SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kerjasama pengangkutan batubara, mantan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS), Sarimuda, divonis 3 tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pitriadi SH MH, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Jum’at (7/6/2024).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Sarimuda terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum.
“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sarimuda oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun serta denda Rp sebesar 100 juta Subsider 3 bulan,” jelas Majelis Hakim, saat membacakan Amar putusan.
Selain itu majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Sarimuda mengembalikan uang pengganti sebesar Rp8,7 miliar yang diambilkan dari pengembalian uang pengganti kerugian negara.
Majelis hakim juga memerintahkan penuntut umum untuk mengembalikan uang kelebihan pengembalian kerugian negara kepada terdakwa Sarimuda sebesar Rp6,9 miliar.
Setelah membacakan putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu satu Minggu kepada penuntut umum maupun terdakwa dan penasehat hukumnya untuk menentukan sikap menerima, pikir-pikir atau banding.
Diketahui dalam sidang sebelumnya Jaksa KPK, Menuntut terdakwa Sarimuda dengan pidana selama 4 tahun 6 bulan penjara.
Selain itu, Jaksa KPK juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan, serta pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar.
Dalam dakwaan JPU KPK, terdakwa Sarimuda terlibat dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengangkutan baru bara pada BUMD milik Pemprov Sumsel, yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp18 miliar.
“Bahwa terdakwa Sarimuda sebagai Direktur Utama PT SMS telah membuat kebijakan untuk melakukan kerja sama pengangkutan batubara dengan menggunakan fasilitas PT KAI Persero dengan sejumlah customer, yaitu perusahaan pemilik batubara maupun pemegang izin usaha pertambangan. Melalui kontrak kerja sama dengan para perusahaan batubara tersebut, PT SMS Perseroda mendapatkan pembayaran dengan hitungan per metrik ton,” urai penuntut umum pada poin dakwaannya.
Selain itu, Jaksa KPK, PT SMS Perseroda juga melakukan kerja sama dengan beberapa vendor untuk menyediakan jasa pendukung.
Dalam rentang waktu 2020 sampai 2021, telah terjadi proses pengeluaran uang dari kas PT SMS Perseroda dengan membuat berbagai dokumen invoice atau tagihan fiktif. Akan tetapi, pembayaran dari beberapa vendor tidak sepenuhnya dimasukkan ke dalam kas PT SMS. Sebagian uang itu, justru dicairkan dan digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi.
Kemudian, dari setiap pencairan cek Bank yang bernilai miliaran rupiah, Sarimuda melalui orang kepercayaannya menyisihkan ratusan juta rupiah dalam bentuk tunai.
Terdakwa juga mentransfer ke rekening Bank salah satu perusahaan milik anggota keluarganya, yang tidak memiliki kerja sama bisnis dengan PT SMS. Akibat dari serangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa telah memperkaya diri terdakwa negara mengalami kerugian negara sebesar Rp18 miliar. (ANA)
Komentar