Ingkar Putusan Pengadilan Soal Nafkah Anak, Oknum Pegawai Kemenag Sumsel Dilaporkan Mantan Istri

- Redaksi

Sabtu, 25 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto korban bersama adik kandungnya membuat laporan polisi

Foto korban bersama adik kandungnya membuat laporan polisi

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Seorang ibu rumah tangga, Komariah (38), warga Jalan A Yani Lorong KH Umar, Kecamatan Jakabaring, Palembang, melaporkan mantan suaminya berinisial AF (38) ke polisi karena diduga tidak menjalankan kewajiban memberikan nafkah kepada anak kandung mereka.

Didampingi saudara kandungnya, Bahri (25), serta kuasa hukumnya Ahmad Azhari SH, laporan tersebut disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Sabtu (25/4/2026).

Kuasa hukum korban, Ahmad Azhari, mengungkapkan bahwa sejak putusan perceraian ditetapkan oleh Pengadilan Agama Palembang pada tahun 2022, terlapor yang berprofesi sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Agama Sumatera Selatan, disebut tidak pernah memberikan nafkah kepada anak mereka.

“Seharusnya sesuai putusan pengadilan, terlapor wajib memberikan nafkah sebesar Rp500 ribu per bulan, dan meningkat 10 persen setiap tahun, di luar biaya pendidikan dan kesehatan. Namun hingga saat ini kewajiban tersebut belum dipenuhi,” ujarnya.

Komariah menambahkan, selama kurang lebih empat tahun sejak perceraian, mantan suaminya tidak pernah memberikan nafkah kepada anak mereka, sehingga ia harus berjuang sendiri memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Tindakan terlapor diduga sebagai bentuk kesengajaan karena membiarkan kewajiban nafkah tidak dipenuhi sejak perceraian berlangsung,” kata Komariah.

Merasa dirugikan dan khawatir terhadap masa depan anaknya, Komariah akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan harapan hak anaknya dapat dipenuhi sebagaimana mestinya.

“Saya hanya ingin keadilan untuk anak saya. Itu hak dia,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang Iptu Sugriwa melalui anggota Pamapta Hendra Yuswoyo membenarkan bahwa laporan terkait dugaan penelantaran nafkah anak tersebut telah diterima.

“Laporan sudah kami terima dan akan segera diteruskan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Penulis : Kiki

Editor : Jaks

Berita Terkait

Begal Sadis yang Tikam Korban 11 Kali Akhirnya Dibekuk, Seluruh Pelaku Curas di Jakabaring Ditangkap
Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 
Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor
Komplotan Pembobol Kabel PLN Digulung di Jambi, Dua Anggota Masih Buron
Diduga Jadi Korban Pengeroyokan Pasutri, Wanita di Palembang Lapor Polisi
SAT Reskrim Polres Empat Berhasil Ungkap Kasus Kepemilikan Senpi Raritan Dan Bahan Peledak Ilegal
Polda Sumsel Tangkap Pemilik Senpi Rakitan di OKU Timur, Amankan Revolver dan Peluru Tajam

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:32 WIB

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:21 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:09 WIB

Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:20 WIB

Komplotan Pembobol Kabel PLN Digulung di Jambi, Dua Anggota Masih Buron

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:20 WIB

Diduga Jadi Korban Pengeroyokan Pasutri, Wanita di Palembang Lapor Polisi

Berita Terbaru