PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Seorang ibu rumah tangga, Komariah (38), warga Jalan A Yani Lorong KH Umar, Kecamatan Jakabaring, Palembang, melaporkan mantan suaminya berinisial AF (38) ke polisi karena diduga tidak menjalankan kewajiban memberikan nafkah kepada anak kandung mereka.
Didampingi saudara kandungnya, Bahri (25), serta kuasa hukumnya Ahmad Azhari SH, laporan tersebut disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Sabtu (25/4/2026).
Kuasa hukum korban, Ahmad Azhari, mengungkapkan bahwa sejak putusan perceraian ditetapkan oleh Pengadilan Agama Palembang pada tahun 2022, terlapor yang berprofesi sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Agama Sumatera Selatan, disebut tidak pernah memberikan nafkah kepada anak mereka.
“Seharusnya sesuai putusan pengadilan, terlapor wajib memberikan nafkah sebesar Rp500 ribu per bulan, dan meningkat 10 persen setiap tahun, di luar biaya pendidikan dan kesehatan. Namun hingga saat ini kewajiban tersebut belum dipenuhi,” ujarnya.
Komariah menambahkan, selama kurang lebih empat tahun sejak perceraian, mantan suaminya tidak pernah memberikan nafkah kepada anak mereka, sehingga ia harus berjuang sendiri memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Tindakan terlapor diduga sebagai bentuk kesengajaan karena membiarkan kewajiban nafkah tidak dipenuhi sejak perceraian berlangsung,” kata Komariah.
Merasa dirugikan dan khawatir terhadap masa depan anaknya, Komariah akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan harapan hak anaknya dapat dipenuhi sebagaimana mestinya.
“Saya hanya ingin keadilan untuk anak saya. Itu hak dia,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang Iptu Sugriwa melalui anggota Pamapta Hendra Yuswoyo membenarkan bahwa laporan terkait dugaan penelantaran nafkah anak tersebut telah diterima.
“Laporan sudah kami terima dan akan segera diteruskan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Penulis : Kiki
Editor : Jaks

















