JPU Minta Eksepsi Kasus Dugaan Korupsi Perkebunan Sawit Ditolak

- Redaksi

Senin, 30 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JPU membacakan tanggapan eksepsi di persidangan. (Photo: Hermansyah)

JPU membacakan tanggapan eksepsi di persidangan. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas (Mura) bersama Tim Kejaksaan Kejati Sumsel, membacakan tanggapan atas Eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa Efendi Suryono dan  Bachtiar atas kasus dugaan korupsi Pada Sektor Sumber Daya Alam Khususnya Perkebunan Sawit di Musi Rawas.

Tanggapan Eksepsi tersebut disampaikan oleh JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH pada persidangan yang digelar di PN Tipikor Palembang, Senin (30/6/2025).

Selepas sidang Kasi Pidsus Kejari Musi Rawas Imam Murtadlo mengatakan ya hari ini  Agenda sidang hari ini adalah tanggapan atas Eksepsi atau Keberatan dari Tim Penasehat Hukum terdakwa Efendi Suryono dan Bachtiar.

“Pada Pokok pokoknya didalam eksepsi yang kami sampaikan dipersidangan tadi, kami memintak kepada majelis hakim untuk menolak semua eksepsi yang diajukan oleh  tim kuasa hukum para serta terhadap Eksepsi tersebut kami tetap pada dakwaan kami,“ tegasnya, saat ditemui di Pengadilan Negeri Palembang.

Imam juga menjelaskan, untuk agenda kedua yaitu pada 7 Juni 2025 itu, sidang agenda pembacaan putusan terhadap Eksepsi yaitu putusan sela. “Nah untuk pemeriksaan saksi saksi itu diundur satu minggu lagi,“ tegasnya.

Untuk diketahui dalam perkara ini ada lima orang terdakwa yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi diperkebunan sawit di Musi Rawas.

Adapun lima orang terdakwa tersebut diantara yakni Mantan Gubernur Bengkulu yang juga mantan Bupati Musi Rawas Riduan Mukti, Efendi Suryono Direktur PT. DAM tahun 2010.

Kemudian Saiful Ibna Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas tahun 2008 – 2013, Amrullah Sekretaris BPMPTP Musi Rawas tahun 2008-2011 dan Bachtiar Kepala Desa Mulyoharjo 2010-2016. (ANA)

Berita Terkait

JPU Tuntut Empat Eks Pejabat BRI 2 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Kredit PT BSS dan PT SAL
JPU Tuntut Direktur PT BSS 2,5 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp922 Miliar Dinyatakan Nihil
Residivis Curanmor Dibekuk di Palembang, Polisi Temukan Senpi Rakitan dan Diduga Sabu
Diduga Rugikan Negara Rp7,1 Miliar, PPK Proyek BLK Prabumulih Dituntut 3 Tahun
Istri dan Anak Hilang Usai Pamit ke Salon, Buruh Harian Lapor Polisi
Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 17:45 WIB

JPU Tuntut Empat Eks Pejabat BRI 2 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Kredit PT BSS dan PT SAL

Senin, 13 Juli 2026 - 17:44 WIB

JPU Tuntut Direktur PT BSS 2,5 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp922 Miliar Dinyatakan Nihil

Senin, 13 Juli 2026 - 17:43 WIB

Residivis Curanmor Dibekuk di Palembang, Polisi Temukan Senpi Rakitan dan Diduga Sabu

Senin, 13 Juli 2026 - 16:01 WIB

Diduga Rugikan Negara Rp7,1 Miliar, PPK Proyek BLK Prabumulih Dituntut 3 Tahun

Senin, 13 Juli 2026 - 15:21 WIB

Istri dan Anak Hilang Usai Pamit ke Salon, Buruh Harian Lapor Polisi

Berita Terbaru