PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID — Seorang pelajar berinisial R (16) diamankan anggota Opsnal Reskrim Polrestabes Palembang saat patroli rutin setelah diduga membawa senjata tajam jenis badik di kawasan parkiran Palembang Icon, Jalan Pom IX, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, Kamis (24/4/2026) pagi.
Peristiwa tersebut bermula ketika petugas kepolisian melakukan patroli rutin di lokasi. Saat itu, anggota mencurigai gerak-gerik R yang berada di area parkiran. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan sebilah badik yang disimpan di dalam jok sepeda motor yang dikendarainya.
“Benar, saat anggota kami melakukan patroli, terlihat seorang remaja dengan tingkah laku mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan senjata tajam jenis badik di dalam jok motor,” ujar petugas kepolisian.
Setelah diamankan, R yang diketahui merupakan warga Kecamatan Gandus, Palembang, kemudian dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam proses awal pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui bahwa senjata tajam tersebut adalah miliknya.
Selain mengamankan R, petugas juga menyita barang bukti berupa satu bilah badik bersarung kayu warna hitam serta satu unit sepeda motor jenis Honda Vario dengan nomor polisi BG-4382-ADE.
Sementara itu, KA SPKT Polrestabes Palembang Iptu Sugriwa melalui personel Pamapta Ipda Tamia Ramadhany membenarkan bahwa pihaknya telah menerima penyerahan seorang pelajar yang kedapatan membawa senjata tajam dari anggota Opsnal Reskrim.
“Sudah kami terima dan saat ini yang bersangkutan telah diserahkan ke Unit Satreskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, yang bersangkutan diduga melanggar ketentuan terkait kepemilikan senjata tajam sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 307, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.
Penulis : Kiki
Editor : Jaks

















