PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Warga di sekitar Perumahan Grand Garden, Kecamatan Kalidoni, Palembang, mengaku resah dengan keberadaan lapak penjual minuman keras jenis tuak yang diduga kerap dijadikan tempat mabuk oleh sekelompok anak muda.
Keresahan itu mencuat setelah beredarnya unggahan di media sosial yang memperlihatkan dua mobil truk diparkir menutupi sebuah ruko di Jalan Brigjen Hasan Kasim No 4C, Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Senin (27/4/2026). Belakangan diketahui, truk tersebut sengaja diparkirkan untuk mempersempit ruang bagi anak muda yang sering berkumpul sambil mengonsumsi minuman keras di lokasi tersebut.
Desi (38), salah satu warga, mengungkapkan bahwa aktivitas di lapak tersebut sudah sangat meresahkan karena berlangsung hampir setiap hari tanpa mengenal waktu.
“Ini sangat meresahkan, Pak. Tidak kenal waktu lagi, dari magrib hingga malam hari mereka menghidupkan musik dengan speaker,” ujarnya.
Menurut Desi, warga telah beberapa kali meminta agar warung minuman tersebut ditutup, namun hingga kini masih tetap beroperasi.
“Kami sudah minta mereka untuk tutup, tapi masih saja berjualan,” tambahnya.
Sementara itu, Lurah Bukit Sangkal, Jaya Nugraha Saputra, menjelaskan bahwa pihak kelurahan telah berkoordinasi dengan Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan pihak terkait untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat mengenai lokasi yang sering dijadikan tempat mabuk minuman keras tersebut.
“Awalnya kami berencana menyurati Satpol PP, namun sepertinya tidak perlu lagi berulang kali menyurati. Bisa langsung diambil tindakan dengan eksekusi,” jelasnya.
Terkait dugaan adanya bangunan liar di lokasi tersebut, Jaya mengaku pihaknya masih melakukan penelusuran.
“Kalau memang itu benar bangunan liar, tentu akan langsung dieksekusi dengan koordinasi bersama Satpol PP untuk menertibkan ruko tersebut,” tegasnya.
Ketua RT 44, Sunarimo, dan Ketua RT 45, Hj Merry Markoni, juga menyampaikan bahwa warung minuman tersebut kerap menimbulkan keresahan karena menjadi tempat berkumpul dan mabuk-mabukan.
“Warung ini sering dijadikan tempat nongkrong anak muda untuk mabuk miras. Pernah dibubarkan, tapi masih tetap membandel. Mereka tidak kenal waktu lagi, bahkan saat bulan puasa maupun waktu magrib,” ungkapnya.
Di sisi lain, penasihat hukum Koordinator Keamanan Perumahan Grand Garden, M Andri Wijaya Kusuma SH dan M Anis SH, menegaskan bahwa pemarkiran dua truk di depan ruko bukan untuk menghalangi usaha, melainkan untuk membatasi aktivitas penjualan minuman keras di lokasi tersebut.
“Setelah ditelusuri, penjual miras mendapatkan izin berdagang dari pemilik usaha stiker. Namun bangunan usaha stiker itu tidak tercantum dalam Site Plan Nomor 82/RK/DKT/2003 tanggal 20 Oktober 2024. Artinya diduga bangunan tersebut liar dan merupakan fasilitas umum,” pungkasnya.
Penulis : Kiki
Editor : Jaks

















