Terbukti Lakukan Penipuan, Raden Fauzi di Hukum 3 Tahun Penjara

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terbukti melakukan tindak pidana kasus dugaan penipuan dalam proyek pemakaman dan destinasi wisata Bumi Hejo Kahuripan (BHK), Raden Fauzi dihukum dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Dalam Amar putusan Majelis hakim Siti Fatimah SH MH, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Raden Fauzi  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Atas perbuatannya terdakwa Raden Fauzi diancam pidana dalam pasal  378 KUHP.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Raden Fauzi  dengan pidana penjara selama 3 tahun,“ jelas Majelis Hakim, saat membacakan amar putusan pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (11/6/2024).

Setelah mendengarkan putusan dari majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU, menyatakan sikap pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Untuk diketahui, dalam sidang sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Rini Purnamawati SH, menuntut terdakwa Raden Fauzi dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Baca Juga :  Kejati Tetapkan Oknum ASN Dinas PMD Muba Sebagai DPO

Dalam Dakwaan JPU, Terdakwa Raden Fauzi, pada 25 September 2021, menemui saksi Ulung Sampurna Jaya dan Syaifuddin, untuk menawarkan bisnis proyek investasi destinasi agro wisata dan tempat pemakaman komersil, bertemu di Perumahan Pakri, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur I.

Terdakwa Raden Fauzi menawarkan saksi Ulung Sampurna Jaya dan saksi Syaifuddin, untuk menanamkan modal investasi proyek Bumi Hejo Kahuripan (BHK), terletak di tiga kecamatan dan 11 desa, di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, seluas 1.368 hektar.

Proyek BHK membutuhkan suntikan modal, dari pembebasan lahan, sewa alat berat, dan dari pengurukan tanah dari bukit akan menghasilkan uang dalam waktu singkat. Tanah uruk akan dijual untuk tanah timbun proyek pembangunan kereta cepat Jakarta – Bandung dan proyek Jalan Tol Jakarta – Cikampek tahap 2.

Baca Juga :  Gugatan Praperadilan Korban Pengeroyokan Dikabulkan Majelis Hakim

Fauzi mengatakan proyek akan menguntungkan, karena sudah banyak investor yang tertarik. Mendengar penjelasan terdakwa Fauzi, saksi Ulung Sampurna dan saksi Syaifuddin yakin dan tertarik untuk berinvestasi.

Saksi Syaifuddin memberikan 1000 gram emas, 60 ribu dolar Singapura dan 50 tibu US dollar, totalnya Rp2,35 miliar. Bahwa tanggal 25 September – 7 Oktober 2021, terdakwa Fauzi menghubungi saksi Ulung Sampurna untuk meminta dana investasi destinasi agro wisata dan pemakaman komersil.

Menurut terdakwa Fauzi digunakan untuk pelaksanaan operasional proyek, saksi Ulung pun mengirim secara bertahap kepada terdakwa Fauzi. Sejak tanggal 8 Oktober 2021 sebesar Rp 400 juta, lalu Rp 600 juta, Rp 700 juta, Rp 600 juta dan Rp 700 juta lagi.

Baca Juga :  Terbukti Gelapkan Uang Bisnis Sarang Walet, Idris Divonis 1 Tahun Penjara

Selanjutnya tanggal 19 Oktober 2021, terdakwa Fauzi, saksi Ulung dan saksi Syaifuddin mengecek lokasi bakal jadi proyek, yang tanahnya masih berupa kebun singkong dan sawah.

Setahun kemudian, saksi Ulung menanyakan progres proyek namun tidak ada kejelasan. Belakangan diketahui lahan tersebut diketahui masuk lahan sawah yang dilindungi.

Di mana saksi Ulung dan saksi Syaifuddin telah digunakan terdakwa untuk membayar uang muka pembelian mobil Pajero Sport F 4 MA milik Arif Nurdin (DPO) sebesar Rp 160 juta. Uang muka mobil Toyota Vellfire Rp 700 juta kepada Arif Nurdin (DPO) total Rp 1,3 miliar. Sebagian lagi untul ganti rugi biaya penerbitan izin lokasi dari Pemda Purwakarta.

Akibat perbuatan terdakwa, saksi Ulung Sampurna mengalami kerugian sebesar Rp 3 miliar dan saksi Syaifuddin Rp 2,35 miliar. (ANA)

    Komentar