Korupsi Dana Desa, Oknum Kades Lubuk Mas Dituntut 5,5 Tahun Penjara

- Redaksi

Selasa, 1 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JPU bacakan tuntutan pidana terdakwa Saharaudin. (Photo: Hermansyah)

JPU bacakan tuntutan pidana terdakwa Saharaudin. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terbukti bersalah melakukan tidak pidana korupsi Dana Desa, Oknum Kades Lubuk Mas, terdakwa Saharaudin dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kejari Muratara, Willy Pramudya, didampingi Ichsan Azwar SH MH, dihadapan Ketua Majelis hakim Kristanto Sahat SH MH, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Selasa (1/7/2025).

Dalam Amar tuntutan pidana JPU menyatakan bahwa terdakwa Saharaudin telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Ayat (2), (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Saharaudin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan serta denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara,“ tegas JPU ketika bacakan tuntutan pidana di persidangan.

Selain dituntut pidana oleh JPU, terdakwa juga dibebankan menghukum terdakwa dengan membayar Uang pengganti sebesar Rp.1.024.947.139 dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan  pidana penjara selama 3 tahun kurungan.

Usai mendengarkan tuntutan pidana dari jaksa penuntut, Terdakwa Saharudin melalui  penasehat hukumnya, akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) yang akan disampaikan pada sidang pekan depan. (ANA)

Berita Terkait

JPU Tuntut Empat Eks Pejabat BRI 2 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Kredit PT BSS dan PT SAL
JPU Tuntut Direktur PT BSS 2,5 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp922 Miliar Dinyatakan Nihil
Residivis Curanmor Dibekuk di Palembang, Polisi Temukan Senpi Rakitan dan Diduga Sabu
Diduga Rugikan Negara Rp7,1 Miliar, PPK Proyek BLK Prabumulih Dituntut 3 Tahun
Istri dan Anak Hilang Usai Pamit ke Salon, Buruh Harian Lapor Polisi
Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 17:45 WIB

JPU Tuntut Empat Eks Pejabat BRI 2 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Kredit PT BSS dan PT SAL

Senin, 13 Juli 2026 - 17:44 WIB

JPU Tuntut Direktur PT BSS 2,5 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp922 Miliar Dinyatakan Nihil

Senin, 13 Juli 2026 - 17:43 WIB

Residivis Curanmor Dibekuk di Palembang, Polisi Temukan Senpi Rakitan dan Diduga Sabu

Senin, 13 Juli 2026 - 16:01 WIB

Diduga Rugikan Negara Rp7,1 Miliar, PPK Proyek BLK Prabumulih Dituntut 3 Tahun

Senin, 13 Juli 2026 - 15:21 WIB

Istri dan Anak Hilang Usai Pamit ke Salon, Buruh Harian Lapor Polisi

Berita Terbaru