Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi PMI Ogan Ilir Ajukan Eksepsi

- Redaksi

Senin, 30 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim kuasa hukum terdakwa Rabu, Ferdiansyah SH dan tim, saat ditemui di Pengadilan Negeri Palembang. (Photo: Hermansyah)

Tim kuasa hukum terdakwa Rabu, Ferdiansyah SH dan tim, saat ditemui di Pengadilan Negeri Palembang. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang Kasus dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Ogan Ilir tahun anggaran 2023-2024 , yang melibatkan tiga orang terdakwa digelar perdana di PN Tipikor Palembang dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU, Senin (30/6/2025).

Adapun dalam perkara ini melibatkan tiga orang terdakwa diantara yakni Rabu selalu Ketua Bidang PMR dan Relawan PMI Ogan Ilir, Meryadi selaku Kepala Markas PMI Ogan Ilir , Nairobi selaku staf atau pegawai Bidang Kesehatan.

Dalam persidangan dihadapan majelis hakim  yang diketahui Kristanto Sahat H Sianipar SH MH serta dihadiri oleh tim kuasa hukum para terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ogan ilir (OI) secara bergantian membacakan dakwaan ketiga terdakwa.

Dalam dakwaan JPU, untuk modus modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka berawal pada tahun anggaran 2023 dan 2024 saat PMI Ogan Ilir menerima dana hibah yang bersumber dan APBD Ogan Ilir.

Rinciannya, dana hibah yang diterima yakni Rp 1 miliar pada November 2023 dan Rp 1 miliar selanjutnya pada Juli 2024. Hasil penyelidikan dan penyidikan Kejari Ogan Ilir, Terdakwa Rebo telah mengambil alih dan mengelola seluruh urusan administrasi keuangan pelaksanaan pengelolaan dana hibah total sebesar Rp 2 miliar itu. Padahal terdakwa tidak memiliki kewenangan untuk itu.

Kemudian para terdakwa bersama-sama melakukan penyalahgunaan dengan membuat pertanggungjawaban dana tidak sesuai dengan peruntukannya yang menyebabkan kerugian keuangan negara berdasarkan laporan hasil perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir sebesar Rp 600.000.000.

Sehingga atas perbuatannya para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan dari JPU kejari Ogan ilir, terdakwa Rabu melalui kuasa hukumnya akan mengajukan Eksepsi yang akan disampaikan pada sidang pekan depan, sementara untuk kedua terdakwa Meryadi dan Nairobi tidak mengajukan Eksepsi.

Sesuai sidang terdakwa Rabu melalui kuasa hukumnya Ferdiansyah SH dan tim Fahmi SH MH, Lani Nopriansyah SH, Kgs Ahmad Tabrani SH, mengatakan hari ini untuk kasus dugaan korupsi PMI Ogan ilir sidang pembacaan dakwaan dari JPU,terhadap  dakwaan yang dibacakan oleh JPU  tentunya kami keberatan dan akan mengajukan Eksepsi.

“Keberatan itu menurut kami bahwa didalam dakwaan JPU seolah olah klien kami yang mengambil alih kendali PMI Ogan ilir, padahal Strukturnya kepengurusan PMI Ogan ilir itu jelas ada Ketua,sekretaris, bendahara, nah yang kami sesalkan didalam dakwaan JPU kenapa sekretaris tidak disebutkan didalam dakwaan ini, itu kami mengajukan eksepsi terhadap dakwaan JPU tersebut,“ tegasnya. (ANA)

Berita Terkait

JPU Tuntut Empat Eks Pejabat BRI 2 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Kredit PT BSS dan PT SAL
JPU Tuntut Direktur PT BSS 2,5 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp922 Miliar Dinyatakan Nihil
Residivis Curanmor Dibekuk di Palembang, Polisi Temukan Senpi Rakitan dan Diduga Sabu
Diduga Rugikan Negara Rp7,1 Miliar, PPK Proyek BLK Prabumulih Dituntut 3 Tahun
Istri dan Anak Hilang Usai Pamit ke Salon, Buruh Harian Lapor Polisi
Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 17:45 WIB

JPU Tuntut Empat Eks Pejabat BRI 2 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Kredit PT BSS dan PT SAL

Senin, 13 Juli 2026 - 17:44 WIB

JPU Tuntut Direktur PT BSS 2,5 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp922 Miliar Dinyatakan Nihil

Senin, 13 Juli 2026 - 17:43 WIB

Residivis Curanmor Dibekuk di Palembang, Polisi Temukan Senpi Rakitan dan Diduga Sabu

Senin, 13 Juli 2026 - 16:01 WIB

Diduga Rugikan Negara Rp7,1 Miliar, PPK Proyek BLK Prabumulih Dituntut 3 Tahun

Senin, 13 Juli 2026 - 15:21 WIB

Istri dan Anak Hilang Usai Pamit ke Salon, Buruh Harian Lapor Polisi

Berita Terbaru