PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID — Pengamat Politik Bagindo Togar Butarbutar mendorong Pemerintah Kota Palembang untuk menerapkan sistem pengangkutan sampah berbayar sebesar Rp30.000 per bulan, guna mendidik kedisiplinan warga dan mengakhiri ketergantungan pada pola pikir serba gratis yang dinilai merusak manajemen kebersihan kota.
Ia menegaskan jika tanpa adanya edukasi intensif dan penyediaan fasilitas yang lengkap, kebijakan sanksi denda bagi pembuang sampah sembarangan tidak akan efektif, terutama karena tumpukan sampah di lahan kosong selama ini menjadi pemicu utama penyumbatan drainase yang menyebabkan banjir tahunan di Palembang.
“Sistem pengelolaan sampah harus sama antara pemerintah dan masyarakat. Jangan tiba-tiba bikin denda tanpa edukasi. Singapura itu dendanya besar, tapi edukasinya berjalan dan fasilitas sampah lengkap. Di sini tidak, di mana-mana tanah kosong dijadikan tempat pembuangan sementara,” ujar Bagindo, Senin (27/4/2026).
Bagindo menilai jika di kota besar seperti Palembang, partisipasi finansial masyarakat dalam pengelolaan limbah sangat diperlukan agar tercipta keteraturan sistem dari hulu ke hilir.
Menurutnya, pemerintah daerah harus berani memfokuskan subsidi hanya pada sektor esensial seperti pendidikan dan kesehatan, sementara urusan sampah harus dikelola secara profesional dengan melibatkan kontribusi aktif masyarakat agar mereka merasa memiliki tanggung jawab terhadap kebersihan lingkungan.
“Harusnya ada sistem pengangkutan sampah. Bayarlah masyarakat, misalnya Rp30.000 sebulan. Di kota besar tidak ada buang sampah gratis. Tidak benar kalau semuanya gratis, itu tidak mendidik masyarakat. Gratis cukup pendidikan dan berobat saja, yang lain tidak perlu,” tegasnya.
Ia mengatakan jika buruknya tata kelola sampah ini, berdampak langsung pada kegagalan infrastruktur drainase dalam menampung debit air karena adanya sedimentasi dan sumbatan sampah yang masif.
Ia memperingatkan jika upaya normalisasi sungai atau parit yang dilakukan pemerintah akan menjadi sia-sia selama sumber masalah utama, yakni sampah yang dibuang ke saluran air tidak dibenahi melalui sistem pengangkutan yang benar dan penertiban lahan kosong.
“Tidak perlu langsung membuat denda. Edukasi dulu masyarakat dan sediakan fasilitas. Jangan tanah kosong dijadikan tempat sampah. Itu harus ditertibkan terlebih dahulu,” imbuhnya.
Menurutnya, sudah saatnya Pemerintah Kota Palembang melakukan tata ulang manajemen kebersihan mulai dari tingkat kecamatan hingga kelurahan secara sistematis.
Dengan penyediaan sistem pengangkutan yang terjadwal dan berbayar, diharapkan saluran air di Palembang dapat tetap bersih dan berfungsi optimal untuk mencegah genangan banjir setiap kali hujan melanda.
“Seharusnya Pemkot melakukan tata ulang dari tingkat kecamatan hingga kelurahan, demi menciptakan lingkungan yang bersih dan terbebas dari ancaman banjir tahunan,” pungkasnya.
Penulis : Tia
Editor : Jaks

















