Sidang TPPO Gegerkan Palembang, Bidan Bongkar Awal Mula Dugaan Penjualan Bayi oleh Ayah Kandung

- Redaksi

Rabu, 22 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat empat terdakwa dihadirkan di persidangan yang digelar di PN Palembang, Rabu (22/4/2026)

Saat empat terdakwa dihadirkan di persidangan yang digelar di PN Palembang, Rabu (22/4/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID -Persidangan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus penjualan bayi kembali mengungkap fakta mengejutkan. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (22/4/2026), menyoroti peran ayah kandung yang diduga nekat menjual darah dagingnya sendiri.

Dalam persidangan, saksi bidan Juniawati mengungkap kronologi awal saat dirinya menangani seorang ibu hamil yang datang dalam kondisi darurat menjelang persalinan, tepat pada waktu ba’da subuh. Ia mengatakan, pasien datang bersama seorang pria yang kemudian diketahui sebagai suaminya, terdakwa Yudi Surya Pratama, serta seorang perempuan bernama Riska.

Menurut Juniawati, kondisi ibu hamil tersebut sudah mengalami kontraksi hebat saat tiba di tempat praktiknya. Bahkan, pasien tidak memiliki identitas resmi dan mengaku baru tiba dari Pulau Jawa untuk menemui keluarga di Palembang.

Melihat kondisi yang tidak memungkinkan untuk ditangani di tempat praktik, Juniawati segera mengambil tindakan dengan merujuk pasien ke fasilitas kesehatan yang lebih lengkap. Pada sore hari, pasien akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Azzahra di kawasan Celentang.

Dalam keterangannya, terungkap bahwa biaya awal penanganan medis sebesar Rp500 ribu dibayarkan oleh perempuan yang mengantar pasien, yakni Siska. Namun, Juniawati menegaskan dirinya tidak mengetahui adanya rencana penjualan bayi tersebut.

“Saya tidak tahu soal itu, baru mengetahui setelah dipanggil oleh penyidik,” ujarnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Ahmad Samuar, S.H.

Kasus ini melibatkan empat terdakwa, yakni Yudi Surya Pratama (24) warga Semarang, Riska Dwi Yanti (37) warga 5 Ulu Palembang, serta pasangan suami istri Fernando Agustio (30) dan Rini Apriyani (30) warga Kalidoni.

Dari hasil penyelidikan aparat kepolisian, bayi yang baru dilahirkan tersebut diduga dijual dengan nilai Rp25 juta. Praktik ini diduga tidak dilakukan sendiri, melainkan melibatkan beberapa pihak dalam satu rangkaian yang terorganisir.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan transaksi jual beli bayi di salah satu rumah sakit di Palembang. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dari Subdit Jatanras dan Subdit Renakta Polda Sumatera Selatan langsung melakukan penyelidikan intensif.

Polisi kemudian berhasil mengamankan keempat tersangka beserta sejumlah barang bukti, di antaranya empat unit telepon genggam, surat keterangan kelahiran bayi, serta dokumen medis.

Saat ini, bayi tersebut telah dibawa ke RS Bhayangkara Moh Hasan Palembang untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

Sementara ibu kandungnya masih menjalani pemulihan pasca operasi dan diduga tidak mengetahui rencana penjualan anaknya.

Para terdakwa kini harus menghadapi jeratan hukum berat, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Pemberantasan TPPO, serta Pasal 55 KUHP tentang penyertaan.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya untuk mendalami peran masing-masing terdakwa dalam kasus yang menghebohkan ini.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Kuasa Hukum Terdakwa Bongkar Kejanggalan Keterangan Saksi di Sidang Korupsi Lahan HPK
Ahli Auditor Kejati Sumsel Bongkar Dugaan Penyimpangan KUR Bank Sumsel Babel, 134 Nasabah Disebut Tak Layak Terima Kredit
Oknum ASN Dispora Palembang Jalani Sidang Perdana Dugaan Penggelapan Dana Perjalanan Dinas
Mantan Kadis Perkimtan Palembang dan Direktur CV Mapan Makmur Besok Jalani Sidang Perdana 
Ngaku Sudah Beraksi Hampir 100 Kali, Raja Curanmor di Palembang Dibekuk Polisi
Berkas Korupsi BPFK dan UPF-PFK Palembang Dilimpahkan ke PN Tipikor, Dua Tersangka Segera Disidang
Korupsi Lahan Negara 1.756 Hektare, Amin Mansur Divonis 3 Tahun Penjara
Datangi Rumah Mantan Pacar untuk Ambil Barang Pemberiannya

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:25 WIB

Ahli Auditor Kejati Sumsel Bongkar Dugaan Penyimpangan KUR Bank Sumsel Babel, 134 Nasabah Disebut Tak Layak Terima Kredit

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:41 WIB

Oknum ASN Dispora Palembang Jalani Sidang Perdana Dugaan Penggelapan Dana Perjalanan Dinas

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:38 WIB

Mantan Kadis Perkimtan Palembang dan Direktur CV Mapan Makmur Besok Jalani Sidang Perdana 

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:36 WIB

Ngaku Sudah Beraksi Hampir 100 Kali, Raja Curanmor di Palembang Dibekuk Polisi

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:19 WIB

Berkas Korupsi BPFK dan UPF-PFK Palembang Dilimpahkan ke PN Tipikor, Dua Tersangka Segera Disidang

Berita Terbaru

Ketua Badan Penganggaran MPR RI Melchias Markus Mekeng saat konferensi pers usai kegiatan sarasehan di Ballroom Hotel Aston Palembang, Selasa (19/5/2026). Foto: Tia

Kota Palembang

RUU Obligasi Daerah Target Disahkan Akhir 2026

Selasa, 19 Mei 2026 - 21:38 WIB