Libas Mafia Migas, Ratusan Sumur Ditutup, Dukung Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 

- Redaksi

Selasa, 28 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, MUBA— Polres Musi Banyuasin menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum di sektor minyak dan gas (migas), khususnya terhadap praktik ilegal drilling dan ilegal refinery yang marak terjadi di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.

Kapolres Muba AKBP Ruri Prastowo SIk didampingi Kasatreskrim AKP M Wahyudi SH dan Kasi Humas AKP S Hutahean SH memaparkan sepanjang periode Januari hingga April 2026, aparat kepolisian telah menangani 10 perkara tindak pidana migas, yang seluruhnya telah memasuki tahap penyidikan.

“Sejumlah kasus bahkan telah mencapai tahap P21 dan tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti).” Terang Kapolres.

Lanjutnya, pada Januari, terdapat dua perkara yang ditangani, masing-masing terkait illegal refinery dan kebakaran.

Sebanyak empat tersangka berhasil diamankan, dan seluruh berkas perkara telah dinyatakan lengkap.

“Memasuki Februari, satu perkara illegal drilling ditangani dengan satu tersangka, yang saat ini masih dalam proses menuju tahap II.” Tambahnya

Lalu, Di Maret, satu kasus pemalsuan BBM terungkap di wilayah Babat Toman, dengan tiga tersangka yang telah diamankan. Proses hukum saat ini telah memasuki tahap lanjutan.

Sementara itu, pada April, terjadi peningkatan signifikan dengan enam laporan polisi yang ditangani. Kasus tersebut meliputi dua perkara illegal drilling, satu kebakaran lokasi pengolahan BBM, dua pemalsuan BBM, dan satu kasus penyambungan atau penyalahgunaan distribusi BBM.

“Total tujuh tersangka diamankan pada bulan ini.Secara keseluruhan, jumlah tersangka yang diamankan mencapai 10 orang, dengan beberapa telah dilimpahkan ke kejaksaan, sementara sebagian lainnya dikenakan wajib lapor dengan pertimbangan kemanusiaan, seperti kondisi menyusui.” Urai Kapolres.

Dari pengungkapan kasus, polisi menyita berbagai barang bukti seperti sepeda motor, mobil truk, mesin pompa, selang, jerigen berisi BBM, hingga alat sedot minyak.

Modus operandi yang ditemukan antara lain penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan menggunakan banyak barcode untuk melakukan pengisian berulang di SPBU, kemudian ditimbun dan diolah kembali sebelum dijual.

Pada 23 April 2026, Polres Musi Banyuasin bersama tim terpadu menggelar penertiban besar di wilayah HGU PT Hindoli. Kegiatan ini melibatkan unsur TNI, Polri, dan Satpol PP.

Hasilnya, dalam beberapa hari operasi 352 sumur minyak ilegal berhasil dibongkarLebih dari 300 pondok dan warung penunjang aktivitas ilegal turut ditertibkan

Operasi berlangsung kondusif tanpa konflik, setelah melalui tahapan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat selama tiga minggu sebelumnya.

Saat ini, lokasi telah dinyatakan status quo dan dijaga ketat oleh petugas gabungan untuk mencegah aktivitas ilegal kembali muncul.

Polres Musi Banyuasin juga mendorong implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 sebagai solusi jangka panjang. Regulasi ini mengatur tata kelola sumur minyak masyarakat agar dapat beroperasi secara legal melalui jalur resmi seperti BUMD, koperasi, dan UMKM.

“Kegiatan ilegal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko tinggi terhadap keselamatan jiwa serta berdampak buruk bagi lingkungan,” tegas Kapolres.

Polres Musi Banyuasin mengimbau masyarakat untuk segera menghentikan seluruh aktivitas ilegal drilling dan refinery, serta beralih ke skema legal sesuai regulasi pemerintah.

Penegakan hukum akan terus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan sebagai bagian dari upaya menciptakan tata kelola migas yang aman, tertib, dan berkelanjutan di Kabupaten Musi Banyuasin.

Berita Terkait

Plang Nama YPLP PT PGRI Sumsel Hilang, Pihak Yayasan Laporkan ke Polisi
Pemkab Muba Pastikan Program Unggulan Tepat Sasaran, Semua OPD Wajib Kawal Program Unggulan 
PWI Lahat Resmi Dilantik, Siap Perkuat Profesionalisme dan Sinergi Daerah
Eksepsi Kasus Korupsi Lahan Hutan Ogan Ilir, Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Cacat dan Minta Terdakwa Dibebaskan
Tingkatkan Sinergi, Muspika Buay Madang Timur Gelar Ramah Tamah dan Pengobatan Gratis
Polrestabes Palembang Terapkan WFH Setiap Rabu Mulai Mei 2026, Pelayanan Tetap Buka
Gagalkan Aksi Curanmor, Buruh Harian Tewas Ditusuk Pelaku
Desak Wali Kota Lakukan Evaluasi Total, Bagindo Togar: Benahi Sampah dari Kelurahan Hingga Kecamatan

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 16:19 WIB

Plang Nama YPLP PT PGRI Sumsel Hilang, Pihak Yayasan Laporkan ke Polisi

Selasa, 28 April 2026 - 15:36 WIB

Pemkab Muba Pastikan Program Unggulan Tepat Sasaran, Semua OPD Wajib Kawal Program Unggulan 

Selasa, 28 April 2026 - 14:46 WIB

Libas Mafia Migas, Ratusan Sumur Ditutup, Dukung Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 

Selasa, 28 April 2026 - 13:25 WIB

Eksepsi Kasus Korupsi Lahan Hutan Ogan Ilir, Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Cacat dan Minta Terdakwa Dibebaskan

Selasa, 28 April 2026 - 13:17 WIB

Tingkatkan Sinergi, Muspika Buay Madang Timur Gelar Ramah Tamah dan Pengobatan Gratis

Berita Terbaru

Kriminal

Tertipu Investasi Event, Royyan Rugi Rp105 Juta Rupiah

Selasa, 28 Apr 2026 - 16:24 WIB

Kota Palembang

Plang Nama YPLP PT PGRI Sumsel Hilang, Pihak Yayasan Laporkan ke Polisi

Selasa, 28 Apr 2026 - 16:19 WIB