Kasasi Ditolak MA, Status Terdakwa Kasus Yayasan Bina Darma Tetap Melekat

- Redaksi

Kamis, 23 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penasihat hukum pelapor Suheriatmono, M. Novel Suwa SH

Penasihat hukum pelapor Suheriatmono, M. Novel Suwa SH

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Mahkamah Agung resmi menolak permohonan kasasi jaksa penuntut umum dalam perkara dugaan penggelapan dalam jabatan di Yayasan Bina Darma Palembang. Putusan tersebut menegaskan bahwa status terdakwa dalam perkara ini tidak berubah.

Berdasarkan penelusuran pada sistem informasi perkara Pengadilan Negeri Palembang, permohonan kasasi dinyatakan tidak dapat diterima sebagaimana putusan yang terbit pada Jumat (17/04/2026).

Menanggapi hal tersebut, penasihat hukum terdakwa, Reinhard Watimena SH, menyatakan bahwa putusan sela yang mendahulukan penyelesaian perkara perdata sudah tepat.

“Artinya putusan sela tidak ada norma yang dilanggar, dan proses pidana ditangguhkan untuk menyelesaikan perkara perdata terlebih dahulu,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).

Sementara itu, penasihat hukum pelapor Suheriatmono, M. Novel Suwa SH, menegaskan bahwa putusan kasasi tersebut tidak menghapus proses pidana yang berjalan.

“Artinya status terdakwa terhadap Linda dan Fery masih melekat dan tetap akan dilanjutkan setelah perkara perdata selesai,” tegasnya, Kamis (23/4/2026).

Ia juga mengungkapkan bahwa perkara ini tidak hanya terkait dugaan penggelapan dalam jabatan. Menurutnya, terdapat pula dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang saat ini tengah ditangani oleh Bareskrim Polri.

“Untuk perkara TPPU itu merupakan laporan terpisah dan saat ini sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri,” tambahnya.

Dengan demikian, meskipun kasasi ditolak, proses hukum dalam perkara Yayasan Bina Darma Palembang masih akan berlanjut sesuai mekanisme yang berlaku.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Agustus Terang Benderang, Kapolda Sumsel Salurkan Sembako untuk Pengemudi Ojol
Lansia di Sukarami Palembang Meninggal Usai Terbakar, Diduga Dipicu Lemparan Botol Pertalite Cucunya
Diduga Dendam Lama, IRT Dipukuli Gagang Sapu Saat Melintas di Depan Rumah
Kenal Perempuan di Medsos, Motor Vario Milik Remaja di Palembang Malah Dibawa Kabur
Bukan Hanya Soal Pabrik, Mutu TBS dan Rendemen Sawit Ditentukan Sejak dari Kebun
Lomba Suara Bintang Palembang, Bukti Bermusik Tanpa Mengenal Perbedaan
Bank Sumsel Babel Turut Berpartisipasi dalam Apel Akbar Satlinmas di Palembang
GATF 2026 Palembang Dibuka, 390 Ribu Kursi Penerbangan Siap Diburu hingga Agustus 2027
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:15 WIB

Agustus Terang Benderang, Kapolda Sumsel Salurkan Sembako untuk Pengemudi Ojol

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 17:54 WIB

Lansia di Sukarami Palembang Meninggal Usai Terbakar, Diduga Dipicu Lemparan Botol Pertalite Cucunya

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:58 WIB

Diduga Dendam Lama, IRT Dipukuli Gagang Sapu Saat Melintas di Depan Rumah

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Kenal Perempuan di Medsos, Motor Vario Milik Remaja di Palembang Malah Dibawa Kabur

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:55 WIB

Bukan Hanya Soal Pabrik, Mutu TBS dan Rendemen Sawit Ditentukan Sejak dari Kebun

Berita Terbaru