Ingkar Putusan Pengadilan Soal Nafkah Anak, Oknum Pegawai Kemenag Sumsel Dilaporkan Mantan Istri

- Redaksi

Sabtu, 25 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto korban bersama adik kandungnya membuat laporan polisi

Foto korban bersama adik kandungnya membuat laporan polisi

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Seorang ibu rumah tangga, Komariah (38), warga Jalan A Yani Lorong KH Umar, Kecamatan Jakabaring, Palembang, melaporkan mantan suaminya berinisial AF (38) ke polisi karena diduga tidak menjalankan kewajiban memberikan nafkah kepada anak kandung mereka.

Didampingi saudara kandungnya, Bahri (25), serta kuasa hukumnya Ahmad Azhari SH, laporan tersebut disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Sabtu (25/4/2026).

Kuasa hukum korban, Ahmad Azhari, mengungkapkan bahwa sejak putusan perceraian ditetapkan oleh Pengadilan Agama Palembang pada tahun 2022, terlapor yang berprofesi sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Agama Sumatera Selatan, disebut tidak pernah memberikan nafkah kepada anak mereka.

“Seharusnya sesuai putusan pengadilan, terlapor wajib memberikan nafkah sebesar Rp500 ribu per bulan, dan meningkat 10 persen setiap tahun, di luar biaya pendidikan dan kesehatan. Namun hingga saat ini kewajiban tersebut belum dipenuhi,” ujarnya.

Komariah menambahkan, selama kurang lebih empat tahun sejak perceraian, mantan suaminya tidak pernah memberikan nafkah kepada anak mereka, sehingga ia harus berjuang sendiri memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Tindakan terlapor diduga sebagai bentuk kesengajaan karena membiarkan kewajiban nafkah tidak dipenuhi sejak perceraian berlangsung,” kata Komariah.

Merasa dirugikan dan khawatir terhadap masa depan anaknya, Komariah akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan harapan hak anaknya dapat dipenuhi sebagaimana mestinya.

“Saya hanya ingin keadilan untuk anak saya. Itu hak dia,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang Iptu Sugriwa melalui anggota Pamapta Hendra Yuswoyo membenarkan bahwa laporan terkait dugaan penelantaran nafkah anak tersebut telah diterima.

“Laporan sudah kami terima dan akan segera diteruskan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Penulis : Kiki

Editor : Jaks

Berita Terkait

Satgas Ditreskrimsus Polda Sumsel Bongkar Penimbunan 82.000 KL Solar Ilegal di Banyuasin
Gembok Warung Dirusak, 10 Tabung Gas 3 Kg Raib Digondol Pencuri
Polda Sumsel Bongkar Gudang Pengoplosan BBM Ilegal di Baturaja, Dua Pelaku Ditangkap
Direktur BUMDes di OKI Dilaporkan ke Polisi, Diduga Jalankan Praktik Rentenir hingga Tagih Rp550 Juta
Dipukul Tetangga Sendiri, Buruh Harian di Palembang Jadi Korban Penganiayaan
Polisi Bekuk Remaja Pelaku Penganiayaan Maut di Kebun Kopi OKU Selatan
Dua Residivis Curas di Palembang Diringkus Unit Pidum, Ngaku Sudah 10 Kali Beraksi
Dua Kurir Jaringan Malaysia Ditangkap, 16,9 Kilogram Sabu Dimusnahkan di Palembang

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 18:39 WIB

Ingkar Putusan Pengadilan Soal Nafkah Anak, Oknum Pegawai Kemenag Sumsel Dilaporkan Mantan Istri

Sabtu, 25 April 2026 - 18:36 WIB

Satgas Ditreskrimsus Polda Sumsel Bongkar Penimbunan 82.000 KL Solar Ilegal di Banyuasin

Jumat, 24 April 2026 - 15:46 WIB

Polda Sumsel Bongkar Gudang Pengoplosan BBM Ilegal di Baturaja, Dua Pelaku Ditangkap

Kamis, 23 April 2026 - 18:09 WIB

Direktur BUMDes di OKI Dilaporkan ke Polisi, Diduga Jalankan Praktik Rentenir hingga Tagih Rp550 Juta

Kamis, 23 April 2026 - 15:59 WIB

Dipukul Tetangga Sendiri, Buruh Harian di Palembang Jadi Korban Penganiayaan

Berita Terbaru