Dilecehkan Oknum Koki, Pegawai Restoran Pempek di Palembang Tempuh Jalur Hukum

- Redaksi

Rabu, 22 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID — Seorang pegawai restoran pempek berinisial MRA (23) melaporkan dugaan tindak pelecehan seksual yang dialaminya ke Polrestabes Palembang, Rabu (22/4/2026) siang. Korban mengaku tidak tahan lagi setelah berulang kali menjadi korban perbuatan tidak senonoh oleh rekan kerjanya yang berprofesi sebagai koki.

Warga Jalan Letnan Murod Lorong Rambutan, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang ini menuturkan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di tempatnya bekerja yang berlokasi di Jalan Kapten A. Rivai, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang.

Menurut penuturan korban, terlapor berinisial JN yang merupakan rekan kerja sekaligus koki di rumah makan tersebut, tiba-tiba mendekatinya saat berada di lokasi kerja, lalu melakukan tindakan pelecehan dengan memegang bagian vital korban.

“Sudah sering terjadi, Pak. Setiap di tempat kerja terlapor kerap melecehkan saya dengan cara memegang alat kelamin saya, bahkan sering juga menggesekkan tubuhnya,” ungkap korban saat membuat laporan.

Korban juga mengaku kerap mendapat ancaman dari terlapor agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun. Jika berani melapor, korban diancam akan diberhentikan dari pekerjaannya.

“Saya diancam agar tidak memberitahukan kejadian ini kepada siapa saja. Kalau saya bicara, saya akan dipecat,” ujarnya.

Akibat kejadian berulang tersebut, korban mengaku mengalami trauma dan akhirnya memilih mengundurkan diri dari pekerjaannya pada 19 April 2026. Ia kemudian memutuskan menempuh jalur hukum dengan harapan pelaku dapat segera diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya terpaksa berhenti bekerja karena takut dan trauma. Saya berharap pelaku segera ditangkap,” katanya.

Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang melalui petugas Piket Pamapta Ipda Hendra Yuswoyo membenarkan adanya laporan terkait dugaan tindak pencabulan tersebut.

“Laporan korban sudah kami terima dan selanjutnya akan diteruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang, khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Penulis : Kiki

Editor : Jaks

Berita Terkait

Begal Sadis yang Tikam Korban 11 Kali Akhirnya Dibekuk, Seluruh Pelaku Curas di Jakabaring Ditangkap
Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk
Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 
Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor
Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang
Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara
BM BSI Akui Skema Pencairan KUR Tambak Tak Sesuai SOP, Kerugian Disebut Capai Rp9,5 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:32 WIB

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:29 WIB

Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:21 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:09 WIB

Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:42 WIB

Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang

Berita Terbaru