Didakwa Terima Uang Pengurusan Pangkat ASN, Kepala BKPSDM Muratara Jalani Sidang Perdana

- Redaksi

Kamis, 22 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat terdakwa Lukman Jalani sidang perdana di PN Tipikor Palembang, Kamis (22/10/2026)

Saat terdakwa Lukman Jalani sidang perdana di PN Tipikor Palembang, Kamis (22/10/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID-bDugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengurusan kenaikan pangkat dan alih jenjang jabatan fungsional aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Kamis (22/10/2026).

 

Terdakwa Lukman, yang menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Muratara, didakwa menerima uang dari sejumlah ASN yang mengurus kenaikan pangkat maupun alih jenjang jabatan fungsional.

 

Dalam persidangan di hadapan majelis hakim yang diketuai Ali Murdiad SH MH, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuk Linggau mengungkapkan bahwa terdakwa diduga mengubah mekanisme pelayanan kepegawaian dengan mewajibkan ASN menghadap dirinya terlebih dahulu untuk mendapatkan disposisi sebelum berkas diproses operator.

 

“Padahal, mekanisme tersebut dinilai tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan BKPSDM Muratara,” tegas JPU dalam persidangan.

 

JPU menjelaskan, BKPSDM Muratara memiliki SOP pengusulan kenaikan pangkat melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN), sebagaimana tertuang dalam dokumen Nomor 800/145/BKPSDM/MRU/2025 tertanggal 29 Agustus 2025.

 

Namun, sejak Februari 2026, terdakwa diduga menginstruksikan seluruh ASN dan staf BKPSDM agar setiap urusan kepegawaian harus melalui dirinya terlebih dahulu.

 

“Mulai sekarang seluruh urusan kepegawaian harus melalui aku dulu atau menghadap Zelda terlebih dahulu,” demikian pernyataan terdakwa yang dikutip dalam surat dakwaan.

 

Akibat instruksi tersebut, berkas pengajuan kenaikan pangkat maupun alih jenjang jabatan fungsional tidak dapat langsung diproses operator sebelum memperoleh disposisi dari terdakwa.

 

Jaksa menilai perubahan mekanisme tersebut menyimpang dari SOP yang berlaku. Padahal, berdasarkan prosedur sebelumnya, berkas yang telah memenuhi persyaratan dapat diverifikasi dan diproses operator melalui sistem yang telah ditentukan.

 

Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkapkan sejumlah ASN diduga memberikan uang dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp50.000 hingga Rp1 juta, agar pengurusan berkas mereka dapat diproses.

 

Pemberian uang tersebut diduga dilakukan melalui staf sekretariat BKPSDM bernama Zelda Relistia atau diserahkan langsung kepada terdakwa.

 

Setelah uang diberikan, terdakwa disebut membubuhkan disposisi pada berkas pengajuan dan menunjuk operator yang akan memprosesnya.

 

Sejumlah ASN yang disebut dalam dakwaan berasal dari berbagai instansi, mulai dari RSUD Rupit, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Sosial, Dinas Komunikasi dan Informatika, hingga tenaga pendidik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muratara.

 

Di antaranya, Tio Sandi, Bastian Andri, Mohammad Rozaq, Benny Widodo, dan Leliani Fitri Anggraini. Kelima ASN tersebut masing-masing disebut memberikan uang Rp200.000 untuk pengurusan kenaikan pangkat.

 

Selain itu, jaksa menguraikan dugaan pemberian uang dari sejumlah ASN lainnya dengan nominal berbeda. Beberapa di antaranya disebut memberikan Rp500.000, bahkan hingga Rp1 juta.

 

Dalam dakwaan, Sekretaris Dinas Sosial Muratara, Uzk ur Paizin, disebut pernah berbincang dengan terdakwa mengenai persyaratan kenaikan pangkat pada Februari 2026. Saat itu, terdakwa diduga mengatakan, “Biasanya orang lain ngasih sejuta.”

 

Ketika mengajukan kenaikan pangkat pada April 2026, Uzk ur kemudian menitipkan uang Rp1 juta melalui staf BKPSDM karena khawatir berkasnya tidak diproses.

