PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan kembali menggagalkan peredaran narkotika jaringan internasional setelah meringkus dua kurir sabu asal jaringan Malaysia–Palembang dengan barang bukti mencapai 16,9 kilogram sabu, yang kemudian langsung dimusnahkan oleh petugas.
Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Hisar Sialagan, mengatakan penangkapan kedua kurir tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait rencana transaksi narkoba dalam jumlah besar di kawasan Perumahan Griya Kampung Serang Sejahtera, Palembang.
“Benar adanya dua kurir jaringan Malaysia–Palembang berhasil diringkus, berawal dari adanya laporan masyarakat yang kemudian langsung kami tindak lanjuti,” ungkap Hisar saat menggelar konferensi pers, Rabu (22/4/2026).
Ia menjelaskan, dari hasil penggerebekan di lokasi pertama, petugas berhasil mengamankan tersangka Julianto (32) beserta barang bukti sabu dalam jumlah besar yang disimpan di dalam rumahnya.
“Awalnya tersangka Julianto lebih dulu kita tangkap. Saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan barang bukti sabu sebanyak 16,9 kilogram yang disimpan dalam dua koper di dalam rumahnya,” jelas Hisar.
Adapun rincian barang bukti yang ditemukan yakni dua koper berisi total 15 bungkus sabu, masing-masing:
Koper biru merek Polo Sonic berisi 11 bungkus sabu merek Daguanyin dengan berat 12.555,25 gram.
Koper cokelat merek Swiss Polo berisi 4 bungkus sabu merek Gold Leaf dengan berat bruto 4.350,10 gram.
Dari hasil interogasi terhadap Julianto, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka kedua, Hengki alias Eeng, di kawasan Jalan Mayor Zen, Kelurahan Sei Lais, Kecamatan Kalidoni, Palembang pada Kamis (26/3/2026) dini hari.
“Tersangka Eeng berhasil kita tangkap saat pengembangan, karena berdasarkan pengakuan Julianto, dialah yang mengantar narkoba tersebut,” kata Hisar.
Lebih lanjut, pihak BNNP Sumsel menyebut masih ada dua orang lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni berinisial W dan R, yang diduga sebagai pengendali jaringan tersebut.
“Ya, masih ada dua tersangka lagi yang sedang kita buru. Diduga mereka adalah pemilik sekaligus penggerak jaringan ini, yang mengatur keluar-masuknya barang serta memberikan instruksi langsung kepada kedua kurir,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumsel, Kombes Pol Basani R. Sagala, mengungkapkan bahwa kedua kurir tersebut dijanjikan imbalan puluhan juta rupiah apabila berhasil mengantarkan barang haram tersebut kepada pemesan.
“Dari pengakuan dua kurir itu, mereka diupah sekitar Rp10 juta hingga Rp30 juta setiap kali pengantaran jika barang sampai ke tangan pemesan,” ujar Basani.
Pada kesempatan yang sama, petugas juga langsung melakukan pemusnahan barang bukti sabu dengan cara melarutkannya menggunakan alat khusus yang dimodifikasi dan dicampur cairan pembersih, sebagai bagian dari prosedur penanganan barang bukti narkotika.
Penulis : Kiki
Editor : Jaks

















