Korupsi Proyek Pokir OKU, Dua Terdakwa Dituntut 5 Tahun 6 Bulan dan Denda Rp250 Juta

- Redaksi

Selasa, 28 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat JPU KPK RI bacakan tuntutan Pidana terhadap dua Terdakwa di persidangan yang digelar di PN Tipikor Palembang, Selasa (28/4/2026)

Saat JPU KPK RI bacakan tuntutan Pidana terhadap dua Terdakwa di persidangan yang digelar di PN Tipikor Palembang, Selasa (28/4/2026)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG-Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dengan terdakwa Parwanto dan Robi Vitergo kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (28/4/2026).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia membacakan surat tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isa SH MH.

JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Atas perbuatan para terdakwa, kami menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 5 tahun 6 bulan,” tegas JPU KPK dalam amar tuntutannya di persidangan.

Selain pidana badan, Parwanto dan Robi Vitergo juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp250 juta.

Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda para terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kewajiban tersebut.

“Jika harta kekayaan terdakwa tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari,” lanjut jaksa.

JPU juga meminta agar masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan, dengan perintah agar keduanya tetap berada dalam tahanan.

Kasus ini merupakan bagian dari pengusutan dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan proyek pokir DPRD OKU yang menjadi perhatian publik karena menyeret sejumlah pihak dalam pelaksanaan anggaran daerah. Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Tertipu Investasi Event, Royyan Rugi Rp105 Juta Rupiah
Bisnis Haram Keluarga di Musi Rawas Terbongkar, Ayah dan Anak Diringkus Polisi
Proyek BLK Prabumulih Diduga Bermasalah Sejak Awal, Kerugian Negara Rp7,1 Miliar Terungkap di Sidang
Sidang Korupsi Kredit BRI: Saksi Ungkap Izin Lahan hingga Aliran Dana Ratusan Juta
Ingkar Putusan Pengadilan Soal Nafkah Anak, Oknum Pegawai Kemenag Sumsel Dilaporkan Mantan Istri
Satgas Ditreskrimsus Polda Sumsel Bongkar Penimbunan 82.000 KL Solar Ilegal di Banyuasin
Gembok Warung Dirusak, 10 Tabung Gas 3 Kg Raib Digondol Pencuri
Polda Sumsel Bongkar Gudang Pengoplosan BBM Ilegal di Baturaja, Dua Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 16:24 WIB

Tertipu Investasi Event, Royyan Rugi Rp105 Juta Rupiah

Selasa, 28 April 2026 - 16:21 WIB

Korupsi Proyek Pokir OKU, Dua Terdakwa Dituntut 5 Tahun 6 Bulan dan Denda Rp250 Juta

Senin, 27 April 2026 - 20:55 WIB

Bisnis Haram Keluarga di Musi Rawas Terbongkar, Ayah dan Anak Diringkus Polisi

Senin, 27 April 2026 - 17:03 WIB

Proyek BLK Prabumulih Diduga Bermasalah Sejak Awal, Kerugian Negara Rp7,1 Miliar Terungkap di Sidang

Senin, 27 April 2026 - 17:01 WIB

Sidang Korupsi Kredit BRI: Saksi Ungkap Izin Lahan hingga Aliran Dana Ratusan Juta

Berita Terbaru

Kriminal

Tertipu Investasi Event, Royyan Rugi Rp105 Juta Rupiah

Selasa, 28 Apr 2026 - 16:24 WIB

Kota Palembang

Plang Nama YPLP PT PGRI Sumsel Hilang, Pihak Yayasan Laporkan ke Polisi

Selasa, 28 Apr 2026 - 16:19 WIB