Bisnis Haram Keluarga di Musi Rawas Terbongkar, Ayah dan Anak Diringkus Polisi

- Redaksi

Senin, 27 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ayah dan anak saat diamankan di Polres Musi Rawas. Foto: dokumen polisi.

Ayah dan anak saat diamankan di Polres Musi Rawas. Foto: dokumen polisi.

MUSI RAWAS, SUARAPUBLIK. ID – Kekompakan yang salah jalan ditunjukkan oleh pasangan ayah dan anak di Desa Karya Mukti, Kecamatan Muara Kelingi. Keduanya terpaksa berurusan dengan hukum setelah Tim Tindak Elang Musi Satresnarkoba Polres Musi Rawas membongkar kedok mereka sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Operasi penangkapan yang berlangsung pada Jumat (24/4/2026) malam ini bermula dari diringkusnya sang anak, YS (29). Dari tangan petani muda ini, polisi menyita barang bukti sabu seberat 1,44 gram. Tak butuh waktu lama bagi petugas untuk mengorek keterangan dari YS.

Tersangka YS mengaku mendapatkan pasokan barang dari SS yang tak lain adalah ayahnya sendiri.

Hanya berselang satu jam, sekitar pukul 21.30 WIB, petugas kembali bergerak dan mengamankan SS (50) di kediamannya yang masih berada di Desa Karya Mukti.

Dari tas pinggang yang dikenakannya, ditemukan dua paket besar sabu-sabu dengan berat bruto mencapai 86,80 gram, serta plastik klip kosong yang digunakan untuk pengemasan.

“Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa SS merupakan ayah kandung dari YS. SS juga mengakui memasok narkotika tidak hanya kepada anaknya, tetapi juga kepada beberapa pihak lain,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Musi Rawas Iptu Jemmy Amin Gumayel, Senin (27/4/2026).

Selain barang bukti sabu-sabu, hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif metamfetamin, yang menguatkan keterlibatan aktif dalam penyalahgunaan narkotika.

“Atas perbuatannya, YS dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara SS dijerat Pasal 114 Ayat (2) dengan ancaman pidana berat hingga penjara seumur hidup atau hukuman mati,” tegas Jemmy.

Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti efektivitas tim operasional dalam memutus rantai distribusi narkotika.

“Pengembangan yang cepat berhasil memotong rantai distribusi dari pengedar hingga pemasok. Ini komitmen kami dalam memberantas narkoba hingga ke akar jaringan,” sampai Agung.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polres Musi Rawas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Penyidik juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok yang lebih luas,” kata Agung singkat.

Penulis : Uci

Editor : Jaks

Berita Terkait

Ingkar Putusan Pengadilan Soal Nafkah Anak, Oknum Pegawai Kemenag Sumsel Dilaporkan Mantan Istri
Satgas Ditreskrimsus Polda Sumsel Bongkar Penimbunan 82.000 KL Solar Ilegal di Banyuasin
Gembok Warung Dirusak, 10 Tabung Gas 3 Kg Raib Digondol Pencuri
Polda Sumsel Bongkar Gudang Pengoplosan BBM Ilegal di Baturaja, Dua Pelaku Ditangkap
Direktur BUMDes di OKI Dilaporkan ke Polisi, Diduga Jalankan Praktik Rentenir hingga Tagih Rp550 Juta
Dipukul Tetangga Sendiri, Buruh Harian di Palembang Jadi Korban Penganiayaan
Polisi Bekuk Remaja Pelaku Penganiayaan Maut di Kebun Kopi OKU Selatan
Dua Residivis Curas di Palembang Diringkus Unit Pidum, Ngaku Sudah 10 Kali Beraksi
Tag :

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 20:55 WIB

Bisnis Haram Keluarga di Musi Rawas Terbongkar, Ayah dan Anak Diringkus Polisi

Sabtu, 25 April 2026 - 18:39 WIB

Ingkar Putusan Pengadilan Soal Nafkah Anak, Oknum Pegawai Kemenag Sumsel Dilaporkan Mantan Istri

Sabtu, 25 April 2026 - 18:36 WIB

Satgas Ditreskrimsus Polda Sumsel Bongkar Penimbunan 82.000 KL Solar Ilegal di Banyuasin

Sabtu, 25 April 2026 - 11:23 WIB

Gembok Warung Dirusak, 10 Tabung Gas 3 Kg Raib Digondol Pencuri

Jumat, 24 April 2026 - 15:46 WIB

Polda Sumsel Bongkar Gudang Pengoplosan BBM Ilegal di Baturaja, Dua Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru