PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID — Seorang ibu rumah tangga (IRT), di Palembang, yakni Nopiyanti (35) melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dialami anak perempuannya, KA (15) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang. Kamis, (22/10/2026).
Dimana, korban melaporkan seorang perempuan bernama KPJ yang diduga menyebut nama anaknya saat melakukan siaran langsung atau live di aplikasi TikTok.
Dihadapan petugas korban menuturkan peristiswa itu terjadi pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 22.20 di kawasan Jalan KH Azhari Lorong Cangga II Kelurahan 14 Ulu Kecamatan SU II, Palembang.
Korban menerangkan bahwa anaknya sedang berada di lokasi kejadian ketika seorang saksi memberitahukan adanya siaran langsung di TikTok yang diduga menyinggung nama anaknya.
“Saat siaran langsung berlangsung, terlapor diduga menyebut bahwa anaknya memiliki utang atau melakukan pinjaman dana kepada orang lain melalui TikTok.” Kata korban.
Tak hanya itu, terlapor juga diduga menampilkan foto anaknya saat melakukan siaran langsung tersebut. “Terlapor turut menuduh Keisya menggunakan akun palsu untuk menghina dirinya ketika sedang melakukan siaran langsung di TikTok.” Ungkapnya
Merasa keberatan atas dugaan tindakan tersebut, Nopiyanti kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Palembang.
“Saya berharap dengan laporan ini, terlapor dapat segera diproses dan bertanggung jawab atas perbuatannya” Harapnya
Sementara, Pamapta SPKT Polrestabes Palembang Ipda Rifki Syerif membenarkan adanya laporan korban dan sudah diterima.
“Laporan kaan segera kami serahkan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.” tutupnya.
Penulis : Kiki
Editor : Jaks
















