Kasasi Ditolak MA, Status Terdakwa Kasus Yayasan Bina Darma Tetap Melekat

- Redaksi

Kamis, 23 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penasihat hukum pelapor Suheriatmono, M. Novel Suwa SH

Penasihat hukum pelapor Suheriatmono, M. Novel Suwa SH

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Mahkamah Agung resmi menolak permohonan kasasi jaksa penuntut umum dalam perkara dugaan penggelapan dalam jabatan di Yayasan Bina Darma Palembang. Putusan tersebut menegaskan bahwa status terdakwa dalam perkara ini tidak berubah.

Berdasarkan penelusuran pada sistem informasi perkara Pengadilan Negeri Palembang, permohonan kasasi dinyatakan tidak dapat diterima sebagaimana putusan yang terbit pada Jumat (17/04/2026).

Menanggapi hal tersebut, penasihat hukum terdakwa, Reinhard Watimena SH, menyatakan bahwa putusan sela yang mendahulukan penyelesaian perkara perdata sudah tepat.

“Artinya putusan sela tidak ada norma yang dilanggar, dan proses pidana ditangguhkan untuk menyelesaikan perkara perdata terlebih dahulu,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).

Sementara itu, penasihat hukum pelapor Suheriatmono, M. Novel Suwa SH, menegaskan bahwa putusan kasasi tersebut tidak menghapus proses pidana yang berjalan.

“Artinya status terdakwa terhadap Linda dan Fery masih melekat dan tetap akan dilanjutkan setelah perkara perdata selesai,” tegasnya, Kamis (23/4/2026).

Ia juga mengungkapkan bahwa perkara ini tidak hanya terkait dugaan penggelapan dalam jabatan. Menurutnya, terdapat pula dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang saat ini tengah ditangani oleh Bareskrim Polri.

“Untuk perkara TPPU itu merupakan laporan terpisah dan saat ini sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri,” tambahnya.

Dengan demikian, meskipun kasasi ditolak, proses hukum dalam perkara Yayasan Bina Darma Palembang masih akan berlanjut sesuai mekanisme yang berlaku.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Begal Sadis yang Tikam Korban 11 Kali Akhirnya Dibekuk, Seluruh Pelaku Curas di Jakabaring Ditangkap
Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk
Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 
Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor
Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang
Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara
BM BSI Akui Skema Pencairan KUR Tambak Tak Sesuai SOP, Kerugian Disebut Capai Rp9,5 Miliar
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:32 WIB

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:29 WIB

Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:21 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:09 WIB

Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:42 WIB

Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang

Berita Terbaru