PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID — Dua residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal di Kota Palembang akhirnya diringkus Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang setelah tercatat telah melakukan aksi kejahatan di berbagai tempat kejadian perkara (TKP).
Kedua tersangka masing-masing berinisial YC (47), warga Jalan M Zen Le Kemasan, Kelurahan Sungai Lais, Kecamatan Kalidoni, dan rekannya TO (38), warga Jalan Kampung Serang Lorong Kurnia, Kecamatan Sematang Borang, Palembang. Keduanya ditangkap pada Rabu (22/4/2026) malam di kediaman masing-masing tanpa perlawanan.
Penangkapan bermula saat anggota opsnal Pidum yang dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang, Iptu Dewo Deddy Ananta, bersama Kasubnit Opsnal Ipda Popay, mengendus keberadaan pelaku TO. Setelah memastikan lokasi persembunyiannya, petugas langsung melakukan penyergapan di rumah pelaku.
Dari hasil interogasi awal terhadap TO, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap rekannya YC yang saat itu juga berada di rumahnya. Selanjutnya, kedua pelaku langsung digiring ke Polrestabes Palembang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Aksi curas terakhir yang dilakukan kedua pelaku terjadi pada Sabtu, 14 Februari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan POM IX, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.
Saat itu korban berinisial DS bersama istrinya tengah berjalan kaki dari Palembang Icon menuju Hotel Aryaduta. Tiba-tiba, kedua pelaku yang datang menggunakan sepeda motor jenis matik langsung merampas tas milik korban secara paksa dan melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan tas berisi dokumen penting seperti KTP, SIM A, SIM C, dua unit telepon genggam, STNK mobil, STNK sepeda motor, kartu ATM, serta uang tunai sebesar Rp800 ribu. Total kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP M. Jedi P, didampingi Kanit Pidum Iptu Dewo Deddy Ananta, membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut.
“Benar, setelah menerima laporan dari korban, anggota Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang langsung melakukan penyelidikan mendalam atas peristiwa curas yang dialami korban,” ujar AKBP Jedi, Kamis (23/4/2026).
Ia menjelaskan, dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengendus keberadaan salah satu pelaku dan bergerak cepat melakukan penangkapan.
“Awalnya pelaku TO yang kita tangkap terlebih dahulu, lalu kita lakukan pengembangan dan kembali mengamankan rekannya yakni YC. Keduanya ditangkap di kediaman masing-masing tanpa perlawanan,” jelasnya.
Dari pengakuan kedua tersangka, mereka telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan sebanyak kurang lebih 10 kali di lokasi berbeda di wilayah Kota Palembang.
“Meski begitu, hingga kini masih kita kembangkan terkait kemungkinan adanya TKP lain maupun rekan pelaku lainnya,” tambahnya.
Saat penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 150 warna hitam dengan nomor polisi BG-8172-ARB yang digunakan pelaku saat beraksi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 hingga 12 tahun.
Penulis : Kiki
Editor : Jaks

















