PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Gerak-gerik mencurigakan di kawasan Monumen Perjuangan Rakyat (Monpera) Palembang membuat YS (44) diperiksa anggota Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang. Saat digeledah, pria tersebut kedapatan membawa sebilah golok kecil yang diselipkan di pinggang belakangnya.
Warga Jalan Sei Tawar, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) II, Palembang, itu diamankan pada Kamis (22/10/2026), ketika petugas melakukan patroli atau hunting di Jalan Palembang Darussalam, tepatnya di samping Monpera, Kelurahan 19 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang.
Saat itu, anggota opsnal Pidum yang sedang melakukan patroli melihat YS dengan gerak-gerik yang dinilai mencurigakan. Petugas kemudian menghentikan dan melakukan pemeriksaan terhadap pria tersebut di lokasi.
Kecurigaan petugas berujung pada penemuan sebilah golok kecil yang diselipkan di pinggang bagian belakang YS. Senjata tajam tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti.
YS selanjutnya dibawa ke Polrestabes Palembang oleh anggota Unit Pidum, Aiptu Sugiantoro dan Soleh, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP M Jedi P, didampingi Kanit Pidum Iptu Dewo Deddy Ananta, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, salah satu yang diamankan karena membawa senjata tajam, yakni YS, ditangkap anggota Pidum,” ujar Jedi, Kamis (22/10/2026).
Jedi menjelaskan, penangkapan bermula ketika anggota sedang melakukan patroli di kawasan Monpera. Saat itu, petugas melihat YS dengan gerak-gerik mencurigakan sehingga memutuskan untuk menghentikan dan memeriksanya.
“Anggota opsnal sedang melakukan hunting. Kemudian melihat seseorang yang gerak-geriknya mencurigakan. Saat itulah YS dihentikan dan dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sebilah golok yang diselipkan di pinggang belakang YS.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata yang bersangkutan membawa sebilah golok. Selanjutnya, YS bersama barang bukti dibawa ke Polrestabes Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” lanjut Jedi.
Menurut Jedi, hingga Kamis, YS masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik piket Satreskrim Polrestabes Palembang. Penyidik masih mendalami keterangan YS guna menentukan proses hukum selanjutnya.
“Untuk saat ini, yang bersangkutan masih dimintai keterangan oleh penyidik. Kami masih mendalami perkara ini untuk proses lebih lanjut,” katanya.
Atas perbuatannya, YS disangkakan melanggar Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.
Sementara itu, saat dibawa ke Polrestabes Palembang, YS mengakui perbuatannya. Namun, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai alasan YS membawa golok tersebut maupun tujuan membawa senjata tajam ke kawasan Monpera.
Penulis : Kiki
Editor : Jaks


















