Bawa Sabu 15 Kilogram, Miston Didakwa Pasal Berlapis

- Redaksi

Kamis, 26 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa jalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang secara online. (Photo: Hermansyah)

Terdakwa jalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang secara online. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terlibat peredaran Narkotika  Jenis Sabu Sebanyak 15 Kilogram, terdakwa Mistoni jalani sidang perdana di PN Palembang dengan Agenda pembacaan dakwaan, Kamis (26/6/2025).

Dalam persidangan dihadapan majelis hakim Sangkot Lumban Tobing SH MH serta dihadiri oleh tim kuasa hukum terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Ki Agus Anwar SH membacakan dakwaannya.

Dalam dakwaan JPU menguraikan bahwa pada hari Minggu tangal 19 Januari 2025 ketika terdakwa Mistoni sedang berada di rumahnya di Perum Kayuara Grand Residence. Kemudian terdakwa ditelepon oleh boss terdakwa yang bernama Candra (DPO) dan mengatakan agar terdakwa menyiapkan anak buah untuk mengambil narkotika jenis shabu sebanyak 15 Kg di gudang di daerah Tulung Selapan Kab. OKI.

Terdakwa pun menyanggupinya , kemudian keesokan harinya Senin tanggal 20 Januari 2025 sekira pukul 11.00 Wib terdakwa menelpon Saksi Zupiyadi (berkas terpisah) dan terdakwa Mistoni pun mengatakan “Yadi kau Ambek Bahan Cak Biaso Tapi embek ditulung Selapan bergeraklah pas malam pakek motor Bae.

Kemudian Saksi Zupiyadi menuruti perintah terdakwa Mistoni  tersebut.dan selanjutnya tepatnya  pukul 11.30 Wib saksi Zupiyadi berangkat dari rumah di Palembang menuju ke Desa Tulung Selapan Kec. Tulung Selapan Kab. Ogan Komering Ilir dengan menggunakan sepeda.

lalu sekira pukul 15.30 Wib saksi Zupiyadi  tiba di Desa Tulung Selapan Kec. Tulung Selapan Kab. Ogan Komering Ilir dan langsung menghubungi terdakwa Mistoni dan memberitahukan bahwa saksi Zupiyadi sudah sampai di Tulung Selapan. Lalu terdakwa Mistoni menanyakan apakah sudah ada yang menelpon saksi Zupiyadi dan Saksi Zupiyadi  menjawab belum ada, tidak lama kemudian ada seseorang yang menghubungi saksi Zupiyadi menanyakan posisi saksi di mana.

Kemudian akhirnya sekira pukul 16.00 Wib Saksi Zupiyadi  bertemu di Indomaret dengan orang tersebut. Lalu orang tersebut menyuruh saksi Zupiyadi mengikuti sepeda motornya dari arah belakang, sekitar 2 Km berjalan beriringan, sepeda motor berhenti dipinggir jalan dan saksi Zupiyadi disuruh orang tersebut menunggu.

Lalu sekitar 10 menit saksi Zupiyadi  menunggu, orang tersebut datang lagi dengan mengendarai sepeda motornya dan membawa 1 (satu) buah tas ransel warna biru dongker merk Polo Barry yang berisi narkotika jenis sabu, dan 1  buah kantong plastik warna hitam yang berisi narkotika jenis sabu. Lalu orang itu menyerahkan 1  buah tas ransel dan 1  buah kantong plastik tersebut ke saksi Zupiyadi.

Setelah narkotika jenis sabu saksi Zupiyadi terima, saksi menghubungi terdakwa Mistoni memberitahukan bahwa isi tas dan kantong plastik warna hitam yang saksi  terima berupa 15 bungkus narkotika jenis sabu sebanyak 15 Kg.

Dari informasi tersebut akhirnya terdakwa Mistoni berhasil ditangkap oleh petugas dari BNNP Sumsel, kemudian dari penangkapan terhadap terdakwa tersebut  petugas dari BNNP Sumsel langsung melakukan pengembangan dan petugas dari BNNP Sumsel berhasil mengamankan saksi Syakirman dan Zupiyadi.

Selain Itu Dalam dakwaannya JPU juga menguraikan bahwa perbuatan terdakwa diancam pidana kesatu pasal pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan kedua pasal Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah mendengarkan dakwaan dari JPU sidang pun ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari JPU. (ANA)

Berita Terkait

JPU Tuntut Empat Eks Pejabat BRI 2 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Kredit PT BSS dan PT SAL
JPU Tuntut Direktur PT BSS 2,5 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp922 Miliar Dinyatakan Nihil
Residivis Curanmor Dibekuk di Palembang, Polisi Temukan Senpi Rakitan dan Diduga Sabu
Diduga Rugikan Negara Rp7,1 Miliar, PPK Proyek BLK Prabumulih Dituntut 3 Tahun
Istri dan Anak Hilang Usai Pamit ke Salon, Buruh Harian Lapor Polisi
Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 17:45 WIB

JPU Tuntut Empat Eks Pejabat BRI 2 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Kredit PT BSS dan PT SAL

Senin, 13 Juli 2026 - 17:44 WIB

JPU Tuntut Direktur PT BSS 2,5 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp922 Miliar Dinyatakan Nihil

Senin, 13 Juli 2026 - 17:43 WIB

Residivis Curanmor Dibekuk di Palembang, Polisi Temukan Senpi Rakitan dan Diduga Sabu

Senin, 13 Juli 2026 - 16:01 WIB

Diduga Rugikan Negara Rp7,1 Miliar, PPK Proyek BLK Prabumulih Dituntut 3 Tahun

Senin, 13 Juli 2026 - 15:21 WIB

Istri dan Anak Hilang Usai Pamit ke Salon, Buruh Harian Lapor Polisi

Berita Terbaru