Terbukti Gelapkan Uang Bisnis Sarang Walet, Idris Divonis 1 Tahun Penjara

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terbukti melakukan penggelapan dalam bisnis sarang burung walet yang menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 328 juta, Idris divonis 1 tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim Zulkifli SH MH, pada persidangan yang digelar di PN palembang Senin (10/6/2024).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Idris secara sah menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengelapan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Idris dengan pidana penjara selama 1 tahun,” jelas Majelis saat membacakan amar putusan di persidangan.

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU menyatakan sikap pikir pikir terhadap putusan tersebut.

Vonis yang diberikan oleh majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan yang mana pada persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Satrio SH menuntut terdakwa idris dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Baca Juga :  Gugatan Praperadilan Korban Pengeroyokan Dikabulkan Majelis Hakim

Dalam dakwaan JPU, bahwa kejadian bermula sebelumnya antara saksi korban dan terdakwa  idris sudah saling kenal sejak tahun 2022.

Kemudian dari perkenalan terdakwa antara saksi korban  terjalin hubungan bisnis yaitu dengan bisnis pembelian sarang burung walet dengan kesepakatan secara lisan saksi korban sebagai pemodal dan terdakwa sebagai pelaksana yang keuntungannya nanti akan dibagi dua masing-masing 50 % lima puluh persen.

Lalu awal mula bisnis tersebut lancar sampai akhirnya pada hari rabu tanggal 24 Mei 2023 sekira jam 12.00 wib saksi korban mendapat telepon wa dari terdakwa dengan mengatakan ” ADA WALET, KIRIM UANG”, mendengar hal tersebut saksi korban mengirimkan uang melalu tranfer ke rekening terdakwa sebesar Rp 100 juta.

Baca Juga :  Pengusaha Material Laporkan Oknum Kades ke Polisi, Ini Kasusnya

Kemudian selanjutnya tepatnya  pada hari senin tanggal 29 Mei 2023 sekira jam 11.45 wib terdakwa kembali menelpon saksi korban dan meminta kirimkan uang lagi sebesar Rp 128.257.500 dengan alasan uang tersebut untuk membeli sarang burung walet sebesar.

Selanjutnya tepatnya pada hari jumat tanggal 09 Juni 2023 sekira jam 15.00 wib terdakwa menelpon saksi korban dan memintak kirim uang lagi sebesar Rp 100 juta.

Setelah saksi korban mengerikan uang tersebut terdakwa mengatakan akan menjual sarang burung walet yang sudah dibeli tersebut dan hasil keuntungan dari modal akan dibagi dua.

Namun ternyata terdakwa hanya berjanji sambil mengulur waktu dengan bermacam alasan akan menjual sarang burung walet tersebut. Kemudian pada saat saksi korban menelpon terdakwa, terdakwa tidak mengangkat telepon saksi korban membuat curiga.

Baca Juga :  75 Lokasi Illegal Refinery di Muba Dibongkar Tim Gabungan

Lalu saksi korban menyuruh terdakwa melalui WA untuk mengirimkan semua sarang burung walet ke Jakarta biar saksi korban yang akan menjualnya namun terdakwa mengatakan bermacam macam alasan dan selalu  menghindar saat ditanyakan masalah uang tersebut terdakwa tidak ada jawaban.

Kemudian saksi korban mengajak saksi Ibrahim  ikut mendatangi terdakwa dirumahnya di Lampung. Setibanya disana dan bertemu dangan terdakwa, saat ditanyakan perihal uang sarang burung walet, terdakwa mengakui bahwa sarang burung walet tersebut sudah dijual dan uangnya habis digunakan untuk keperluan pribadi dan berjanji akan mengganti semua kerugian tersebut.

Namun sampai sekarang terdakwa belum mengganti kerugian yang saksi korban alami sehingga saksi korban melaporkan perbuatan terdakwa tersebut ke Polrestabes Palembang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (ANA)

    Komentar