KPK Kembali Limpahkan Dakwaan 5 Tersangka Kasus Smartboard-Chromebook Muara Enim ke PN Tipikor

- Redaksi

Jumat, 23 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana saat Tim JPU KPK RI melimpahkan berkas perkara lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard dan Chromebook ke PN Tipikor Palembang, Jumat (23/10/2026).

Suasana saat Tim JPU KPK RI melimpahkan berkas perkara lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard dan Chromebook ke PN Tipikor Palembang, Jumat (23/10/2026).

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard dan Chromebook di Kabupaten Muara Enim memasuki babak baru. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI resmi melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan lima tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Jumat (23/10/2026).

Lima tersangka yang akan menghadapi proses persidangan tersebut yakni Edison alias Edi, Adi Triayadi Agustian, Titin Rita Lestari, Augusz Dewanggara, dan Abi Nurwardani.

Berdasarkan informasi jadwal perkara pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, sidang terhadap tiga terdakwa dijadwalkan berlangsung pada Rabu (28/10/2026).

Persidangan tersebut dijadwalkan dipimpin Hakim Ketua Corry Oktarina SH, dengan hakim anggota H. Wahyu Agus Susanto SH MH dan Mhd. Takdir SH MH.

Dalam perkara ini, Edison diketahui menjabat sebagai Bupati Muara Enim periode 2025–2030. Selain dirinya, sejumlah pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim turut disebut dalam uraian perkara.

Sementara itu, Abi Nurwardani menjabat sebagai Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Disdikbud Muara Enim berdasarkan keputusan Bupati Muara Enim tertanggal 27 Mei 2024. Abi juga disebut menjalankan tugas sebagai Pejabat Pengadaan di lingkungan dinas tersebut.

Dugaan tersebut menjadi bagian dari perkara yang kini memasuki proses persidangan. Seluruh tuduhan terhadap para terdakwa tetap harus dibuktikan melalui proses hukum di pengadilan.

Sebelum pelimpahan perkara lima tersangka tersebut, dua pihak swasta, yakni Fika Nur Alawi selaku Direktur PT Millennium Solusi Abadi (MSA) dan Cory Erin Hardi yang bekerja sebagai staf pemasaran perusahaan tersebut sejak 2021 hingga saat ini, telah menjalani proses persidangan dan dituntut oleh JPU KPK RI.

Dalam perkara tersebut, Fika Nur Alawi dituntut pidana penjara selama 2 tahun 2 bulan serta denda sebesar Rp150 juta.
Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 70 hari.

Sementara itu, Cory Erin Hardi dituntut pidana penjara selama 2 tahun serta denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.

Pelimpahan dakwaan terhadap lima tersangka ini menjadi perkembangan terbaru dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard dan Chromebook di Kabupaten Muara Enim. Persidangan selanjutnya akan mengungkap lebih jauh konstruksi perkara serta peran masing-masing terdakwa berdasarkan pembuktian di hadapan majelis hakim.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Bawa Kerajinan Anyaman Bambu Rimanci Handbags Menjangkau Pasar Internasional
Satlantas Polrestabes Palembang Gelar Operasi Patuh Musi 2026
Lestarikan Cita Rasa Kuliner Lokal, BATIQA Hotel Palembang Hadirkan Paket “Ngidang Palembang”
Baru Dua Bulan Bebas, Residivis Curanmor Kembali Beraksi
Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS
Didi Yanto Serahkan Berkas, Jadi Pendaftar Pertama Calon Ketua PSSI Sumsel
Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi
Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:45 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Bawa Kerajinan Anyaman Bambu Rimanci Handbags Menjangkau Pasar Internasional

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:26 WIB

Satlantas Polrestabes Palembang Gelar Operasi Patuh Musi 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:24 WIB

KPK Kembali Limpahkan Dakwaan 5 Tersangka Kasus Smartboard-Chromebook Muara Enim ke PN Tipikor

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:27 WIB

Lestarikan Cita Rasa Kuliner Lokal, BATIQA Hotel Palembang Hadirkan Paket “Ngidang Palembang”

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:12 WIB

Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS

Berita Terbaru

Foto : kasat Lantas polrestabes Palembang

Kota Palembang

Satlantas Polrestabes Palembang Gelar Operasi Patuh Musi 2026

Jumat, 23 Okt 2026 - 13:26 WIB