 

Jaksa juga menguraikan keterangan sejumlah ASN yang mengaku merasa terpaksa memberikan uang karena khawatir pengajuan mereka terhambat apabila tidak memenuhi permintaan tersebut.

 

Kasus ini terungkap setelah Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Muratara menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengurusan kenaikan pangkat ASN.

 

Berdasarkan surat dakwaan, penyelidikan dilakukan pada 27 April 2026. Petugas kemudian mendatangi Kantor BKPSDM Muratara setelah memperoleh informasi mengenai dugaan pemberian uang dalam pengurusan alih jenjang jabatan fungsional.

 

Salah satu ASN yang diperiksa adalah Istila’a Khairotun Nisa’, yang disebut telah memberikan uang Rp500.000 kepada terdakwa untuk pengurusan alih jenjang jabatan fungsional.

 

Sekitar pukul 14.40 WIB, tim Unit Tipidkor mendatangi ruang kerja Lukman untuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

 

Saat penggeledahan berlangsung, petugas melihat terdakwa mengambil sebuah amplop putih dari dekat tas laptop, meremasnya, kemudian membuangnya ke tempat sampah.

 

Petugas selanjutnya mengamankan amplop tersebut dalam keadaan terbuka dan kusut.

Dalam penggeledahan itu, petugas juga menemukan tas punggung merek Bodypack berwarna hitam yang berisi uang tunai Rp5 juta dalam pecahan Rp50.000.

 

Selain uang tersebut, petugas menyita buku catatan merek Paperline berwarna oranye yang memuat catatan nama-nama ASN yang mengurus kenaikan pangkat atau alih jenjang jabatan fungsional.

 

Petugas juga menemukan amplop putih berisi uang Rp500.000 bertuliskan nama Istila’a dan keterangan jabatan fungsional di Dinas Kesehatan.

 

Dalam dakwaan disebutkan, Zelda mengakui bahwa amplop tersebut berasal dari terdakwa dan merupakan uang pemberian Istila’a untuk pengurusan alih jenjang jabatan fungsional.

 

Selanjutnya, terdakwa bersama Zelda dan barang bukti dibawa ke Polres Muratara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya, Lukman didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh JPU, terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan tersebut.Sidang akan dilanjutkan pekan depan deng Rean agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan JPU.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Bongkar Dugaan Suap Smartboard! Bupati Nonaktif Muara Enim Edison Diadili, Temuan BPK Rp29 Miliar Diduga Menyusut Jadi Rp2,32 Miliar
Lansia Hilang Usai Lompat dari Jembatan Musi IV, Tim SAR Sisir Sungai Musi
Polda Sumsel Bidik 20 Korporasi Kasus Karhutla, Empat Perusahaan Baru Menyusul
Bongkar! Dugaan Penipuan Rp7 Miliar, Tuti Apriyani Tak Ditahan! Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Rasa Keadilan
Kuasa Hukum Apresiasi Unit Ranmor, Desak Pelaku Begal Dhea yang Masih DPO Segera Ditangkap
XLSMART Hadir Lebih Dekat Tingkatkan Pengalaman Pelanggan di Palembang
Angkut 16.000 Liter Minyak Cong, Sutrisno Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Lima Terdakwa Terseret Dugaan Korupsi Proyek PALI, Fee PPK hingga Beton Tak Sesuai Mutu Disorot

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:40 WIB

Didakwa Terima Uang Pengurusan Pangkat ASN, Kepala BKPSDM Muratara Jalani Sidang Perdana

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Bongkar Dugaan Suap Smartboard! Bupati Nonaktif Muara Enim Edison Diadili, Temuan BPK Rp29 Miliar Diduga Menyusut Jadi Rp2,32 Miliar

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:42 WIB

Lansia Hilang Usai Lompat dari Jembatan Musi IV, Tim SAR Sisir Sungai Musi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:40 WIB

Polda Sumsel Bidik 20 Korporasi Kasus Karhutla, Empat Perusahaan Baru Menyusul

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:22 WIB

Bongkar! Dugaan Penipuan Rp7 Miliar, Tuti Apriyani Tak Ditahan! Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Rasa Keadilan

Berita Terbaru