Kedapatan Bawa Badik di Parkiran Palembang Icon, Seorang Pelajar Diamankan Polisi

- Redaksi

Jumat, 24 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID — Seorang pelajar berinisial R (16) diamankan anggota Opsnal Reskrim Polrestabes Palembang saat patroli rutin setelah diduga membawa senjata tajam jenis badik di kawasan parkiran Palembang Icon, Jalan Pom IX, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, Kamis (24/4/2026) pagi.

Peristiwa tersebut bermula ketika petugas kepolisian melakukan patroli rutin di lokasi. Saat itu, anggota mencurigai gerak-gerik R yang berada di area parkiran. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan sebilah badik yang disimpan di dalam jok sepeda motor yang dikendarainya.

“Benar, saat anggota kami melakukan patroli, terlihat seorang remaja dengan tingkah laku mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan senjata tajam jenis badik di dalam jok motor,” ujar petugas kepolisian.

Setelah diamankan, R yang diketahui merupakan warga Kecamatan Gandus, Palembang, kemudian dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam proses awal pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui bahwa senjata tajam tersebut adalah miliknya.

Selain mengamankan R, petugas juga menyita barang bukti berupa satu bilah badik bersarung kayu warna hitam serta satu unit sepeda motor jenis Honda Vario dengan nomor polisi BG-4382-ADE.

Sementara itu, KA SPKT Polrestabes Palembang Iptu Sugriwa melalui personel Pamapta Ipda Tamia Ramadhany membenarkan bahwa pihaknya telah menerima penyerahan seorang pelajar yang kedapatan membawa senjata tajam dari anggota Opsnal Reskrim.

“Sudah kami terima dan saat ini yang bersangkutan telah diserahkan ke Unit Satreskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, yang bersangkutan diduga melanggar ketentuan terkait kepemilikan senjata tajam sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 307, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.

Penulis : Kiki

Editor : Jaks

Berita Terkait

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Salurkan Bantuan Karhutla dan Bagikan 1.500 Masker untuk Masyarakat
Gebyar Kejutan AHASS, Astra Motor Sumsel Apresiasi Konsumen yang Rutin Merawat Motor
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga
Asap Karhutla dari OKI dan Muba Selimuti Palembang hingga Jambi, Pusat Beri Bantuan Tambahan
BPBD Gencarkan Modifikasi Cuaca Malam Hari

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:24 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Salurkan Bantuan Karhutla dan Bagikan 1.500 Masker untuk Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Gebyar Kejutan AHASS, Astra Motor Sumsel Apresiasi Konsumen yang Rutin Merawat Motor

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:59 WIB

Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM

Berita Terbaru

Sumsel

Menerapkan Pancasila Melalui Hal-Hal Kecil

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:59 WIB

Sumsel

Pancasila : Nilai yang Hidup dalam Diriku

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:58 WIB

Sumsel

Penerapan Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:19 WIB

Sumsel

Pancasila, Bagian dari Hidup

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:15 WIB