Gugatan Praperadilan Korban Pengeroyokan Dikabulkan Majelis Hakim

- Redaksi

Senin, 10 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang Gugatan permohonan Praperadilan yang diajukan Riza Fahlevi selaku korban tindak pidana kekerasan atau pengeroyokan, terkait tidak sahnya penghentian penyidikan berdasarkan surat ketetapan Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Palembang nomor: SK.Sidik/1852-a/XII/2023, akhir dikabulkan seluruhnya oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Palembang.

Hal tersebut disampaikan Hakim tunggal Fatimah SH MH, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (10/6/2024).

Dalam amar putusannya Majelis Hakim, menyatakan bahwa surat ketetapan tentang penghentian penyidikan yang dibuat termohon (Polrestabes Palembang) tidak sah, dan memerintah termohon untuk melanjutkan kembali atas laporan polisi yang dibuat oleh korban Riza Fahlevi.

Mengadili, menerima permohonan praperadilan dari Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya. Menyatakan Surat Ketetapan Nomor: SK.Sidik/1852-a/XII/2023 Tentang Penghentian Penyidikan Tanggal 13 Desember 2023 yang dibuat oleh Termohon Praperadilan adalah tidak sah.

“Memerintahkan kepada Termohon Praperadilan untuk melanjutkan kembali Penyidikan atas Laporan Polisi Nomor: LPB/2832/X/2016/SPKT, tanggal 21 Oktober 2016,” tegas hakim tunggal, saat membacakan putusan dalam persidangan

Sementara itu tim Kuasa Hukum Pemohon Riza Fahlevi, yang terdiri dari Mujiburahman, Cholid Faisol, Arief Budiman, Yudi Al Munandar, Hapis Muslim dan M Novta Syaputra mengatakan, termohon Praperadilan harus menjalankan perintah untuk membuka kembali penyidikan yang telah dibuat oleh kliennya tersebut.

“Bahwa dengan dikabulkannya gugatan permohonan Praperadilan yang kami ajukan untuk seluruhnya. Artinya kami dimenangkan, karena telah nyata dan berdasar hukum bahwa Penghentian Penyidikan Demi Hukum dalam Perkara a quo adalah tidak sah atau cacat hukum dan Termohon harus membuka kembali penyidikan sebagaimana perintah hakim dalam putusannya tadi,” tegas Arief Budiman.

Atas dasar putusan tersebut, Arief mengatakan pihaknya dengan penuh pengharapan bahwa keadilan dapat ditegakkan.

“Harapan kami semua harus berjalan sesuai dengan koridor hukum, karena ini sudah ada panduan hukumnya. Artinya, perkara ini harus terus berjalan sampai tuntas berdasarkan putusan Praperadilan,” ujarnya.

Arief menjelaskan, bahwa dalam perkara tersebut sudah ada tiga orang yang ditetapkan tersangka, akan tetapi karena ada dua saksi yang mencabut berkas pemeriksaan makanya dihentikan penyidikan perkara tersebut.

“Hanya dengan alasan adanya dua saksi mencabut berkas pemeriksaan maka dihentikan penyidikan. Padahal, dari fakta persidangan Praperadilan dari keterangan saksi-saksi dan diperkuat oleh keterangan ahli Dr Yeni Dosen Fakultas Hukum Unsri,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Simulasi TKP Jadi Arena Adu Ketangkasan, Kapolda Sumsel Uji Kemampuan Penyidik Polres Se-Sumsel
Todong Korban dengan Pisau, Begal Motor di Muba Diringkus Polisi Saat Bersembunyi di Banyuasin
Operasi Senpi Musi 2026 Ungkap 16 Kasus, Polda Sumsel Sita 119 Senjata Api dan Ratusan Amunisi
Emas 6,7 Gram Dipinjam untuk Modal Dapur MBG, Tak Kunjung Dikembalikan hingga Korban Rugi Rp15,4 Juta
Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu
Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI
Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV
Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 16:33 WIB

Todong Korban dengan Pisau, Begal Motor di Muba Diringkus Polisi Saat Bersembunyi di Banyuasin

Senin, 22 Juni 2026 - 13:51 WIB

Operasi Senpi Musi 2026 Ungkap 16 Kasus, Polda Sumsel Sita 119 Senjata Api dan Ratusan Amunisi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:28 WIB

Emas 6,7 Gram Dipinjam untuk Modal Dapur MBG, Tak Kunjung Dikembalikan hingga Korban Rugi Rp15,4 Juta

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:38 WIB

Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI

Berita Terbaru