Kedapatan Bawa Badik di Parkiran Palembang Icon, Seorang Pelajar Diamankan Polisi

- Redaksi

Jumat, 24 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID — Seorang pelajar berinisial R (16) diamankan anggota Opsnal Reskrim Polrestabes Palembang saat patroli rutin setelah diduga membawa senjata tajam jenis badik di kawasan parkiran Palembang Icon, Jalan Pom IX, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, Kamis (24/4/2026) pagi.

Peristiwa tersebut bermula ketika petugas kepolisian melakukan patroli rutin di lokasi. Saat itu, anggota mencurigai gerak-gerik R yang berada di area parkiran. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan sebilah badik yang disimpan di dalam jok sepeda motor yang dikendarainya.

“Benar, saat anggota kami melakukan patroli, terlihat seorang remaja dengan tingkah laku mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan senjata tajam jenis badik di dalam jok motor,” ujar petugas kepolisian.

Setelah diamankan, R yang diketahui merupakan warga Kecamatan Gandus, Palembang, kemudian dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam proses awal pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui bahwa senjata tajam tersebut adalah miliknya.

Selain mengamankan R, petugas juga menyita barang bukti berupa satu bilah badik bersarung kayu warna hitam serta satu unit sepeda motor jenis Honda Vario dengan nomor polisi BG-4382-ADE.

Sementara itu, KA SPKT Polrestabes Palembang Iptu Sugriwa melalui personel Pamapta Ipda Tamia Ramadhany membenarkan bahwa pihaknya telah menerima penyerahan seorang pelajar yang kedapatan membawa senjata tajam dari anggota Opsnal Reskrim.

“Sudah kami terima dan saat ini yang bersangkutan telah diserahkan ke Unit Satreskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, yang bersangkutan diduga melanggar ketentuan terkait kepemilikan senjata tajam sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 307, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.

Penulis : Kiki

Editor : Jaks

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Angkat Songket Motif Nanas Prabumulih melalui Azizah Songket di INACRAFT 2026
Taekwondo New Generation Wakili Banyuasin, Bidik Juara Umum Hj Meilinda Cup 2026
Pergoki Suami Bersama WIL di Hotel, IRT Lapor Polisi
Ardi Hernando Wakili Sumsel Susun Filosofi Sepak Bola Nasional, Terpilih Usai Bawa EPA Sumsel United Juara
Kapolda dan Wali Kota Palembang Siapkan Penataan Kampung Narkoba Jaya Laksana
Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II
Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta
Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 16:07 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Angkat Songket Motif Nanas Prabumulih melalui Azizah Songket di INACRAFT 2026

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:13 WIB

Taekwondo New Generation Wakili Banyuasin, Bidik Juara Umum Hj Meilinda Cup 2026

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:23 WIB

Pergoki Suami Bersama WIL di Hotel, IRT Lapor Polisi

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:18 WIB

Ardi Hernando Wakili Sumsel Susun Filosofi Sepak Bola Nasional, Terpilih Usai Bawa EPA Sumsel United Juara

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:28 WIB

Kapolda dan Wali Kota Palembang Siapkan Penataan Kampung Narkoba Jaya Laksana

Berita Terbaru