Kasasi Ditolak MA, Status Terdakwa Kasus Yayasan Bina Darma Tetap Melekat

- Redaksi

Kamis, 23 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penasihat hukum pelapor Suheriatmono, M. Novel Suwa SH

Penasihat hukum pelapor Suheriatmono, M. Novel Suwa SH

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Mahkamah Agung resmi menolak permohonan kasasi jaksa penuntut umum dalam perkara dugaan penggelapan dalam jabatan di Yayasan Bina Darma Palembang. Putusan tersebut menegaskan bahwa status terdakwa dalam perkara ini tidak berubah.

Berdasarkan penelusuran pada sistem informasi perkara Pengadilan Negeri Palembang, permohonan kasasi dinyatakan tidak dapat diterima sebagaimana putusan yang terbit pada Jumat (17/04/2026).

Menanggapi hal tersebut, penasihat hukum terdakwa, Reinhard Watimena SH, menyatakan bahwa putusan sela yang mendahulukan penyelesaian perkara perdata sudah tepat.

“Artinya putusan sela tidak ada norma yang dilanggar, dan proses pidana ditangguhkan untuk menyelesaikan perkara perdata terlebih dahulu,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).

Sementara itu, penasihat hukum pelapor Suheriatmono, M. Novel Suwa SH, menegaskan bahwa putusan kasasi tersebut tidak menghapus proses pidana yang berjalan.

“Artinya status terdakwa terhadap Linda dan Fery masih melekat dan tetap akan dilanjutkan setelah perkara perdata selesai,” tegasnya, Kamis (23/4/2026).

Ia juga mengungkapkan bahwa perkara ini tidak hanya terkait dugaan penggelapan dalam jabatan. Menurutnya, terdapat pula dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang saat ini tengah ditangani oleh Bareskrim Polri.

“Untuk perkara TPPU itu merupakan laporan terpisah dan saat ini sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri,” tambahnya.

Dengan demikian, meskipun kasasi ditolak, proses hukum dalam perkara Yayasan Bina Darma Palembang masih akan berlanjut sesuai mekanisme yang berlaku.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Angkat Songket Motif Nanas Prabumulih melalui Azizah Songket di INACRAFT 2026
Taekwondo New Generation Wakili Banyuasin, Bidik Juara Umum Hj Meilinda Cup 2026
Pergoki Suami Bersama WIL di Hotel, IRT Lapor Polisi
Ardi Hernando Wakili Sumsel Susun Filosofi Sepak Bola Nasional, Terpilih Usai Bawa EPA Sumsel United Juara
Kapolda dan Wali Kota Palembang Siapkan Penataan Kampung Narkoba Jaya Laksana
Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II
Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta
Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 16:07 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Angkat Songket Motif Nanas Prabumulih melalui Azizah Songket di INACRAFT 2026

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:13 WIB

Taekwondo New Generation Wakili Banyuasin, Bidik Juara Umum Hj Meilinda Cup 2026

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:23 WIB

Pergoki Suami Bersama WIL di Hotel, IRT Lapor Polisi

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:18 WIB

Ardi Hernando Wakili Sumsel Susun Filosofi Sepak Bola Nasional, Terpilih Usai Bawa EPA Sumsel United Juara

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:28 WIB

Kapolda dan Wali Kota Palembang Siapkan Penataan Kampung Narkoba Jaya Laksana

Berita Terbaru