PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID –Polrestabes Palembang resmi akan menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi sebagian personelnya mulai minggu pertama Mei 2026. Kebijakan ini diberlakukan setiap hari Rabu sebagai bagian dari upaya transformasi budaya kerja yang lebih modern dan efisien.
Kabag SDM Polrestabes Palembang, AKBP M Adil, mengatakan bahwa penerapan WFH hanya berlaku bagi personel staf, sementara unit pelayanan langsung kepada masyarakat tetap bekerja seperti biasa (WFO).
“WFH ini mulai kita laksanakan minggu pertama Mei 2026. Namun, yang melaksanakan hanya personel staf, sedangkan fungsi pelayanan publik tetap berjalan normal di kantor,” katanya.
Menurutnya, pengaturan teknis pelaksanaan WFH diserahkan kepada masing-masing satuan kerja (satker), termasuk bagian, satuan (sat), hingga polsek jajaran, dengan mempertimbangkan karakteristik tugas di lapangan.
“Pengaturannya fleksibel, disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik tugas masing-masing satker, sehingga tidak mengganggu pelayanan maupun situasi kamtibmas,” tambahnya.
Adil menegaskan, pola kerja WFH mengacu pada Surat Telegram Kapolda Sumatera Selatan yang menekankan prinsip kerja yang efisien, efektif, adaptif, fleksibel, responsif, serta berbasis digital.
“Selama WFH, personel tetap wajib mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi, baik dalam koordinasi maupun administrasi surat-menyurat. Jadi meskipun bekerja dari rumah, kinerja tetap maksimal,” katanya.
Adil juga menyebut, dalam satu minggu WFH hanya dilakukan satu kali yakni setiap hari Rabu. Kebijakan ini tidak bersifat Baku dan tetap memperhatikan kesiapsiagaan personel dalam menjaga keamanan dan pelayanan masyarakat. “Yang utama adalah pelayanan publik tidak boleh terganggu. Jadi, kesiapsiagaan tetap menjadi prioritas,” tegasnya.
Sambungnya, tujuan utama penerapan WFH ini tidak hanya untuk meningkatkan produktivitas kerja, tetapi juga sebagai langkah efisiensi penggunaan energi di lingkungan kepolisian.
“Selain meningkatkan kualitas kinerja, WFH juga diharapkan dapat menghemat penggunaan listrik, air, dan energi lainnya di lingkungan Polrestabes Palembang dan jajaran,” katanya.
Kebijakan ini sendiri didasarkan pada sejumlah regulasi, mulai dari Undang-Undang Kepolisian, Peraturan Presiden tentang hari dan jam kerja ASN, hingga Surat Edaran Menteri PANRB serta Surat Telegram dari Kapolri dan Kapolda Sumsel.
Dengan penerapan sistem kerja hybrid ini, Polrestabes Palembang berharap dapat menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih modern, sekaligus tetap menjaga pelayanan dan keamanan masyarakat berjalan optimal.
Penulis : Kiki
Editor : Jaks

















