Kedapatan Bawa Badik di Parkiran Palembang Icon, Seorang Pelajar Diamankan Polisi

- Redaksi

Jumat, 24 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID — Seorang pelajar berinisial R (16) diamankan anggota Opsnal Reskrim Polrestabes Palembang saat patroli rutin setelah diduga membawa senjata tajam jenis badik di kawasan parkiran Palembang Icon, Jalan Pom IX, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, Kamis (24/4/2026) pagi.

Peristiwa tersebut bermula ketika petugas kepolisian melakukan patroli rutin di lokasi. Saat itu, anggota mencurigai gerak-gerik R yang berada di area parkiran. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan sebilah badik yang disimpan di dalam jok sepeda motor yang dikendarainya.

“Benar, saat anggota kami melakukan patroli, terlihat seorang remaja dengan tingkah laku mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan senjata tajam jenis badik di dalam jok motor,” ujar petugas kepolisian.

Setelah diamankan, R yang diketahui merupakan warga Kecamatan Gandus, Palembang, kemudian dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam proses awal pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui bahwa senjata tajam tersebut adalah miliknya.

Selain mengamankan R, petugas juga menyita barang bukti berupa satu bilah badik bersarung kayu warna hitam serta satu unit sepeda motor jenis Honda Vario dengan nomor polisi BG-4382-ADE.

Sementara itu, KA SPKT Polrestabes Palembang Iptu Sugriwa melalui personel Pamapta Ipda Tamia Ramadhany membenarkan bahwa pihaknya telah menerima penyerahan seorang pelajar yang kedapatan membawa senjata tajam dari anggota Opsnal Reskrim.

“Sudah kami terima dan saat ini yang bersangkutan telah diserahkan ke Unit Satreskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, yang bersangkutan diduga melanggar ketentuan terkait kepemilikan senjata tajam sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 307, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.

Penulis : Kiki

Editor : Jaks

Berita Terkait

Kenalan di Medsos, Remaja Asal Prabumulih Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual di Palembang
Roadshow PINTAR Reksa Dana di Palembang, OJK dan APRDI Perkuat Literasi Investasi serta Dorong Kewirausahaan Muda
Road to 3rd Sriwijaya Economic Forum 2026: BI dan ISEI Dorong Hilirisasi Pangan dan Energi di Sumsel
Perkuat Inklusi Keuangan, OJK Dorong Layanan Perbankan Terjangkau bagi Penyandang Disabilitas
Sumsel Resmi Tetapkan Status Siaga Karhutla hingga November 2026 sebagai Langkah Antisipasi Dini
Kasasi Ditolak MA, Status Terdakwa Kasus Yayasan Bina Darma Tetap Melekat
Stok Beras Tembus 5,1 Juta Ton, Gudang Bulog Mulai Penuh; Pemerintah Akui Tantangan Kini Jaga Kualitas
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Perkuat Tata Kelola Agen BBM Industri

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 15:16 WIB

Kedapatan Bawa Badik di Parkiran Palembang Icon, Seorang Pelajar Diamankan Polisi

Jumat, 24 April 2026 - 15:14 WIB

Kenalan di Medsos, Remaja Asal Prabumulih Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual di Palembang

Jumat, 24 April 2026 - 12:46 WIB

Roadshow PINTAR Reksa Dana di Palembang, OJK dan APRDI Perkuat Literasi Investasi serta Dorong Kewirausahaan Muda

Jumat, 24 April 2026 - 12:44 WIB

Road to 3rd Sriwijaya Economic Forum 2026: BI dan ISEI Dorong Hilirisasi Pangan dan Energi di Sumsel

Kamis, 23 April 2026 - 21:24 WIB

Perkuat Inklusi Keuangan, OJK Dorong Layanan Perbankan Terjangkau bagi Penyandang Disabilitas

Berita Terbaru