Kasasi Ditolak MA, Status Terdakwa Kasus Yayasan Bina Darma Tetap Melekat

- Redaksi

Kamis, 23 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penasihat hukum pelapor Suheriatmono, M. Novel Suwa SH

Penasihat hukum pelapor Suheriatmono, M. Novel Suwa SH

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Mahkamah Agung resmi menolak permohonan kasasi jaksa penuntut umum dalam perkara dugaan penggelapan dalam jabatan di Yayasan Bina Darma Palembang. Putusan tersebut menegaskan bahwa status terdakwa dalam perkara ini tidak berubah.

Berdasarkan penelusuran pada sistem informasi perkara Pengadilan Negeri Palembang, permohonan kasasi dinyatakan tidak dapat diterima sebagaimana putusan yang terbit pada Jumat (17/04/2026).

Menanggapi hal tersebut, penasihat hukum terdakwa, Reinhard Watimena SH, menyatakan bahwa putusan sela yang mendahulukan penyelesaian perkara perdata sudah tepat.

“Artinya putusan sela tidak ada norma yang dilanggar, dan proses pidana ditangguhkan untuk menyelesaikan perkara perdata terlebih dahulu,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).

Sementara itu, penasihat hukum pelapor Suheriatmono, M. Novel Suwa SH, menegaskan bahwa putusan kasasi tersebut tidak menghapus proses pidana yang berjalan.

“Artinya status terdakwa terhadap Linda dan Fery masih melekat dan tetap akan dilanjutkan setelah perkara perdata selesai,” tegasnya, Kamis (23/4/2026).

Ia juga mengungkapkan bahwa perkara ini tidak hanya terkait dugaan penggelapan dalam jabatan. Menurutnya, terdapat pula dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang saat ini tengah ditangani oleh Bareskrim Polri.

“Untuk perkara TPPU itu merupakan laporan terpisah dan saat ini sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri,” tambahnya.

Dengan demikian, meskipun kasasi ditolak, proses hukum dalam perkara Yayasan Bina Darma Palembang masih akan berlanjut sesuai mekanisme yang berlaku.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Kedapatan Bawa Badik di Parkiran Palembang Icon, Seorang Pelajar Diamankan Polisi
Kenalan di Medsos, Remaja Asal Prabumulih Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual di Palembang
Roadshow PINTAR Reksa Dana di Palembang, OJK dan APRDI Perkuat Literasi Investasi serta Dorong Kewirausahaan Muda
Road to 3rd Sriwijaya Economic Forum 2026: BI dan ISEI Dorong Hilirisasi Pangan dan Energi di Sumsel
Perkuat Inklusi Keuangan, OJK Dorong Layanan Perbankan Terjangkau bagi Penyandang Disabilitas
Sumsel Resmi Tetapkan Status Siaga Karhutla hingga November 2026 sebagai Langkah Antisipasi Dini
Stok Beras Tembus 5,1 Juta Ton, Gudang Bulog Mulai Penuh; Pemerintah Akui Tantangan Kini Jaga Kualitas
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Perkuat Tata Kelola Agen BBM Industri
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 15:16 WIB

Kedapatan Bawa Badik di Parkiran Palembang Icon, Seorang Pelajar Diamankan Polisi

Jumat, 24 April 2026 - 15:14 WIB

Kenalan di Medsos, Remaja Asal Prabumulih Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual di Palembang

Jumat, 24 April 2026 - 12:46 WIB

Roadshow PINTAR Reksa Dana di Palembang, OJK dan APRDI Perkuat Literasi Investasi serta Dorong Kewirausahaan Muda

Jumat, 24 April 2026 - 12:44 WIB

Road to 3rd Sriwijaya Economic Forum 2026: BI dan ISEI Dorong Hilirisasi Pangan dan Energi di Sumsel

Kamis, 23 April 2026 - 21:24 WIB

Perkuat Inklusi Keuangan, OJK Dorong Layanan Perbankan Terjangkau bagi Penyandang Disabilitas

Berita Terbaru