Kedapatan Bawa Badik di Parkiran Palembang Icon, Seorang Pelajar Diamankan Polisi

- Redaksi

Jumat, 24 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID — Seorang pelajar berinisial R (16) diamankan anggota Opsnal Reskrim Polrestabes Palembang saat patroli rutin setelah diduga membawa senjata tajam jenis badik di kawasan parkiran Palembang Icon, Jalan Pom IX, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, Kamis (24/4/2026) pagi.

Peristiwa tersebut bermula ketika petugas kepolisian melakukan patroli rutin di lokasi. Saat itu, anggota mencurigai gerak-gerik R yang berada di area parkiran. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan sebilah badik yang disimpan di dalam jok sepeda motor yang dikendarainya.

“Benar, saat anggota kami melakukan patroli, terlihat seorang remaja dengan tingkah laku mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan senjata tajam jenis badik di dalam jok motor,” ujar petugas kepolisian.

Setelah diamankan, R yang diketahui merupakan warga Kecamatan Gandus, Palembang, kemudian dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam proses awal pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui bahwa senjata tajam tersebut adalah miliknya.

Selain mengamankan R, petugas juga menyita barang bukti berupa satu bilah badik bersarung kayu warna hitam serta satu unit sepeda motor jenis Honda Vario dengan nomor polisi BG-4382-ADE.

Sementara itu, KA SPKT Polrestabes Palembang Iptu Sugriwa melalui personel Pamapta Ipda Tamia Ramadhany membenarkan bahwa pihaknya telah menerima penyerahan seorang pelajar yang kedapatan membawa senjata tajam dari anggota Opsnal Reskrim.

“Sudah kami terima dan saat ini yang bersangkutan telah diserahkan ke Unit Satreskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, yang bersangkutan diduga melanggar ketentuan terkait kepemilikan senjata tajam sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 307, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.

Penulis : Kiki

Editor : Jaks

Berita Terkait

Begal Sadis yang Tikam Korban 11 Kali Akhirnya Dibekuk, Seluruh Pelaku Curas di Jakabaring Ditangkap
Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk
Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 
Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor
Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang
Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara
BM BSI Akui Skema Pencairan KUR Tambak Tak Sesuai SOP, Kerugian Disebut Capai Rp9,5 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:32 WIB

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:29 WIB

Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:21 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:09 WIB

Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:42 WIB

Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang

Berita Terbaru