SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Janji meloloskan calon pegawai negeri sipil (CPNS) diduga menjadi modus penipuan yang dilakukan Rodiansya (36), mantan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) di Palembang. Akibat janji tersebut, seorang korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp 250 juta.
Rodiansya ditangkap Tim Opsnal Unit 2 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel di kediamannya di Jalan Naskah RSS Bukit Sederhana, Lorong Ogem, Kelurahan Sukarami, Kecamatan Sukarami, Palembang, Senin (12/10/2026).
Kasus ini bermula ketika tersangka diduga mengaku sebagai pegawai Kementerian Hukum dan HAM yang bertugas di lingkungan pemasyarakatan di Palembang. Bermodal pengakuan tersebut, dia menawarkan bantuan agar anak korban berinisial LS bisa diterima sebagai CPNS.
Tersangka kemudian meminta uang Rp 250 juta dengan menjanjikan kelulusan melalui jalur khusus atau yang disebutnya sebagai jalur belakang. Korban yang percaya menyerahkan uang tersebut secara bertahap di rumah tersangka sejak 20 Mei 2025.
Namun, janji itu tidak terealisasi. Saat penerimaan CPNS berlangsung, anak korban justru tidak mendapatkan nomor pendaftaran seperti yang dijanjikan. Namanya juga tidak tercantum dalam pengumuman kelulusan.
Korban yang merasa dirugikan kemudian meminta pertanggungjawaban tersangka. Namun, Rodiansya diduga mengelak dan tidak mengembalikan uang yang telah diterimanya. Korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polda Sumsel pada Agustus 2025.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Sofwan Rosyidi mengatakan, penangkapan tersangka merupakan tindak lanjut penyelidikan atas laporan dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus menjanjikan kelulusan CPNS.
“Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, anggota kami mendapatkan informasi keberadaan tersangka di rumahnya,” kata Rosyidi, Kamis (22/10/2026).
Tim yang dipimpin Kanit 2 Subdit III Jatanras AKP Herry Yusman kemudian bergerak ke lokasi dan menangkap tersangka.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara itu. Barang bukti tersebut meliputi surat pernyataan, kuitansi, rekening koran, topi bertuliskan Kemenkumham, pakaian dinas berwarna biru dan hitam, tiga buah kopel, serta satu bundel surat dari Kemenkumham.
Atas dugaan perbuatannya, Rodiansya dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP yang disesuaikan dengan ketentuan Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi masih memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis : Uci
Editor : Jaks


















