Anaknya Dianiaya, Deliana Laporkan Kakak Kandung ke Polisi

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tak terima anaknya yang masih dibawah umur diduga dianiaya kakak kandung sendiri, Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.

Deliana (27), warga Jalan Lebak Murni, Lorong Karya Murni 2, Kecamatan Sako Palembang, melaporkan kakak kandungnya sendiri benisial AH, ke SPKT Polrestabes Palembang, pada Senin (10/6/2024).

Menurutnya, aksi penganiayaan yang dialami anaknya berinisial AN (1) terjadi di rumah sendiri pada Rabu (5/6/2024), sekitar pukul 09.30 WIB.

Deliana menceritakan, kejadian bermula saat ia sedang menggendong anaknya di rumah sendiri di Lorong Karya Murni 2 Palembang. Kemudian, datang terlapor yang menggunakan sepeda motor dan langsung menabrak hingga terjatuh.

Usai terjatuh, terlapor langsung mendekat anaknya dan memukul dengan tangan kosong, hingga mengalami luka-luka memar.

“Saat saya sedang menggendong anaknya dirumah sendiri dan terlapor yang menggunakan sepeda motor serta langsung menabrak serta memukul korban maupun anaknya, hingga mengalami luka-luka memar,” kata Deliana, Senin (10/6/2024).

Dia menambahkan, aksi penganiayaan terhadap korban dan anaknya oleh terlapor tidak mengetahui penyebabnya apa. “Saya tidak tau penyebabnya apa pak, Dia (terlapor) ini langsung menabrak dan memukul,” ujar Deliana.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka-luka kepala, pundak dan bagian muka serta tubuhnya. Hingga mengalami luka-luka memar.

Dia berharap dengan laporannya pelaku bisa ditangkap oleh polisi dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Laporan korban saat ini sudah diterima oleh anggota piket SPKT Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti Unit Perlindungan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang. (ANA)

    Komentar