Dipaksa ke Tanah Kosong, Remaja Putri di Palembang Jadi Korban Perundungan

- Redaksi

Senin, 22 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Seorang remaja putri berinisial CC (13) diduga menjadi korban perundungan yang dilakukan sejumlah teman sebayanya di kawasan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Palembang. Tak terima anaknya mengalami kekerasan hingga mengalami luka-luka, sang ibu, Liza Liana (33), melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang.

 

Warga Perumahan Griya Cahaya Nirwana, Kecamatan Sukarami, itu mendatangi Polrestabes Palembang pada Sabtu (20/6/2026) malam untuk membuat laporan terkait dugaan tindak pidana perlindungan anak.

 

Kepada petugas, Liza menuturkan peristiwa yang dialami putrinya terjadi pada Sabtu sore sekitar pukul 16.20 WIB di Jalan Mataram II, kawasan PT Praga, Talang Jambe, Kecamatan Sukarami.

 

Menurutnya, ia baru mengetahui anaknya menjadi korban perundungan setelah korban pulang ke rumah dalam kondisi pakaian kotor dan terdapat sejumlah luka di tubuhnya.

 

“Saya melihat baju anak saya kotor dan ada luka-luka. Karena curiga, saya langsung bertanya apa yang sebenarnya terjadi,” ujar Liza.

 

Dari pengakuan korban, saat itu dirinya hendak pergi ke warung untuk membeli jajanan. Namun, korban didatangi beberapa teman sebayanya yang diketahui berinisial KY, ST, LL dan beberapa lainnya.

 

Korban mengaku sempat menolak ajakan para terlapor untuk pergi ke sebuah lokasi tanah kosong. Namun, korban akhirnya dipaksa ikut menuju tempat tersebut.

 

“Sesampainya di lokasi, anak saya didorong, dijambak rambutnya dan dipukuli secara bersama-sama hingga tidak berdaya,” kata Liza.

 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam di sejumlah bagian tubuh. Liza berharap laporan yang dibuatnya dapat segera ditindaklanjuti dan para pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.

 

“Saya berharap para terlapor dapat diproses dan kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” tegasnya.

 

Sementara itu, KA SPKT Polrestabes Palembang Iptu Sugriwa melalui anggota piket Pamapta, Ipda Tamia Rahmadhany, membenarkan adanya laporan tersebut.

 

“Laporan terkait dugaan tindak pidana perlindungan anak sudah kami terima. Selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Tamia.

Penulis : Kiki

Editor : Jaks

Berita Terkait

Kajati Sumsel Perkuat Sinergi, Silaturahmi ke DPRD, Griya Agung dan Pengadilan Tinggi
Demi Sawit dan Kopi, Sembilan Warga di Sumsel Berurusan dengan Hukum Akibat Karhutla
PH Kholizol-Raga Bongkar Peran Harmison di Proyek Irigasi Air Lemutu
Caleg Gagal Terpilih Gelapkan Jaminan Kredit Bank BJB, Nisdiarti Divonis 2 Tahun 4 Bulan
Nurcahyo Jungkung Madyo Resmi Pimpin Kejati Sumsel, Purna Adhyaksa Titip Harapan
Fee Rp471 Juta Terungkap di Sidang Korupsi Perkimtan, Rp283 Juta Disebut untuk Hartono
Usai Hadiri Sosialisasi Jamsostek Award 2026 di Palembang, Pemkab Muba Tegaskan Komitmen Gotong Royong Lindungi Pekerja Rentan
Anggaran HUT RI Kecamatan IT I Palembang Jadi Sorotan, Proposal Rp 76,2 Juta Tuai Pertanyaan Publik

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:02 WIB

Kajati Sumsel Perkuat Sinergi, Silaturahmi ke DPRD, Griya Agung dan Pengadilan Tinggi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:57 WIB

Demi Sawit dan Kopi, Sembilan Warga di Sumsel Berurusan dengan Hukum Akibat Karhutla

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:55 WIB

PH Kholizol-Raga Bongkar Peran Harmison di Proyek Irigasi Air Lemutu

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:54 WIB

Caleg Gagal Terpilih Gelapkan Jaminan Kredit Bank BJB, Nisdiarti Divonis 2 Tahun 4 Bulan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 18:10 WIB

Nurcahyo Jungkung Madyo Resmi Pimpin Kejati Sumsel, Purna Adhyaksa Titip Harapan

Berita Terbaru