Polrestabes Palembang Terapkan WFH Setiap Rabu Mulai Mei 2026, Pelayanan Tetap Buka

- Redaksi

Selasa, 28 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID –Polrestabes Palembang resmi akan menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi sebagian personelnya mulai minggu pertama Mei 2026. Kebijakan ini diberlakukan setiap hari Rabu sebagai bagian dari upaya transformasi budaya kerja yang lebih modern dan efisien.

Kabag SDM Polrestabes Palembang, AKBP M Adil, mengatakan bahwa penerapan WFH hanya berlaku bagi personel staf, sementara unit pelayanan langsung kepada masyarakat tetap bekerja seperti biasa (WFO).

“WFH ini mulai kita laksanakan minggu pertama Mei 2026. Namun, yang melaksanakan hanya personel staf, sedangkan fungsi pelayanan publik tetap berjalan normal di kantor,” katanya.

Menurutnya, pengaturan teknis pelaksanaan WFH diserahkan kepada masing-masing satuan kerja (satker), termasuk bagian, satuan (sat), hingga polsek jajaran, dengan mempertimbangkan karakteristik tugas di lapangan.

“Pengaturannya fleksibel, disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik tugas masing-masing satker, sehingga tidak mengganggu pelayanan maupun situasi kamtibmas,” tambahnya.

Adil menegaskan, pola kerja WFH mengacu pada Surat Telegram Kapolda Sumatera Selatan yang menekankan prinsip kerja yang efisien, efektif, adaptif, fleksibel, responsif, serta berbasis digital.

“Selama WFH, personel tetap wajib mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi, baik dalam koordinasi maupun administrasi surat-menyurat. Jadi meskipun bekerja dari rumah, kinerja tetap maksimal,” katanya.

Adil juga menyebut, dalam satu minggu WFH hanya dilakukan satu kali yakni setiap hari Rabu. Kebijakan ini tidak bersifat Baku dan tetap memperhatikan kesiapsiagaan personel dalam menjaga keamanan dan pelayanan masyarakat. “Yang utama adalah pelayanan publik tidak boleh terganggu. Jadi, kesiapsiagaan tetap menjadi prioritas,” tegasnya.

Sambungnya, tujuan utama penerapan WFH ini tidak hanya untuk meningkatkan produktivitas kerja, tetapi juga sebagai langkah efisiensi penggunaan energi di lingkungan kepolisian.

“Selain meningkatkan kualitas kinerja, WFH juga diharapkan dapat menghemat penggunaan listrik, air, dan energi lainnya di lingkungan Polrestabes Palembang dan jajaran,” katanya.

Kebijakan ini sendiri didasarkan pada sejumlah regulasi, mulai dari Undang-Undang Kepolisian, Peraturan Presiden tentang hari dan jam kerja ASN, hingga Surat Edaran Menteri PANRB serta Surat Telegram dari Kapolri dan Kapolda Sumsel.

Dengan penerapan sistem kerja hybrid ini, Polrestabes Palembang berharap dapat menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih modern, sekaligus tetap menjaga pelayanan dan keamanan masyarakat berjalan optimal.

Penulis : Kiki

Editor : Jaks

Berita Terkait

Begal Sadis yang Tikam Korban 11 Kali Akhirnya Dibekuk, Seluruh Pelaku Curas di Jakabaring Ditangkap
Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk
Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 
Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor
Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang
Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara
BM BSI Akui Skema Pencairan KUR Tambak Tak Sesuai SOP, Kerugian Disebut Capai Rp9,5 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:32 WIB

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:29 WIB

Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:21 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:09 WIB

Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:42 WIB

Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang

Berita Terbaru