Korupsi Proyek Pokir OKU, Dua Terdakwa Dituntut 5 Tahun 6 Bulan dan Denda Rp250 Juta

- Redaksi

Selasa, 28 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat JPU KPK RI bacakan tuntutan Pidana terhadap dua Terdakwa di persidangan yang digelar di PN Tipikor Palembang, Selasa (28/4/2026)

Saat JPU KPK RI bacakan tuntutan Pidana terhadap dua Terdakwa di persidangan yang digelar di PN Tipikor Palembang, Selasa (28/4/2026)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG-Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dengan terdakwa Parwanto dan Robi Vitergo kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (28/4/2026).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia membacakan surat tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isa SH MH.

JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Atas perbuatan para terdakwa, kami menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 5 tahun 6 bulan,” tegas JPU KPK dalam amar tuntutannya di persidangan.

Selain pidana badan, Parwanto dan Robi Vitergo juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp250 juta.

Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda para terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kewajiban tersebut.

“Jika harta kekayaan terdakwa tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari,” lanjut jaksa.

JPU juga meminta agar masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan, dengan perintah agar keduanya tetap berada dalam tahanan.

Kasus ini merupakan bagian dari pengusutan dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan proyek pokir DPRD OKU yang menjadi perhatian publik karena menyeret sejumlah pihak dalam pelaksanaan anggaran daerah. Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, MT Diserahkan Keluarga ke Polisi
Mobil Daihatsu Sigra Milik Warga 15 Ulu Palembang Raib Digondol Maling
Diduga Diculik dan Dianiaya, Sopir PT Sinar Buana Megah Perkasa Laporkan Oknum Polisi ke Propam
Gegara Dim Lampu Motor, Pemotor Ini Diancam Pakai Senpi 
Kejati Sumsel Sita Rp591,7 Miliar, Total Kerugian Negara yang Diselamatkan Tembus Rp1,2 Triliun
Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi KUR BSB Muara Enim
JPU Tuntut 8 Bulan, Putusan Kasus Perdagangan Kucing Hutan Justru Ditunda
Sidang Kasus Pengadaan Pompa Karhutla Muratara Diduga Diatur, Ahli Beberkan Pelanggaran

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 10:49 WIB

Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, MT Diserahkan Keluarga ke Polisi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 15:32 WIB

Mobil Daihatsu Sigra Milik Warga 15 Ulu Palembang Raib Digondol Maling

Jumat, 8 Mei 2026 - 22:38 WIB

Diduga Diculik dan Dianiaya, Sopir PT Sinar Buana Megah Perkasa Laporkan Oknum Polisi ke Propam

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:52 WIB

Gegara Dim Lampu Motor, Pemotor Ini Diancam Pakai Senpi 

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:41 WIB

Kejati Sumsel Sita Rp591,7 Miliar, Total Kerugian Negara yang Diselamatkan Tembus Rp1,2 Triliun

Berita Terbaru

Kapolsek Buay Madang Timur Iptu Swisspo, memimpin langsung pengamanan Perayaan Ekaristi Penerimaan Sakramen Krisma di Gereja Trinitas Bangun Sari, Desa Srikaton.

OKU Timur

Polsek Buay Madang Timur Amankan Perayaan Sakramen Krisma

Minggu, 10 Mei 2026 - 17:28 WIB