Eksepsi Kasus Korupsi Lahan Hutan Ogan Ilir, Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Cacat dan Minta Terdakwa Dibebaskan

- Redaksi

Selasa, 28 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat tim kuasa hukum terdakwa menyampaikan eksepsinya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (28/4/2026).

Saat tim kuasa hukum terdakwa menyampaikan eksepsinya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (28/4/2026).

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID– Persidangan kasus dugaan korupsi penjualan lahan hutan dengan terdakwa Yansori, Kepala Desa Pulau Kabal, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, kembali memanas di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (28/4/2026).

Dalam sidang lanjutan tersebut, tim kuasa hukum Yansori yang dipimpin Sapriadi Syamsudin SH MH, melalui Yaprudin Zakaria SH dan Debit Sariansyah SH, membacakan nota keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.

Pihak terdakwa menilai dakwaan jaksa tidak memenuhi syarat hukum karena dinilai kabur, tidak cermat, dan mengandung banyak kelemahan mendasar baik secara formil maupun materil.

Menurut kuasa hukum, objek lahan yang menjadi pokok perkara hingga kini masih berada dalam sengketa batas wilayah antara Kabupaten Ogan Ilir dan Kabupaten Muara Enim, sehingga lokasi pasti dugaan tindak pidana dianggap belum memiliki kejelasan hukum.

“Karena status wilayah masih disengketakan, maka yurisdiksi penegakan hukum menjadi tidak pasti. Dakwaan menjadi kabur dan sepatutnya dinyatakan tidak dapat diterima,” tegas tim advokat di hadapan majelis hakim.

Selain mempersoalkan kejelasan objek perkara, kuasa hukum juga menilai jaksa tidak menguraikan secara rinci bentuk penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan terdakwa dan justru mencampuradukkan perbuatan Yansori dengan pihak lain.

Tak hanya itu, penggunaan audit kerugian negara dari BPKP juga disorot keras. Menurut pihak pembela, lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional menetapkan kerugian negara hanyalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Yang berwenang menyatakan adanya kerugian negara adalah BPK, bukan BPKP. Karena itu, audit tersebut tidak sah dijadikan dasar dalam dakwaan tindak pidana korupsi,” ujar Fatner Sapriadi Syamsudin.

Tim pembela juga berpendapat bahwa perkara yang menjerat kliennya lebih tepat dikategorikan sebagai persoalan sektor kehutanan, bukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan JPU.

Atas dasar itu, kuasa hukum meminta majelis hakim menerima seluruh eksepsi, membatalkan surat dakwaan, menghentikan proses hukum, membebaskan terdakwa dari tahanan, serta memulihkan nama baik Yansori.

“Kami meminta majelis hakim membatalkan dakwaan Penuntut Umum dan mengembalikan harkat serta martabat terdakwa sebagai warga negara yang berhak atas keadilan,” tutup tim pembela.

Sidang akan kembali berlanjut pekan depan dengan agenda jawaban JPU atas eksepsi tersebut.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Perkuat Tata Kelola Koperasi Semilir Serasan Sejahtera di Lubuklinggau
Alami Dugaan Pelecehan Seksual, Karyawati SPPG Polisikan Kepala Dapur
Polisi Bongkar Dugaan Praktik IMEI iPhone Inter, Empat Terdakwa Jalani Sidang
Polres Empat Lawang Laksanakan Bakti Sosial Serentak dalam Rangka Hari Jadi ke-75 Humas Polri
670 PPPK Pagar Alam Digembleng Kenali Nilai dan Etika, Wako Ludi: Disiplin Adalah Cerminan Loyalitas dan Kejujuran
Kasus Suap Smart Board Rp13,15 Miliar, Direktur PT MSA Dituntut 2 Tahun 2 Bulan
HUT Humas Polri Ke -75, Polres Muba Gelar Bakti Sosial.
Tiga Terduga Pengeroyok Wartawan di Mapolda Sumsel Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain
Tag :

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:11 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Perkuat Tata Kelola Koperasi Semilir Serasan Sejahtera di Lubuklinggau

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:09 WIB

Alami Dugaan Pelecehan Seksual, Karyawati SPPG Polisikan Kepala Dapur

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:08 WIB

Polisi Bongkar Dugaan Praktik IMEI iPhone Inter, Empat Terdakwa Jalani Sidang

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:27 WIB

Polres Empat Lawang Laksanakan Bakti Sosial Serentak dalam Rangka Hari Jadi ke-75 Humas Polri

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:52 WIB

670 PPPK Pagar Alam Digembleng Kenali Nilai dan Etika, Wako Ludi: Disiplin Adalah Cerminan Loyalitas dan Kejujuran

Berita Terbaru