Pengusaha Material Laporkan Oknum Kades ke Polisi, Ini Kasusnya

- Redaksi

Sabtu, 8 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOCUS KINI, BANYUASIN – Seorang oknum kades di Karang Agung, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) berinisial AR, dilaporkan ke polisi atas dugaan tipu gelap oleh korban Hendri (34), pemilik toko material bangunan di Desa Sungai Pinang, Banyuasin.

Hal ini terkuak setelah pelapor Hendri didampingi Kuasa Hukumnya Billy De Oscar dan Tengku Hasan, melakukan mediasi dengan terlapor AR di Polsek Rambutan, Polres Banyuasin, Jum’at kemarin (7/6/2024).

Ditemui di Polsek Rambutan usai mediasi, Hendri menyatakan, peristiwa dugaan tipu gelap itu terjadi pada Selasa, 2 Januari 2024, sekitar pukul 14.00 WIB.

Bermula ketika terlapor AR memesan material bangunan seperti semen, batu koral dan pasir kepada pelapor Hendri, untuk pembangunan jalan desa dengan perjanjian barang sampai langsung bayar.

“Saya ini penjual material bangunan, lalu dipesan Kades Karang Agung Sungai Kubu inisial A. Dia pesan pasir, koral dan lain sebagainya. Perjanjian tidak ada namanya utang piutang,” kata Hendri, kepada awak media.

Masih dikatakan Hendri, namun setelah material bangunan tiba di lokasi yang telah disepakati, terlapor tidak kunjung membayar uang pembelian barang tersebut. Bahkan, ketika ditagih, terlapor A selalu mengumbar-umbar janji.

“Sampai saat ini tidak ada kejelasan sama sekali, uang itu kemana, tidak ada komunikasi sama dia. Setelah saya kirim barang da minta uang, dia bilang sore, ditelpon sorenya tidak ada, tunggu empat hari. Saya telpon lagi, tidak ada, sampai saat ini,” kata dia.

“Total kerugian saya Rp57,2 juta. Maka dari iitu saya memilih lapor polisi agar mendapatkan keadilan,” ungkap dia.

Ditambahkan Billy De Oscar dan Tengku Hasan selaku kuasa hukum korban, dia berharap laporan kliennya di Polsek Rambutan untuk dinaikan ke tingkat penyidikan. Hal itu dikarenakan alat bukti yang diserahkan telah memenuhi unsur Pasal 378 KUHP.

“Kami menghadiri undangan klarifikasi dalam rangka konfrontir antara pelapor dan terlapor. DisIni klien kami membuat laporan dengan dugaan Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan, yang mana terlapor ini dengan inisial A, oknum kades,” jelasnya.

“Harapan kami kedepan bahwasannya dugaan pasal 378 tentang penipuan ada atensi dari kapolda untuk perkara ini dinaikan ke penyidikan, mengingat menurut hemat kami sebagai pengacara alat bukti yang kami serahkan ke penyidik berdasarkan pasal 184 sudah terpenuhi,” terangnya.

Di tempat yang sama, terlapor Kades A mengatakan, permasalahan ini terjadi hanya karena kesalahpahaman antara dirinya dan pelapor Hendri. “Hanya miskomunikasi saja, dan akan segera kita selesaikan,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Kaca Mobil Dipecah  Uang Rp 4,8 Juta dan HP Raib
Dua PPPK Jadi Tersangka OTT Dana Sekolah, SIRA Minta Polda Telusuri Aktor di Baliknya
Viral di Media Sosial, Polda Sumsel Tangkap Pelaku Kekerasan Terhadap Anak
Dianiaya dan Kaca Mobil Dipecah Hengki Laporan ke Polisi
OTT di Palembang, Ditreskrimsus Polda Sumsel Amankan Dua Oknum PPPK Disdik Banyuasin
Lakukan Aksi Pencurian MS Berhadapan Unit Pidum
Ditawari Pekerjaan Sebagai Pengantar Makanan Akendra Malah Kehilangan Uang 
Sabu 45,5 kg, Ekstasi 9.439 butir dan Etomidate 140 buah di Musnahkan

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 18:10 WIB

Kaca Mobil Dipecah  Uang Rp 4,8 Juta dan HP Raib

Sabtu, 19 September 2026 - 17:00 WIB

Dua PPPK Jadi Tersangka OTT Dana Sekolah, SIRA Minta Polda Telusuri Aktor di Baliknya

Sabtu, 19 September 2026 - 16:30 WIB

Viral di Media Sosial, Polda Sumsel Tangkap Pelaku Kekerasan Terhadap Anak

Jumat, 18 September 2026 - 19:52 WIB

Dianiaya dan Kaca Mobil Dipecah Hengki Laporan ke Polisi

Jumat, 18 September 2026 - 19:51 WIB

OTT di Palembang, Ditreskrimsus Polda Sumsel Amankan Dua Oknum PPPK Disdik Banyuasin

Berita Terbaru