PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menolak seluruh eksepsi yang diajukan terdakwa Wike Dian Anggraini dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) pada PMI Kabupaten Muara Enim. Dengan putusan tersebut, persidangan dipastikan berlanjut ke tahap pembuktian melalui pemeriksaan saksi.
Putusan sela itu dibacakan dalam sidang yang digelar Rabu (22/4/2026) dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat SH MH, dengan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Enim serta terdakwa yang didampingi tim penasihat hukum.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa dalil-dalil yang disampaikan dalam eksepsi tidak dapat diterima karena telah menyentuh pokok perkara yang seharusnya dibuktikan dalam proses persidangan.
“Majelis hakim berpendapat bahwa keberatan yang diajukan terdakwa telah masuk ke dalam materi pokok perkara, sehingga tidak tepat diajukan dalam bentuk eksepsi, melainkan harus dibuktikan dalam pemeriksaan perkara pokok,” ujar hakim ketua saat membacakan putusan.
Hakim juga secara tegas memerintahkan jaksa untuk melanjutkan proses hukum terhadap terdakwa.
“Menolak seluruh eksepsi terdakwa dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas majelis hakim di ruang sidang.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materil untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.
“Perkara ini dinilai telah memenuhi ketentuan untuk diperiksa lebih lanjut, sehingga sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak penuntut umum,” lanjut hakim.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya mengungkapkan bahwa terdakwa Wike Dian Anggraini selaku bendahara atau penanggung jawab keuangan Unit Donor Darah (UDD) PMI Muara Enim diduga melakukan penyimpangan anggaran secara berulang dan terencana.
“Terdakwa diduga secara sengaja membuat dan menggunakan dokumen pengeluaran fiktif untuk mencairkan dana yang seharusnya digunakan dalam kegiatan operasional unit donor darah,” ungkap jaksa dalam persidangan.
Jaksa juga menjelaskan bahwa modus yang digunakan terdakwa antara lain membuat kwitansi pengeluaran fiktif dengan nilai mencapai Rp165 juta, serta memanipulasi dokumen pendukung agar terlihat sah.
“Terdakwa membuat kwitansi pengeluaran yang tidak didukung transaksi riil, kemudian melengkapi dengan nota pesanan dan faktur pembelian yang direkayasa,” jelas jaksa.
Selain itu, terdakwa juga diduga memanfaatkan tanda tangan sejumlah pihak untuk memperkuat dokumen tersebut sehingga lolos dalam proses administrasi pencairan dana.
“Beberapa dokumen ditandatangani oleh pihak terkait, mulai dari penanggung jawab gudang hingga kepala unit, sehingga seolah-olah transaksi tersebut benar terjadi,” tambah jaksa.
Tak hanya itu, dalam dakwaan juga disebutkan adanya praktik penggelembungan harga dalam pengadaan barang yang menyebabkan kerugian negara.
“Terdakwa juga diduga melakukan mark up harga dalam pengadaan barang, dan selisih dari penggelembungan harga tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi,” tegas jaksa.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp442 juta.
“Akibat perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian keuangan sebesar lebih dari Rp442 juta sebagaimana hasil audit resmi BPKP Perwakilan Sumatera Selatan,” tutup jaksa.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan terancam hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis : Hermansyah
Editor : Jaks

















