SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG-Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dengan terdakwa Parwanto dan Robi Vitergo kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (28/4/2026).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia membacakan surat tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isa SH MH.
JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001.
“Atas perbuatan para terdakwa, kami menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 5 tahun 6 bulan,” tegas JPU KPK dalam amar tuntutannya di persidangan.
Selain pidana badan, Parwanto dan Robi Vitergo juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp250 juta.
Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda para terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kewajiban tersebut.
“Jika harta kekayaan terdakwa tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari,” lanjut jaksa.
JPU juga meminta agar masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan, dengan perintah agar keduanya tetap berada dalam tahanan.
Kasus ini merupakan bagian dari pengusutan dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan proyek pokir DPRD OKU yang menjadi perhatian publik karena menyeret sejumlah pihak dalam pelaksanaan anggaran daerah. Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa.
Penulis : Hermansyah
Editor : Jaks

















