PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Seorang oknum Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dilaporkan ke pihak kepolisian setelah diduga menjalankan praktik peminjaman uang ilegal dengan bunga tinggi yang disertai ancaman pemerasan terhadap nasabahnya.
Direktur BUMDes Alam Sejahtera Indonesia di Desa SP Padang Kabupaten OKI, berinisial MV, diduga menerapkan praktik rentenir terhadap korban berinisial AS. Dalam praktik tersebut, korban disebut mengalami tekanan dan ancaman saat hendak mengembalikan pinjaman yang nilainya terus membengkak akibat denda dan bunga keterlambatan.
Berdasarkan hal itu, pelapor AS didampingi kuasa hukum M Ikhwan Muslim, SH, dan Bayu Cuan, S.H., MH dari kantor Tulus Putra Law Firm melaporkan MV selaku Direktur BUMDes Alam Sejahtera Indonesia atas dugaan melakukan tindak pidana meminjamkan uang tanpa izin (rentenir ilegal) disertai pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273 dan Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ke SPKT Polda Sumsel, pada Rabu (23/4/2026).
Kuasa hukum pelapor AS, M Ikhwan Muslim menyampaikan bahwa peristiwa tersebut bermula saat kliennya meminjam uang senilai Rp300 juta dengan menjaminkan sebidang tanah kepada terlapor MV.
Pinjaman tersebut disepakati dengan jangka waktu selama empat bulan, dengan kewajiban pengembalian sebesar Rp360 juta. Namun, apabila terjadi keterlambatan, dikenakan bunga tambahan sebesar 5 persen setiap 21 hari.
“Ketika klien kami AS akan mengembalikan uang senilai Rp360 juta tersebut, terlapor MV menolak pembayaran dengan nominal tersebut dan meminta pembayaran senilai Rp390 juta dengan alasan keterlambatan pembayaran sehingga dikenakan bunga berjalan,” ungkapnya, Kamis (23/4/2026).
Tak sampai di situ, lanjut dia, setelah kliennya menuruti permintaan tersebut, terlapor kembali menolak pembayaran dan terus menambah jumlah tagihan.
“Saat klien kami berusaha membayar senilai Rp390 juta, terlapor MV kembali menolaknya dengan alasan bunga terus berjalan hingga saat ini klien kami harus membayarkan lebih kurang menjadi Rp550 juta kepada terlapor,” jelasnya.
Sementara itu, Bayu Cuan selaku kuasa hukum pelapor menambahkan bahwa terlapor diduga tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjalankan kegiatan pembiayaan atau peminjaman uang.
“Sehingga perbuatan terlapor tersebut diduga ilegal, apalagi menerapkan bunga yang sangat besar,” tambahnya.
Pelapor AS berharap laporan tersebut segera diproses oleh pihak kepolisian agar mendapatkan keadilan serta kepastian hukum.
Penulis : Kiki
Editor : Jaks

















