SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang Gugatan permohonan Praperadilan yang diajukan Riza Fahlevi selaku korban tindak pidana kekerasan atau pengeroyokan, terkait tidak sahnya penghentian penyidikan berdasarkan surat ketetapan Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Palembang nomor: SK.Sidik/1852-a/XII/2023, akhir dikabulkan seluruhnya oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Palembang.
Hal tersebut disampaikan Hakim tunggal Fatimah SH MH, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (10/6/2024).
Dalam amar putusannya Majelis Hakim, menyatakan bahwa surat ketetapan tentang penghentian penyidikan yang dibuat termohon (Polrestabes Palembang) tidak sah, dan memerintah termohon untuk melanjutkan kembali atas laporan polisi yang dibuat oleh korban Riza Fahlevi.
Mengadili, menerima permohonan praperadilan dari Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya. Menyatakan Surat Ketetapan Nomor: SK.Sidik/1852-a/XII/2023 Tentang Penghentian Penyidikan Tanggal 13 Desember 2023 yang dibuat oleh Termohon Praperadilan adalah tidak sah.
“Memerintahkan kepada Termohon Praperadilan untuk melanjutkan kembali Penyidikan atas Laporan Polisi Nomor: LPB/2832/X/2016/SPKT, tanggal 21 Oktober 2016,” tegas hakim tunggal, saat membacakan putusan dalam persidangan
Sementara itu tim Kuasa Hukum Pemohon Riza Fahlevi, yang terdiri dari Mujiburahman, Cholid Faisol, Arief Budiman, Yudi Al Munandar, Hapis Muslim dan M Novta Syaputra mengatakan, termohon Praperadilan harus menjalankan perintah untuk membuka kembali penyidikan yang telah dibuat oleh kliennya tersebut.
“Bahwa dengan dikabulkannya gugatan permohonan Praperadilan yang kami ajukan untuk seluruhnya. Artinya kami dimenangkan, karena telah nyata dan berdasar hukum bahwa Penghentian Penyidikan Demi Hukum dalam Perkara a quo adalah tidak sah atau cacat hukum dan Termohon harus membuka kembali penyidikan sebagaimana perintah hakim dalam putusannya tadi,” tegas Arief Budiman.
Atas dasar putusan tersebut, Arief mengatakan pihaknya dengan penuh pengharapan bahwa keadilan dapat ditegakkan.
“Harapan kami semua harus berjalan sesuai dengan koridor hukum, karena ini sudah ada panduan hukumnya. Artinya, perkara ini harus terus berjalan sampai tuntas berdasarkan putusan Praperadilan,” ujarnya.
Arief menjelaskan, bahwa dalam perkara tersebut sudah ada tiga orang yang ditetapkan tersangka, akan tetapi karena ada dua saksi yang mencabut berkas pemeriksaan makanya dihentikan penyidikan perkara tersebut.
“Hanya dengan alasan adanya dua saksi mencabut berkas pemeriksaan maka dihentikan penyidikan. Padahal, dari fakta persidangan Praperadilan dari keterangan saksi-saksi dan diperkuat oleh keterangan ahli Dr Yeni Dosen Fakultas Hukum Unsri,” jelasnya. (ANA)
Komentar