PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID -Persidangan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus penjualan bayi kembali mengungkap fakta mengejutkan. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (22/4/2026), menyoroti peran ayah kandung yang diduga nekat menjual darah dagingnya sendiri.
Dalam persidangan, saksi bidan Juniawati mengungkap kronologi awal saat dirinya menangani seorang ibu hamil yang datang dalam kondisi darurat menjelang persalinan, tepat pada waktu ba’da subuh. Ia mengatakan, pasien datang bersama seorang pria yang kemudian diketahui sebagai suaminya, terdakwa Yudi Surya Pratama, serta seorang perempuan bernama Riska.
Menurut Juniawati, kondisi ibu hamil tersebut sudah mengalami kontraksi hebat saat tiba di tempat praktiknya. Bahkan, pasien tidak memiliki identitas resmi dan mengaku baru tiba dari Pulau Jawa untuk menemui keluarga di Palembang.
Melihat kondisi yang tidak memungkinkan untuk ditangani di tempat praktik, Juniawati segera mengambil tindakan dengan merujuk pasien ke fasilitas kesehatan yang lebih lengkap. Pada sore hari, pasien akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Azzahra di kawasan Celentang.
Dalam keterangannya, terungkap bahwa biaya awal penanganan medis sebesar Rp500 ribu dibayarkan oleh perempuan yang mengantar pasien, yakni Siska. Namun, Juniawati menegaskan dirinya tidak mengetahui adanya rencana penjualan bayi tersebut.
“Saya tidak tahu soal itu, baru mengetahui setelah dipanggil oleh penyidik,” ujarnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Ahmad Samuar, S.H.
Kasus ini melibatkan empat terdakwa, yakni Yudi Surya Pratama (24) warga Semarang, Riska Dwi Yanti (37) warga 5 Ulu Palembang, serta pasangan suami istri Fernando Agustio (30) dan Rini Apriyani (30) warga Kalidoni.
Dari hasil penyelidikan aparat kepolisian, bayi yang baru dilahirkan tersebut diduga dijual dengan nilai Rp25 juta. Praktik ini diduga tidak dilakukan sendiri, melainkan melibatkan beberapa pihak dalam satu rangkaian yang terorganisir.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan transaksi jual beli bayi di salah satu rumah sakit di Palembang. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dari Subdit Jatanras dan Subdit Renakta Polda Sumatera Selatan langsung melakukan penyelidikan intensif.
Polisi kemudian berhasil mengamankan keempat tersangka beserta sejumlah barang bukti, di antaranya empat unit telepon genggam, surat keterangan kelahiran bayi, serta dokumen medis.
Saat ini, bayi tersebut telah dibawa ke RS Bhayangkara Moh Hasan Palembang untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Sementara ibu kandungnya masih menjalani pemulihan pasca operasi dan diduga tidak mengetahui rencana penjualan anaknya.
Para terdakwa kini harus menghadapi jeratan hukum berat, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Pemberantasan TPPO, serta Pasal 55 KUHP tentang penyertaan.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya untuk mendalami peran masing-masing terdakwa dalam kasus yang menghebohkan ini.
Penulis : Hermansyah
Editor : Jaks

















