Edarkan Sabu 2,251 Gram, Tabrani Divonis 6 Tahun Penjara

- Redaksi

Kamis, 19 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Tabrani dihadirkan secara virtual. (Photo: Hermansyah)

Terdakwa Tabrani dihadirkan secara virtual. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Lantaran kedapatan edarkan narkotika jenis sabu dengan barang bukti 2,251 gram, terdakwa Tabrani divonis pidana penjara selama 6 tahun. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Agung Ciptoadi SH MH, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, secara online, Kamis (19/6/2025).

Dalam Amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Tabrani telah terbukti bersalah  Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Jenis Shabu ,Sehingga atas perbuatannya terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara  terhadap terdakwa Tabrani oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6  tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,“ tegas Hakim Ketua, ketika bacakan Amar putusan di persidangan.

Setelah mendengar putusan yang dibacakan JPU, terdakwa maupun JPU, kompak menyatakan menerima terhadap putusan tersebut.

Diketahui, dalam sidang sebelum terdakwa Tabrani dituntut JPU Kejati Sumsel Murni SH dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Dalam dakwaan JPU, Bahwa berawal pada hari Jum”at tanggal 27 Desember 2024 sekira pukul 16.00 wib terdakwa diberitahu istrinya Dessy Ratna Sari (DPO) bahwa ada orang yang hendak mememesan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket dengan harga sebesar Rp 1 juta 700 ribu.

Mengetahui hal tersebut, kemudian Dessy (DPO) menyuruh terdakwa pergi ke rumah Mamat (DPO) untuk mengambil barang di Jalan Ali Gatmir Kelurahan 11 Ilir Kecamatan Ilir Timur III Kota Palembang Provinsi Sumatera tepatnya di TOKO PARFUME.

Namun setiba dilokasi tersebut, saudara mamat belum ada dilokasi, tak lama kemudian akhirnya saudara mamat (DPO) mendatangi terdakwa dan saudara Heri (DPO) dengan membawa 1 bungkusan plastik transparan yang di dalamnya berisi narkotika jenis shabu dengan berat 2,251 gram, setelah menyerahkan barang tersebut kepada terdakwa saudara mamat (DPO) pergi dari tempat tersebut.

Selanjutnya setelah mendapatkan narkotika tersebut, kemudian terdakwa bersama sdr Heri (DPO) langsung menemui pembeli (anggota kepolisian yang menyamar sebagai pembeli).

Namun ketika hendak menyerahkan narkotika tersebut terdakwa berhasil ditangkap sedangkan saudara Heri (DPO) Berhasil melarikan diri. (ANA)

Berita Terkait

Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS
Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi
Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi
Dipergoki Bawa Golok di Kawasan Monpera, YS Diamankan Polisi
Didakwa Terima Uang Pengurusan Pangkat ASN, Kepala BKPSDM Muratara Jalani Sidang Perdana
Bongkar Dugaan Suap Smartboard! Bupati Nonaktif Muara Enim Edison Diadili, Temuan BPK Rp29 Miliar Diduga Menyusut Jadi Rp2,32 Miliar
Polda Sumsel Bidik 20 Korporasi Kasus Karhutla, Empat Perusahaan Baru Menyusul
Bongkar! Dugaan Penipuan Rp7 Miliar, Tuti Apriyani Tak Ditahan! Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Rasa Keadilan

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:12 WIB

Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:38 WIB

Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:25 WIB

Dipergoki Bawa Golok di Kawasan Monpera, YS Diamankan Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:40 WIB

Didakwa Terima Uang Pengurusan Pangkat ASN, Kepala BKPSDM Muratara Jalani Sidang Perdana

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah OKI, Ir. Asmar Wijaya, M.Si., saat sidak di Pasar Kayuagung kabupaten OKI

Ogan Komering Ilir

Kendalikan Inflasi, Pemkab OKI Hadirkan Pangan Bersubsidi untuk Warga

Kamis, 22 Okt 2026 - 20:06 WIB