Perkuat Inklusi Keuangan, OJK Dorong Layanan Perbankan Terjangkau bagi Penyandang Disabilitas

- Redaksi

Kamis, 23 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat inklusi keuangan dengan mendorong penyediaan layanan jasa keuangan yang mudah dijangkau, aksesibel, dan setara bagi penyandang disabilitas. Upaya ini dilakukan untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat memperoleh akses keuangan yang adil, inklusif, dan berkelanjutan.

Penguatan tersebut diwujudkan melalui percepatan implementasi Pedoman Akses Pelayanan Keuangan untuk Disabilitas Berdaya (Pedoman SETARA), serta kolaborasi aktif dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dan pemerintah daerah dalam meningkatkan kesiapan layanan yang ramah disabilitas di seluruh jaringan kantor dan kanal layanan keuangan.

Sebagai bagian dari langkah tersebut, OJK Provinsi Sumatera Selatan bersama Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (BPD Sumsel Babel) menyelenggarakan diseminasi layanan kantor cabang perbankan yang aksesibel bagi penyandang disabilitas di Kantor BPD Sumsel Babel Cabang Jakabaring, Rabu (22/04).

Inisiatif ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang menjamin hak akses terhadap layanan keuangan, sekaligus mendukung agenda pembangunan nasional dalam memperkuat sumber daya manusia yang inklusif.

Kepala Direktorat Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Provinsi Sumatera Selatan, Tito Adji Siswantoro, menegaskan pentingnya peran industri jasa keuangan dalam menyediakan layanan yang inklusif.

“Melalui diseminasi ini, kami berharap masyarakat, khususnya penyandang disabilitas, dapat memperoleh informasi yang lebih luas mengenai akses layanan keuangan serta mendorong PUJK untuk terus meningkatkan kesiapan layanan yang inklusif,” ujar Tito.

Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Edward Candra, menyampaikan dukungan terhadap penguatan akses keuangan bagi kelompok disabilitas sebagai bagian dari pembangunan yang inklusif.

“Kami menyambut baik inisiatif ini sebagai bagian dari upaya mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkeadilan. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akan terus mendukung penguatan akses keuangan bagi seluruh masyarakat, termasuk kelompok disabilitas,” katanya.

Sementara itu, Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko BPD Sumsel Babel, Riera Ecorhynalda, menegaskan komitmen industri perbankan dalam menghadirkan layanan yang inklusif dan berkeadilan.

“Sebagai bank daerah, kami tidak hanya berorientasi pada kinerja bisnis, namun juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, dapat mengakses layanan perbankan secara adil, aman, dan bermartabat,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, turut ditampilkan praktik layanan perbankan yang aksesibel melalui simulasi customer journey, mulai dari kedatangan nasabah hingga proses transaksi layanan, serta menghadirkan pengalaman langsung dari nasabah penyandang disabilitas.

Sejalan dengan POJK Nomor 22 Tahun 2023 dan Pedoman SETARA, OJK mendorong seluruh PUJK untuk menyediakan layanan yang aksesibel, antara lain melalui penyediaan fasilitas fisik ramah disabilitas, layanan operasional inklusif, akses layanan ATM, alternatif proses persetujuan dokumen, serta layanan pendampingan bagi nasabah disabilitas.

Selain itu, OJK juga mendorong pengembangan layanan keuangan digital yang inklusif guna memperluas jangkauan akses keuangan secara berkelanjutan.

Melalui langkah ini, OJK berharap sinergi antara regulator, pemerintah daerah, dan industri jasa keuangan dapat terus diperkuat dalam mendorong pemberdayaan penyandang disabilitas, meningkatkan kemandirian ekonomi, serta memperluas partisipasi aktif dalam pembangunan.

Penulis : Yun

Editor : Jaks

Berita Terkait

Begal Sadis yang Tikam Korban 11 Kali Akhirnya Dibekuk, Seluruh Pelaku Curas di Jakabaring Ditangkap
Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk
Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 
Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor
Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang
Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara
BM BSI Akui Skema Pencairan KUR Tambak Tak Sesuai SOP, Kerugian Disebut Capai Rp9,5 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:32 WIB

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:29 WIB

Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:21 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:09 WIB

Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:42 WIB

Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang

Berita Terbaru