Dolar Tembus Rp 18 Ribu, Pengusaha Penyeberangan Menjerit Biaya Operasional Bengkak 83 Persen

- Redaksi

Jumat, 12 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPC Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) lintasan Tanjung Api-Api–Tanjung Kalian, Edos Sari Waskito.

Ketua DPC Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) lintasan Tanjung Api-Api–Tanjung Kalian, Edos Sari Waskito.

SUARAPUBLIK. ID, PALEMBANG – Pelemahan nilai tukar rupiah yang menembus level Rp18 ribu per dolar Amerika Serikat memberikan tekanan berat bagi pelaku usaha angkutan penyeberangan.

Di tengah lonjakan berbagai komponen biaya operasional, tarif penyeberangan yang belum mengalami penyesuaian membuat kondisi usaha semakin terjepit.

Berdasarkan kurs transaksi Bank Indonesia per 12 Juni 2026, nilai tukar rupiah berada di kisaran Rp 18.070 per dolar AS. Situasi tersebut diperparah oleh harga minyak mentah dunia yang masih bertahan di level tinggi sekitar US$94 per barel.

Ketua DPC Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) lintasan Tanjung Api-Api–Tanjung Kalian, Edos Sari Waskito mengatakan, kenaikan biaya yang berkaitan dengan mata uang asing kini semakin membebani operator kapal.

“Pelemahan rupiah dan tingginya harga minyak dunia berdampak langsung terhadap biaya operasional, terutama untuk perawatan kapal dan pengadaan berbagai kebutuhan teknis,” kata Edos, Jumat (12/6/2026).

Data yang dihimpun Gapasdap bersama Ikatan Perusahaan Industri Galangan Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (Iperindo) menunjukkan kenaikan sejumlah komponen biaya dalam beberapa tahun terakhir.

Harga oli dan pelumas meningkat hingga 60 persen, suku cadang kapal naik sekitar 30 hingga 40 persen, sementara biaya docking atau pengedokan kapal bertambah sekitar 20 persen.

Menurut Edos, persoalan terbesar bukan hanya kenaikan biaya, melainkan ketidakseimbangan antara pengeluaran dan pendapatan perusahaan.

Hingga kini tarif penyeberangan masih mengacu pada perhitungan Harga Pokok Produksi (HPP) tahun 2019.

Padahal, hasil kajian yang dilakukan pada 2019 bersama Kementerian Perhubungan, YLKI, ASDP dan pihak asuransi menunjukkan tarif saat itu sudah tertinggal sekitar 31,8 persen dibanding biaya operasional riil.

“Jika disesuaikan dengan kondisi saat ini, termasuk kurs dolar yang sudah menembus Rp18 ribu dan kenaikan berbagai komponen lainnya, selisih antara tarif yang berlaku dan kebutuhan biaya operasional diperkirakan mencapai sekitar 83 persen,” ujar Edos.

Gapasdap menilai kondisi tersebut berpotensi mengganggu keberlangsungan usaha penyeberangan apabila tidak segera mendapatkan perhatian. Pasalnya, operator tetap dituntut memenuhi standar keselamatan dan pelayanan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Edos menegaskan bahwa aspek keselamatan pelayaran membutuhkan dukungan biaya yang memadai.

“Tanpa penyesuaian tarif yang realistis, perusahaan akan semakin kesulitan menjaga kualitas layanan dan pemenuhan standar keselamatan kapal,” tegas Edos.

Karena itu, Gapasdap mendesak pemerintah untuk segera mengevaluasi struktur tarif penyeberangan agar sesuai dengan kondisi ekonomi terkini. Langkah tersebut dinilai penting bukan hanya untuk menjaga keberlangsungan usaha, tetapi juga menjamin kelancaran distribusi logistik dan keselamatan masyarakat pengguna jasa penyeberangan.

Jika tidak ada langkah penyesuaian dalam waktu dekat, industri penyeberangan nasional dikhawatirkan menghadapi tekanan yang semakin berat dan berisiko mengganggu operasional layanan di berbagai lintasan strategis.

Penulis : Uci

Editor : Jaks

Berita Terkait

Gagal Berangkat Umroh, Pasutri di Palembang Laporkan Agen Travel atas Dugaan Penipuan Rp90 Juta
Serentak di 4 Kota, Telkomsel Hadirkan Nonton Bareng Bola Gembira MAXStream TV
Ayah Irza Datangi Palembang, Tunjuk Kuasa Hukum Baru Kawal Kasus Dugaan Penganiayaan
Kapolda Sumsel Siapkan Operasi Senpi Musi 2026, Jalur Peredaran Senjata Ilegal Diburu Hingga Perbatasan
Gugatan Puluhan Sertifikat Tanah di Palembang Kandas, PTUN Nyatakan Tidak Dapat Diterima
Dituding Pelakor, IRT di Palembang Dianiaya hingga Wajah Lebam
Pelaku Jambret Tas Berisi Laptop dan HP Ditangkap, Satu Rekannya Masih Buron
Dugaan Penyelewengan Dana Rp76 Miliar, Yayasan PT PGRI Sumsel Laporkan Sejumlah Pengurus ke Polda

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:06 WIB

Dolar Tembus Rp 18 Ribu, Pengusaha Penyeberangan Menjerit Biaya Operasional Bengkak 83 Persen

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:58 WIB

Gagal Berangkat Umroh, Pasutri di Palembang Laporkan Agen Travel atas Dugaan Penipuan Rp90 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:47 WIB

Serentak di 4 Kota, Telkomsel Hadirkan Nonton Bareng Bola Gembira MAXStream TV

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:22 WIB

Kapolda Sumsel Siapkan Operasi Senpi Musi 2026, Jalur Peredaran Senjata Ilegal Diburu Hingga Perbatasan

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:11 WIB

Gugatan Puluhan Sertifikat Tanah di Palembang Kandas, PTUN Nyatakan Tidak Dapat Diterima

Berita Terbaru