PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID — Seorang pegawai restoran pempek berinisial MRA (23) melaporkan dugaan tindak pelecehan seksual yang dialaminya ke Polrestabes Palembang, Rabu (22/4/2026) siang. Korban mengaku tidak tahan lagi setelah berulang kali menjadi korban perbuatan tidak senonoh oleh rekan kerjanya yang berprofesi sebagai koki.
Warga Jalan Letnan Murod Lorong Rambutan, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang ini menuturkan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di tempatnya bekerja yang berlokasi di Jalan Kapten A. Rivai, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang.
Menurut penuturan korban, terlapor berinisial JN yang merupakan rekan kerja sekaligus koki di rumah makan tersebut, tiba-tiba mendekatinya saat berada di lokasi kerja, lalu melakukan tindakan pelecehan dengan memegang bagian vital korban.
“Sudah sering terjadi, Pak. Setiap di tempat kerja terlapor kerap melecehkan saya dengan cara memegang alat kelamin saya, bahkan sering juga menggesekkan tubuhnya,” ungkap korban saat membuat laporan.
Korban juga mengaku kerap mendapat ancaman dari terlapor agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun. Jika berani melapor, korban diancam akan diberhentikan dari pekerjaannya.
“Saya diancam agar tidak memberitahukan kejadian ini kepada siapa saja. Kalau saya bicara, saya akan dipecat,” ujarnya.
Akibat kejadian berulang tersebut, korban mengaku mengalami trauma dan akhirnya memilih mengundurkan diri dari pekerjaannya pada 19 April 2026. Ia kemudian memutuskan menempuh jalur hukum dengan harapan pelaku dapat segera diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya terpaksa berhenti bekerja karena takut dan trauma. Saya berharap pelaku segera ditangkap,” katanya.
Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang melalui petugas Piket Pamapta Ipda Hendra Yuswoyo membenarkan adanya laporan terkait dugaan tindak pencabulan tersebut.
“Laporan korban sudah kami terima dan selanjutnya akan diteruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang, khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Penulis : Kiki
Editor : Jaks

















