Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS

- Redaksi

Kamis, 22 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka saya diamankan. Foto: dokumen polisi.

Tersangka saya diamankan. Foto: dokumen polisi.

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Janji meloloskan calon pegawai negeri sipil (CPNS) diduga menjadi modus penipuan yang dilakukan Rodiansya (36), mantan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) di Palembang. Akibat janji tersebut, seorang korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp 250 juta.

 

Rodiansya ditangkap Tim Opsnal Unit 2 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel di kediamannya di Jalan Naskah RSS Bukit Sederhana, Lorong Ogem, Kelurahan Sukarami, Kecamatan Sukarami, Palembang, Senin (12/10/2026).

 

Kasus ini bermula ketika tersangka diduga mengaku sebagai pegawai Kementerian Hukum dan HAM yang bertugas di lingkungan pemasyarakatan di Palembang. Bermodal pengakuan tersebut, dia menawarkan bantuan agar anak korban berinisial LS bisa diterima sebagai CPNS.

 

Tersangka kemudian meminta uang Rp 250 juta dengan menjanjikan kelulusan melalui jalur khusus atau yang disebutnya sebagai jalur belakang. Korban yang percaya menyerahkan uang tersebut secara bertahap di rumah tersangka sejak 20 Mei 2025.

 

Namun, janji itu tidak terealisasi. Saat penerimaan CPNS berlangsung, anak korban justru tidak mendapatkan nomor pendaftaran seperti yang dijanjikan. Namanya juga tidak tercantum dalam pengumuman kelulusan.

 

Korban yang merasa dirugikan kemudian meminta pertanggungjawaban tersangka. Namun, Rodiansya diduga mengelak dan tidak mengembalikan uang yang telah diterimanya. Korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polda Sumsel pada Agustus 2025.

 

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Sofwan Rosyidi mengatakan, penangkapan tersangka merupakan tindak lanjut penyelidikan atas laporan dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus menjanjikan kelulusan CPNS.

 

“Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, anggota kami mendapatkan informasi keberadaan tersangka di rumahnya,” kata Rosyidi, Kamis (22/10/2026).

 

Tim yang dipimpin Kanit 2 Subdit III Jatanras AKP Herry Yusman kemudian bergerak ke lokasi dan menangkap tersangka.

 

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara itu. Barang bukti tersebut meliputi surat pernyataan, kuitansi, rekening koran, topi bertuliskan Kemenkumham, pakaian dinas berwarna biru dan hitam, tiga buah kopel, serta satu bundel surat dari Kemenkumham.

 

Atas dugaan perbuatannya, Rodiansya dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP yang disesuaikan dengan ketentuan Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi masih memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis : Uci

Editor : Jaks

Berita Terkait

Didi Yanto Serahkan Berkas, Jadi Pendaftar Pertama Calon Ketua PSSI Sumsel
Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi
Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi
KLF III Unsri Perluas Kompetisi Literasi Finansial ke Tingkat Nasional, Angkat Isu FOMO
Guru Fisika dari Ogan Ilir Tembus Top 12 Nasional Terpujilah Guru Telkomsel
Dipergoki Bawa Golok di Kawasan Monpera, YS Diamankan Polisi
Didakwa Terima Uang Pengurusan Pangkat ASN, Kepala BKPSDM Muratara Jalani Sidang Perdana
Bongkar Dugaan Suap Smartboard! Bupati Nonaktif Muara Enim Edison Diadili, Temuan BPK Rp29 Miliar Diduga Menyusut Jadi Rp2,32 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:12 WIB

Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:38 WIB

Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:06 WIB

KLF III Unsri Perluas Kompetisi Literasi Finansial ke Tingkat Nasional, Angkat Isu FOMO

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Guru Fisika dari Ogan Ilir Tembus Top 12 Nasional Terpujilah Guru Telkomsel

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah OKI, Ir. Asmar Wijaya, M.Si., saat sidak di Pasar Kayuagung kabupaten OKI

Ogan Komering Ilir

Kendalikan Inflasi, Pemkab OKI Hadirkan Pangan Bersubsidi untuk Warga

Kamis, 22 Okt 2026 - 20:06 WIB