Emas 6,7 Gram Dipinjam untuk Modal Dapur MBG, Tak Kunjung Dikembalikan hingga Korban Rugi Rp15,4 Juta

- Redaksi

Sabtu, 20 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban

Korban

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Niat membantu kenalan yang mengaku membutuhkan tambahan modal untuk operasional dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) justru berujung petaka. Seorang ibu rumah tangga di Palembang kehilangan kalung emas seberat 6,7 gram yang dipinjamkan kepada seorang pengelola dapur MBG dan hingga kini tak kunjung dikembalikan.

 

Merasa dirugikan hingga Rp15,4 juta, Fitriyanti (39), warga Jalan Seruni, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, didampingi kakaknya Nasrul, melaporkan dugaan penggelapan tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

 

Kepada petugas, korban menjelaskan peristiwa itu bermula ketika dirinya dikenalkan kepada terlapor berinisial OS oleh seorang teman untuk bekerja di dapur MBG milik terlapor yang berada di kawasan Jalan Macan Kumbang XI, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.

 

Saat itu, korban bersama rekan-rekannya sedang membantu membersihkan dapur tersebut. Dalam kesempatan itu, terlapor mengeluhkan kondisi usahanya yang disebut masih membutuhkan tambahan dana operasional.

 

“Awalnya terlapor meminjam uang kepada saya. Namun karena saya tidak memiliki uang, saya tidak bisa membantu,” ujar Fitriyanti saat membuat laporan.

 

Menurutnya, terlapor kemudian meminta untuk meminjam emas sebagai jaminan tambahan modal usaha. Terlapor juga berjanji akan mengembalikannya dalam waktu dekat.

 

“Kalau tidak ada uang, terlapor ingin meminjam emas saja dan mengatakan akan mengembalikan emas tersebut tidak lama lagi,” ungkapnya.

 

Karena merasa percaya, korban kemudian meminjam kalung emas milik adik sepupunya bernama Fitriyani untuk diserahkan kepada terlapor. Kalung emas tersebut memiliki berat 6,7 gram atau sekitar satu suku.

 

Saat menerima emas itu, terlapor berjanji akan mengembalikannya paling lambat pada 28 Februari 2026. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan berlalu, emas tersebut tak kunjung dikembalikan.

 

Korban mengaku telah berulang kali menagih, tetapi terlapor selalu berdalih dana insentif yang ditunggu belum cair.

 

“Setiap saya menagih emas kepada terlapor, terlapor selalu menghindar,” katanya.

 

Merasa tidak mendapatkan itikad baik dan mengalami kerugian sebesar Rp15,4 juta, korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Palembang.

 

Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang melalui personel Piket SPKT, Ipda Tamia Ramadhany, membenarkan adanya laporan tersebut.

 

“Laporan korban sudah kami terima dan akan segera diteruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Penulis : Kiki

Editor : Jaks

Berita Terkait

Kajati Sumsel Perkuat Sinergi, Silaturahmi ke DPRD, Griya Agung dan Pengadilan Tinggi
Demi Sawit dan Kopi, Sembilan Warga di Sumsel Berurusan dengan Hukum Akibat Karhutla
PH Kholizol-Raga Bongkar Peran Harmison di Proyek Irigasi Air Lemutu
Caleg Gagal Terpilih Gelapkan Jaminan Kredit Bank BJB, Nisdiarti Divonis 2 Tahun 4 Bulan
Nurcahyo Jungkung Madyo Resmi Pimpin Kejati Sumsel, Purna Adhyaksa Titip Harapan
Fee Rp471 Juta Terungkap di Sidang Korupsi Perkimtan, Rp283 Juta Disebut untuk Hartono
Usai Hadiri Sosialisasi Jamsostek Award 2026 di Palembang, Pemkab Muba Tegaskan Komitmen Gotong Royong Lindungi Pekerja Rentan
Anggaran HUT RI Kecamatan IT I Palembang Jadi Sorotan, Proposal Rp 76,2 Juta Tuai Pertanyaan Publik
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:02 WIB

Kajati Sumsel Perkuat Sinergi, Silaturahmi ke DPRD, Griya Agung dan Pengadilan Tinggi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:57 WIB

Demi Sawit dan Kopi, Sembilan Warga di Sumsel Berurusan dengan Hukum Akibat Karhutla

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:55 WIB

PH Kholizol-Raga Bongkar Peran Harmison di Proyek Irigasi Air Lemutu

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:54 WIB

Caleg Gagal Terpilih Gelapkan Jaminan Kredit Bank BJB, Nisdiarti Divonis 2 Tahun 4 Bulan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 18:10 WIB

Nurcahyo Jungkung Madyo Resmi Pimpin Kejati Sumsel, Purna Adhyaksa Titip Harapan

Berita Terbaru