadali dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa l Antoni terdakwa ll Pongki Saputra dan terdakwa lll Kelpfio Firmansya, dengan masing-masing pidana mati,” tegas Hakim Ketua, Raden Zainal Arief SH MH saat membacakan amar putusan.

Sementara itu, tim kuasa hukum ketiga terdakwa dari Posbakum Palembang, Supendi SH MH, saat dikonfirmasi mengatakan terhadap putusan dari majelis hakim tersebut pihaknya menyatakan banding.

“Terhadap putusan tersebut, kami sepakat bersama terdakwa menyatakan sikap untuk banding,” tegasnya.

Diketahui, untuk modus yang dilakukan para terdakwa berdasarkan dakwaan JPU adalah, terkait kesalnya terdakwa Antoni yang meminjam uang kepada korban sebesar Rp 5 juta.

Karena usaha yang sedang dijalani terdakwa sedang sepi, sehingga terjadinya macet pembayaran. Yang membuat terdakwa kesal, adalah ketika mengetahui utangnya yang terus mengalami kenaikan bunga dengan begitu besar, sehingga total utang terdakwa kepada korban menjadi Rp 24 juta.

Kerena kesal terhadap korban, lantaran bunga utangnya terus membengkak, membuat terdakwa merencanakan pembunuhan terhadap korban dengan mengajak dua terdakwa lainnya, Pongki dan Kelpfio.

Akhirnya Terdakwa Antoni mengajak dua terdakwa lainnya untuk melakukan pembunuhan terhadap korban, dengan cara memukul dengan kunci pas dan menjerat leher korban menggunakan seling.

Setelah itu para terdakwa mengubur jasad korban di belakang ruko Distro Anti Mahal dengan cara di cor menggunakan semen. (ANA)

Berita Terkait

PH Tegaskan Mahasiswa UIN Jambi Terdakwa Kasus Vape Etomidate Tidak Bersalah
Saksi Ungkap Dua Kali Aksi Lempar Bom Molotov ke Kantor BCA Palembang, Terdakwa Diduga Kesal Soal Saldo Rp2 Juta
Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi
Vonis Sama dengan Tuntutan JPU, Perantara Jual Beli 20 Gram Sabu Divonis 8,5 Tahun Penjara
Saksi Pokja Mengaku Tak Tahu Proyek Guest House UIN Dibangun Dua Tahap, Hakim: Kok Beda dengan Ketua Pokja?
Terbongkar! Jaringan Angkutan Batubara Tanpa Dokumen di OKU Timur Digulung, 12 Orang Diamankan
SIRA dan PST Kawal Sidang Korupsi Proyek Irigasi Lematang, Desak JPU Usut Dugaan Keterlibatan HM dan A
Eksepsi Ditolak, Sidang Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Ataran Air Lemutu Lanjut ke Pembuktian

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:03 WIB

PH Tegaskan Mahasiswa UIN Jambi Terdakwa Kasus Vape Etomidate Tidak Bersalah

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:56 WIB

Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:53 WIB

Vonis Sama dengan Tuntutan JPU, Perantara Jual Beli 20 Gram Sabu Divonis 8,5 Tahun Penjara

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:51 WIB

Saksi Pokja Mengaku Tak Tahu Proyek Guest House UIN Dibangun Dua Tahap, Hakim: Kok Beda dengan Ketua Pokja?

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:16 WIB

Terbongkar! Jaringan Angkutan Batubara Tanpa Dokumen di OKU Timur Digulung, 12 Orang Diamankan

Berita Terbaru