Sumsel Resmi Tetapkan Status Siaga Karhutla hingga November 2026 sebagai Langkah Antisipasi Dini

- Redaksi

Kamis, 23 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumsel, M Iqbal Alisyahbana saat diwawancarai langsung, Kamis (23/4/2026). Foto: Tia

Caption: Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumsel, M Iqbal Alisyahbana saat diwawancarai langsung, Kamis (23/4/2026). Foto: Tia

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan resmi menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai 22 April hingga 30 November 2026 guna mengantisipasi prediksi musim kemarau yang lebih ekstrem dan panjang pada tahun ini.

Penetapan yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Sumsel ini, bertujuan untuk mempercepat koordinasi penanganan di lapangan serta merespons peningkatan jumlah titik panas (hotspot) yang mulai terpantau signifikan di sejumlah wilayah sejak awal tahun.

“Per tanggal 22 April kemarin, status siaga karhutla sudah ditetapkan sampai 30 November 2026. Pertimbangannya karena kemarau tahun ini diperkirakan lebih cepat, lebih panjang, dan lebih kering,” ujar Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumsel, M Iqbal Alisyahbana saat diwawancarai langsung, Kamis (23/4/2026).

Iqbal menjelaskan jika peningkatan aktivitas titik panas sejak periode Januari hingga April menjadi dasar kuat bagi pemerintah daerah untuk mengambil langkah siaga lebih awal.

Selain itu, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat melalui rapat koordinasi kementerian yang meminta daerah segera menetapkan status darurat untuk mempermudah mobilisasi sumber daya penanggulangan bencana.

“Kita melihat hotspot di Sumsel sudah mulai banyak terpantau sejak Januari sampai April, ini menjadi salah satu dasar kita menetapkan status siaga lebih awal,” jelasnya.

Hingga saat ini, tercatat dua kabupaten di Sumsel, yakni Ogan Ilir dan Ogan Komering Ilir (OKI), telah lebih dahulu menetapkan status serupa.

Langkah proaktif kedua daerah tersebut didasari oleh tingginya kejadian kebakaran lahan di wilayah mereka serta karakteristik lahan gambut yang sangat rentan terbakar saat musim kering tiba.

“Ya, karena sudah ada beberapa kejadian (kebakaran) di OI dan di OKI kita tahu juga sebagai salah satu episentrum karhutla yang terjadi di wilayah Sumsel,” kata dia.

Penulis : Tia

Editor : Jaks

Berita Terkait

Begal Sadis yang Tikam Korban 11 Kali Akhirnya Dibekuk, Seluruh Pelaku Curas di Jakabaring Ditangkap
Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk
Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 
Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor
Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang
Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara
BM BSI Akui Skema Pencairan KUR Tambak Tak Sesuai SOP, Kerugian Disebut Capai Rp9,5 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:32 WIB

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:29 WIB

Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:21 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:09 WIB

Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:42 WIB

Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang

Berita Terbaru