Ingkar Putusan Pengadilan Soal Nafkah Anak, Oknum Pegawai Kemenag Sumsel Dilaporkan Mantan Istri

- Redaksi

Sabtu, 25 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto korban bersama adik kandungnya membuat laporan polisi

Foto korban bersama adik kandungnya membuat laporan polisi

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Seorang ibu rumah tangga, Komariah (38), warga Jalan A Yani Lorong KH Umar, Kecamatan Jakabaring, Palembang, melaporkan mantan suaminya berinisial AF (38) ke polisi karena diduga tidak menjalankan kewajiban memberikan nafkah kepada anak kandung mereka.

Didampingi saudara kandungnya, Bahri (25), serta kuasa hukumnya Ahmad Azhari SH, laporan tersebut disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Sabtu (25/4/2026).

Kuasa hukum korban, Ahmad Azhari, mengungkapkan bahwa sejak putusan perceraian ditetapkan oleh Pengadilan Agama Palembang pada tahun 2022, terlapor yang berprofesi sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Agama Sumatera Selatan, disebut tidak pernah memberikan nafkah kepada anak mereka.

“Seharusnya sesuai putusan pengadilan, terlapor wajib memberikan nafkah sebesar Rp500 ribu per bulan, dan meningkat 10 persen setiap tahun, di luar biaya pendidikan dan kesehatan. Namun hingga saat ini kewajiban tersebut belum dipenuhi,” ujarnya.

Komariah menambahkan, selama kurang lebih empat tahun sejak perceraian, mantan suaminya tidak pernah memberikan nafkah kepada anak mereka, sehingga ia harus berjuang sendiri memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Tindakan terlapor diduga sebagai bentuk kesengajaan karena membiarkan kewajiban nafkah tidak dipenuhi sejak perceraian berlangsung,” kata Komariah.

Merasa dirugikan dan khawatir terhadap masa depan anaknya, Komariah akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan harapan hak anaknya dapat dipenuhi sebagaimana mestinya.

“Saya hanya ingin keadilan untuk anak saya. Itu hak dia,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang Iptu Sugriwa melalui anggota Pamapta Hendra Yuswoyo membenarkan bahwa laporan terkait dugaan penelantaran nafkah anak tersebut telah diterima.

“Laporan sudah kami terima dan akan segera diteruskan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Penulis : Kiki

Editor : Jaks

Berita Terkait

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga
Polisi Dalami Karhutla 350 Hektare di Bukit Senubut Lahat
Tujuh Tersangka Karhutla Nonkorporasi Diproses di Sumsel, Satu Perkara Segera Disidangk
Diduga Sebarkan Rekaman Pribadi Tanpa Izin, Staf TU SMA Negeri Dilaporkan ke Polisi
Niat Ikut Trading, Warga Palembang Malah Kehilangan Rp30 Juta
DPO Pencurian di PT GSB Ditangkap di Jambi, Kerugian Capai Rp97 Juta

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:41 WIB

Polisi Dalami Karhutla 350 Hektare di Bukit Senubut Lahat

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:39 WIB

Tujuh Tersangka Karhutla Nonkorporasi Diproses di Sumsel, Satu Perkara Segera Disidangk

Berita Terbaru

Dosen dn Pegawai universitas PGRI di PTDH

Kota Palembang

Dapat Surat PTDH Dosen Univ PGRI Dan Pegawai Tetap Tempu Jalur Hukum

Jumat, 28 Agu 2026 - 08:56 WIB

Sumsel

Menerapkan Pancasila Melalui Hal-Hal Kecil

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:59 WIB

Sumsel

Pancasila : Nilai yang Hidup dalam Diriku

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:58 WIB