Korupsi Kerjasama Pengangkutan Batubara, Sarimuda di Vonis 3 Tahun Penjara

- Redaksi

Jumat, 7 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kerjasama pengangkutan batubara, mantan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS), Sarimuda, divonis 3 tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pitriadi SH MH, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Jum’at (7/6/2024).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Sarimuda terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum.

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sarimuda oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun serta denda Rp sebesar 100 juta Subsider 3 bulan,” jelas Majelis Hakim, saat membacakan Amar putusan.

Selain itu majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Sarimuda mengembalikan uang pengganti sebesar Rp8,7 miliar yang diambilkan dari pengembalian uang pengganti kerugian negara.

Majelis hakim juga memerintahkan penuntut umum untuk mengembalikan uang kelebihan pengembalian kerugian negara kepada terdakwa Sarimuda sebesar Rp6,9 miliar.

Setelah membacakan putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu satu Minggu kepada penuntut umum maupun terdakwa dan penasehat hukumnya untuk menentukan sikap menerima, pikir-pikir atau banding.

Diketahui dalam sidang sebelumnya Jaksa KPK, Menuntut  terdakwa Sarimuda dengan pidana selama 4 tahun 6 bulan penjara.

Selain itu, Jaksa KPK juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan, serta pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar.

Dalam dakwaan JPU KPK, terdakwa Sarimuda terlibat dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengangkutan baru bara pada BUMD milik Pemprov Sumsel, yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp18 miliar.

“Bahwa terdakwa Sarimuda sebagai Direktur Utama PT SMS telah membuat kebijakan untuk melakukan kerja sama pengangkutan batubara dengan menggunakan fasilitas PT KAI Persero dengan sejumlah customer, yaitu perusahaan pemilik batubara maupun pemegang izin usaha pertambangan. Melalui kontrak kerja sama dengan para perusahaan batubara tersebut, PT SMS Perseroda mendapatkan pembayaran dengan hitungan per metrik ton,” urai penuntut umum pada poin dakwaannya.

Selain itu, Jaksa KPK, PT SMS Perseroda juga melakukan kerja sama dengan beberapa vendor untuk menyediakan jasa pendukung.

Dalam rentang waktu 2020 sampai 2021, telah terjadi proses pengeluaran uang dari kas PT SMS Perseroda dengan membuat berbagai dokumen invoice atau tagihan fiktif. Akan tetapi, pembayaran dari beberapa vendor tidak sepenuhnya dimasukkan ke dalam kas PT SMS. Sebagian uang itu, justru dicairkan dan digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi.

Kemudian, dari setiap pencairan cek Bank yang bernilai miliaran rupiah, Sarimuda melalui orang kepercayaannya menyisihkan ratusan juta rupiah dalam bentuk tunai.

Terdakwa juga mentransfer ke rekening Bank salah satu perusahaan milik anggota keluarganya, yang tidak memiliki kerja sama bisnis dengan PT SMS. Akibat dari serangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa telah memperkaya diri terdakwa negara mengalami kerugian negara sebesar Rp18 miliar. (ANA)

Berita Terkait

Simulasi TKP Jadi Arena Adu Ketangkasan, Kapolda Sumsel Uji Kemampuan Penyidik Polres Se-Sumsel
Todong Korban dengan Pisau, Begal Motor di Muba Diringkus Polisi Saat Bersembunyi di Banyuasin
Operasi Senpi Musi 2026 Ungkap 16 Kasus, Polda Sumsel Sita 119 Senjata Api dan Ratusan Amunisi
Emas 6,7 Gram Dipinjam untuk Modal Dapur MBG, Tak Kunjung Dikembalikan hingga Korban Rugi Rp15,4 Juta
Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu
Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI
Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV
Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 16:57 WIB

Simulasi TKP Jadi Arena Adu Ketangkasan, Kapolda Sumsel Uji Kemampuan Penyidik Polres Se-Sumsel

Senin, 22 Juni 2026 - 16:33 WIB

Todong Korban dengan Pisau, Begal Motor di Muba Diringkus Polisi Saat Bersembunyi di Banyuasin

Senin, 22 Juni 2026 - 13:51 WIB

Operasi Senpi Musi 2026 Ungkap 16 Kasus, Polda Sumsel Sita 119 Senjata Api dan Ratusan Amunisi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:28 WIB

Emas 6,7 Gram Dipinjam untuk Modal Dapur MBG, Tak Kunjung Dikembalikan hingga Korban Rugi Rp15,4 Juta

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu

Berita Terbaru