Tertipu Investasi Event, Royyan Rugi Rp105 Juta Rupiah

- Redaksi

Selasa, 28 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID -Seorang karyawan swasta di Kota Palembang, Royyan Firdaus (44) melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang. Selasa, (28/4/2206).

Dihadapan petugas, korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp105 juta setelah tergiur tawaran investasi sebuah event dari Terlapor EF.

Dihadapan petugas, korban menuturkan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, (5/6/2025) sekitar pukul 14.30 WIB, di kawasan Jalan Kapten A Rivai, Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.

Berawal korban menyebutkan bahwa dirinya awalnya ditawari oleh terlapor EF (35), untuk menanamkan modal dalam sebuah event kegiatan yang disebut sebagai event Bank Swasta di Kota Prabumulih.

“Awalnya saya ditawari investasi, katanya setelah event selesai modal akan kembali beserta keuntungan hingga 10 sampai 15 persen dari modal, yang disetorkan,” ujar korban.

Tertarik dengan penawaran tersebut, Royyan kemudian mentransfer uang sebesar Rp105 juta ke rekening atas nama Eka Pratiwi, yang disebut sebagai istri terlapor.

Namun setelah kegiatan tersebut diklaim telah selesai, korban tidak kunjung menerima pengembalian modal maupun keuntungan seperti yang dijanjikan.

“Setiap saya tagih, dia selalu memberikan alasan, mulai dari dana belum cair hingga alasan lainnya,” ungkapnya.

Merasa curiga, Korban kemudian mencari informasi lebih lanjut dan mendapati bahwa kegiatan event tersebut sebenarnya telah selesai dilaksanakan dan pembayaran sudah diterima oleh pihak terlapor.

“Setelah saya cek, ternyata event sudah selesai dan dananya sudah ada, tapi uang saya tidak dikembalikan,” katanya.

Atas kejadian tersebut, Korban merasa menjadi korban penipuan dan penggelapan, sehingga dirinya pun memutuskan untuk melapor pihak kepolisian.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar hingga Rp105 juta.

“Saya berharap laporan ini bisa segera diproses dan uang saya bisa kembali,” harapnya.

Sementara itu, Ka SPKT Polrestabes Palembang Iptu Sugriwa melalui Pamapta Ipda Hendra Yuswoyo menyampaikan laporan korban terkait penipuan dan penggelapan telah diterima.

“Laporan akan segera kami teruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya.

Penulis : Kiki

Editor : Jaks

Berita Terkait

Bisnis Haram Keluarga di Musi Rawas Terbongkar, Ayah dan Anak Diringkus Polisi
Ingkar Putusan Pengadilan Soal Nafkah Anak, Oknum Pegawai Kemenag Sumsel Dilaporkan Mantan Istri
Satgas Ditreskrimsus Polda Sumsel Bongkar Penimbunan 82.000 KL Solar Ilegal di Banyuasin
Gembok Warung Dirusak, 10 Tabung Gas 3 Kg Raib Digondol Pencuri
Polda Sumsel Bongkar Gudang Pengoplosan BBM Ilegal di Baturaja, Dua Pelaku Ditangkap
Direktur BUMDes di OKI Dilaporkan ke Polisi, Diduga Jalankan Praktik Rentenir hingga Tagih Rp550 Juta
Dipukul Tetangga Sendiri, Buruh Harian di Palembang Jadi Korban Penganiayaan
Polisi Bekuk Remaja Pelaku Penganiayaan Maut di Kebun Kopi OKU Selatan

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 16:24 WIB

Tertipu Investasi Event, Royyan Rugi Rp105 Juta Rupiah

Senin, 27 April 2026 - 20:55 WIB

Bisnis Haram Keluarga di Musi Rawas Terbongkar, Ayah dan Anak Diringkus Polisi

Sabtu, 25 April 2026 - 18:39 WIB

Ingkar Putusan Pengadilan Soal Nafkah Anak, Oknum Pegawai Kemenag Sumsel Dilaporkan Mantan Istri

Sabtu, 25 April 2026 - 18:36 WIB

Satgas Ditreskrimsus Polda Sumsel Bongkar Penimbunan 82.000 KL Solar Ilegal di Banyuasin

Sabtu, 25 April 2026 - 11:23 WIB

Gembok Warung Dirusak, 10 Tabung Gas 3 Kg Raib Digondol Pencuri

Berita Terbaru

Kriminal

Tertipu Investasi Event, Royyan Rugi Rp105 Juta Rupiah

Selasa, 28 Apr 2026 - 16:24 WIB

Kota Palembang

Plang Nama YPLP PT PGRI Sumsel Hilang, Pihak Yayasan Laporkan ke Polisi

Selasa, 28 Apr 2026 - 16:19 WIB